Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Diduga Takut Terbongkar Praktik Korupsi, DLH Asahan Terancam Digugat Akibat Abaikan Surat GMPI

Diduga Takut Terbongkar Praktik Korupsi, DLH Asahan Terancam Digugat Akibat Abaikan Surat GMPI
Keterangan foto : Ketua Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Kabupaten Asahan, Julianto Putra LH, SH, MKn.(foto)
Share

Asahan,metropos24.id

Ketua Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Kabupaten Asahan, Julianto Putra LH, SH, MKn, telah melayangkan surat konfirmasi data dalam penggunaan anggaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan tertanggal 7 Mei 2026 dengan Nomor : 011/PC-GMPI/AS/V/2026.

“Surat yang kita layangkan ini berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Sejak 7 Mei lalu, surat diterima Zulfi salah satu staff Dinas Lingkungan Hidup. Namun, surat tersebut tidak digubris oleh Plt DLH Asahan,” ucap Julianto Putra, Kamis (18/6/2027) di Kisaran.

Dia menjelaskan, surat yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan ini merupakan bentuk pelaksanaan perintah Undang-Undang KIP yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk mempermudah akses informasi terkait realisasi anggaran yang seharusnya tidak ditutup-tutupi.

“Kami hanya melakukan uji coba terhadap implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP yang diperkuat oleh Peraturan Bupati Asahan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan,” tegasnya.

Karena tidak sejalan dengan UU KIP, hal ini tentu menjadi pra sangka buruk yang ditunjukkan Dinas Lingkungan Hidup kepada pemohon informasi. DLH Asahan diduga tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sudah 1 bulan lebih surat kami tidak ditanggapi”, ujar aktivis senior berbadan gempal ini.

Saat disinggung wartawan ini informasi apa yang dibutuhkan, Julianto menyebut kegiatan belanja makan dan minum, biaya bahan bakar dan pelumas serta biaya pemeliharaan kendaraan dan asset lainnya. Bahkan, kata dia, pihaknya telah melayangkan surat keberatan permohonan informasi publik yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Asahan sebagai atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), terangnya.

“Pada tanggal 8 Juni 2026, kami juga sudah menyampaikan surat ke Sekda sebagai atasan PPID melalui Bagian Umum Sekretariat Pemkab Asahan. Anehnya, kenapa permintaan informasi ini belum juga direkomendasikan Sekda Asahan,” tutur Jupe panggilan akrabnya.

Disini, kami hanya bertanya biaya rutin tahun 2024 dan 2025 serta meminta lampiran salinan fotocopy penyediaannya, bon belanja serta foto kegiatan seperti belanja makan dan minum, pemeliharaan kendaraan, belanja bahan cetak, belanja bahan bakar dan pelumas, sebutnya.

Kemudian, kata dia, kita juga harus mengetahui jumlah asset yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup. Hal ini kita lakukan dengan tujuan agar tidak terjadi dugaan penggelapan. Jikalau memang pelaksanaan anggarannya ini sesuai aturan dan bersih dari korupsi, kenapa terkesan ditutup-tutupi,” sindirnya.

Merasa heran dan penuh tanda tanya besar, Julianto berencana akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara (Provsu). Menutupi informasi publik merupakan perbuatan melawan hukum dan ini tindak pidana, cetusnya.

“Kita akan ajukan sengketa ke KIP dan gugatan ke Pengadilan agar semua terang benderang yang membuktikan bahwa untuk mendapatkan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemkab Asahan tidak dipersulit seperti yang kami alami”, tutupnya.

Menanggapi persoalan permohonan informasi yang tidak ditanggapi itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Joni Barus yang dicoba dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini ditulis belum menanggapinya.(ZN).

Redaksi MetroPos 24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *