Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

DPD PSI Asahan Pertanyakan Status Hukum Pemilik CV, Ratusan Batang Kayu Hutan Disita Tersangkanya Kemana

DPD PSI Asahan Pertanyakan Status Hukum Pemilik CV, Ratusan Batang Kayu Hutan Disita Tersangkanya Kemana
Keterangan foto : Alat berat sedang beroperasi mengangkut kayu hutan diduga illegal dari sejumlah kilang sawmill di Kisaran yang hendak dibawa dan dititipkan oleh Tim Operasi Balai Penegakan Hukum (Gakum) Kehutanan Wilayah Sumatera ke Petatal Kabupaten Batu Bara.
Share

Asahan,metropos24.id

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Asahan pertanyakan status hukum pemilik sawmill yang meracik kayu hutan dilima titik lokasi yang berbeda saat Tim Gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakum) Kehutanan Wilayah Sumatera melakukan pengerebekan.

Hasilnya, Tim Gakum Kehutanan menemukan ratusan barang bukti (Barbut) berupa kayu gelondongan diduga tanpa memiliki izin atau dokumen resmi dari instansi terkait.

Menariknya, meski ke lima pengusaha sawmill ini tidak mengantongi izin saat beroperasi, tak satupun pemilik sawmill ada yang ditangkap. Sementara, ratusan batang kayu gelondongan hasil sitaan turut diamankan dan dibawa oleh Tim Operasi Balai Gakum Kehutanan untuk dijadikan sebagai barang bukti.

“Anehnya, ratusan batang kayu gelondongan ini turut diangkut dan disita, kenapa nama-nama para tersangkanya ini tak pernah muncul ke publik. Ada apa dengan Gakum Kehutanan ini. Atau jangan-jangan adanya dugaan pengkondisian,” sindir Sekretaris DPD PSI Asahan, Teci Speterio Simanjuntak, Kamis (25/6/2026) di Kisaran.

Dia juga menyoroti nama-nama pemilik CV yang dianggap sebagai penadah dan aktor intelektual dalam perambahan hutan diduga Illegal ini terkesan tak tersentuh hukum. Pihaknya meminta agar nama-nama pengusaha didalam dokumen yang disita itu dipublikasikan termasuk kejahatan bos maupun big bos mafia hutan tersebut.

Padahal, semua dokumen pemilik CV ini telah disita dari diperiksa kelengkapannya diduga tidak mempunya legalitas izin yang resmi. Anehnya, Tim Operasi Balai Gakum Kehutanan hanya mengamankan beberapa orang pekerja dan operator mesin. Sementara nama kelima pengusaha ini tidak pernah diumumkan apa perannya masing-masing, tanyannya.

Diketahui, Tim Operasi Balai Penegakan Hukum (Gakum) Kehutanan Wilayah Sumatera telah menyita dan mengamankan barang bukti (BB) ratusan kayu gelondongan di sejumlah titik kilang sawmill dalam beberapa hari ke depan di Kisaran pada Senin (22/6/2026) pagi hingga malam hari.

Kedatangan Tim Gakum Kehutanan Wilayah Sumatera ini sekira pukul 07:00 WIB dengan membawa 1 (satu) unit ekskavator (alat berat) dan 2 (dua) unit tronton. Sekretaris DPD PSI Asahan ini juga mempertanyakan persoalan biaya operasional penyewaan alat berat ini sumber dananya dari mana.

Amatan pria berdarah suku batak ini, Ketua Tim Operasi Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera yang dipimpin Natael Bangun terlebih dahulu mengamankan kayu gelondongan sebanyak 37 batang dikilang sawmill Jalan Marah Rusli, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

Sebanyak 37 batang kayu gelondongan hasil sitaan diduga illegal ini diangkut dan dititipkan dilokasi Kantor UPT KPH Wilayah III Kisaran. Sebanyak 20 orang tim Gakum Kehutanan Wilayah Sumatera ini dibagi diberbagai tempat. Setelah barang bukti ini diamankan di sekitar lokasi, mereka bergerak menuju kilang sawmill di Jalan /Marah Rusli/Maria Ufa, Kelurahan Mutiara, bebernya.

Dikilang sawmill ini, ada 700-san batang kayu menumpuk dilokasi dengan ukuran panjang bervariasi. Sore hingga menjelang malam, Tim Gakum bersama operator alat berat mengangkut sebagian kayu hutan ini menggunakan tronton dengan nomor plat polisi BK 8389 FU, jelasnya.

“Kayu yang dimuat inipun langsung dibawa dan dititipkan di Petatal Kabupaten Batu Bara wilayah kerja UPT KPH Wilayah III Kisaran dengan pengawalan Kepala Tim Balai Gakum Kehutanan Wilayah Sumut, Natael Bangun,” ujar pria berbadan gempal itu.

Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera telah memasang lak (red-plank) Peringatan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) di lima lokasi pengolahan kayu di Kecamatan Kota Kisaran Timur, Sei Dadap dan Aek Kanopan.

Pantauan sebelumnya, sejumlah petugas dari Gakum masih berjaga-jaga dikilang sawmill Jalan Marah Rusli/Maria Ulfa, Kelurahan Mutiara. Terlihat alat berat sedang tidak beroperasi akibat rusak sehingga pengangkutan kayu rimba ini dihentikan sementara. Keesokan harinya, kayu gelondongan ini kembali dibawa ke Petatal.

Informasi petugas dilokasi, barang bukti ini diamankan guna memastikan agar kayu tidak lapuk, terhindar dari panas, hujan dan dikawatirkan hilang. Kasus ini masih dalam pemeriksaan lanjutan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera. Ada beberapa titik kilang sawmill sedang dalam pengawasan dan pantauan petugas.

Sementara itu, Katim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Natael Bangun saat mengeksekusi kayu gelondongan ini enggan dikonfirmasi dan terkesan menghindar dari pertanyaan wartawan.

Praktik diduga illegal logging berskala besar di Kabupaten Asahan ini menjadi sorotan publik setelah tim operasi Gabungan Balai Kementerian Kehutanan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara berhasil membongkar ratusan kayu gelondongan diduga tanpa izin.

Sebelumnya, Tim Gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera setidaknya menemukan 1677 kayu hutan diduga illegal dari 5 perusahaan di Kecamatan Kota Kisaran Timur dan Sei Dadap pada Rabu (13/5/2026) malam. Kayu rimba ini diduga hasil dari pembalakan liar dari hutan lindung Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura).

Penggerebekan bermula saat tim Gakkum mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran illegal logging hasil pembalakan liar di Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas dan Desa Hatapang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura). Kayu gelondongan diangkut dan ditampung disejumlah industri pengolahan kayu di Asahan, Labura dan daerah lainnya.

Hasil penelusuran, ditemukan 5 perusahan diduga menerima kayu illegal dari Labura. Adapun rincian CV AMS disana ditemukan sebanyak 758 batang kayu log dan 12 unit mesin bandsaw turut disita. Lalu, di UD R ditemukan 413 batang kayu dan 5 unit mesin bandsaw yang disita. Kemudian CV FJ ditemukan 36 batang kayu dan 6 unit mesin bandsaw, ujar Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera, Heri Novianto dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (17/5/2026) kemarin.

“Pada CV MBS ditemukan kurang lebih 360 batang kayu log dan 2 unit mesin bandsaw juga disita serta pada CV SJP ditemukan kurang lebih 110 batang kayu log dan 5 unit mesin bandsaw juga turut disita. Selain kayu bulat, tim juga menemukan kayu hasil olahan dalam bentuk papan dan reng kaso dilokasi industri pengolahan kayu dimaksud,” ujar Heri.

Pihaknya masih terus menyelidiki apakah 5 perusahaan ini memiliki dokumen yang lengkap tentang pengelolaan kayu hutan atau tidak. Penyidik juga masih memeriksa pemilik perusahan, tenaga teknis, pekerjanya maupun sejumlah saksi.

“Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta kayu berasal dari pembalakan liar. Perkara ini kami proses melalui instrumen hukum, baik administrasi maupun pidana,” sebutnya.

BPHL Wilayah II Medan bersama DLHK Sumut masih mengukur kayu log serta pengecekan dokumen legalitas kayu, termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB) dan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) yang barcode atau penanda legalitas kayu serta dokumen perizinan lainnya, tutupnya.(ZN)

 

 

Redaksi MetroPos 24

Related articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *