Diduga Alat Berat Beroperasi Didalam Kawasan Hutan Blok 14 Pasar 20 Desa Perbangunan Sei Kepayang

Asahan,metropos24.id
Diduga aktivitas illegal dua alat berat (red-ekskavator) sedang beroperasi didalam kawasan hutan Blok 14, Pasar 20, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Provsu). Informasi ini diperoleh dari masyarakat setempat, Kamis (27/6/2026).
Menurut warga di desa itu, aktivitas perambahan kawasan hutan ini kembali lagi beroperasi. Padahal sebelumnya, aktivitas perambahan kawasan hutan ini sempat dihentikan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) termasuk dua alat itu diamankan.
“Kami lihat beberapa hari ini, disitu ada dua alat berat sedang beroperasi dalam kawasan hutan Blok 14 Pasar 20, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang,” tutur warga.
Sumber lain menyebutkan nama pemilik alat berat itu atas nama Edi Surya. Sementara nama pengelola kawasan hutan di wilayah Kabupaten Asahan berbatasan dengan Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) sekitar 100-san hektar lebih itu disebut-sebut marga Sinaga. Sepertinya fungsi pengawasan UPT KPH Wilayah III Kisaran ini masih belum optimal terkesan tutup mata dan pembiaran.
Mendapat informasi itu, Kepala UPT KPH Wilayah III Kisaran, Djonner Ed Sipahutar, S.Hut, MSi, mengaku jika aktivitas itu didalam kawasan Hutan Tanaman Rakyat dan bukan diluar kawasan hutan. Kita sudah perintahkan anggota untuk mengeceknya disana. Kalau boleh mari kita cek sama-sama ke lokasi, katanya.
“Jika ada yang melakukan tindakan diluar dari ketentuan hukum maka pelakunya akan kami tindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut regulasi, larangan pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) diatur dalam Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial. Aturan utama melarang pengelola memindahtangankan, menyewakan dan atau mengagunkan izin/areal persetujuan. Selain itu, area HTR tidak boleh ditanami kelapa sawit.
Berdasarkan ketentuan pengelolaan Perhutanan Sosial yang berlaku, larangan dalam pemanfaatan areal HTR adalah pengalihan Izin dilarang memindahtangankan, menyewakan dan atau mengagunkan areal persetujuan pengelolaan HTR kepada pihak lain.
Perusakan ekosistem, dilarang menebang pohon, menggunakan peralatan mekanis dan atau membangun sarana prasarana yang dapat mengubah bentang alam, khususnya pada zona blok lindung. Komoditas terlarang adalah larangan menanam kelapa sawit pada area persetujuan pengelolaan HTR.
Penyalahgunaan fungsi adalah larangan
menggunakan areal HTR untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan Perhutanan Sosial. Menanam sawit dikawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) adalah pelanggaran hukum.
Sanksinya meliputi denda administratif, pencabutan izin, hingga sanksi pidana.
Pelanggaran ini merusak fungsi utama kawasan hutan dan tata ruang yang telah ditetapkan. Aturan dan mekanisme sanksi yang berlaku merujuk pada regulasi kehutanan serta Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).
Sanksi administratif dikenakan skema denda berdasarkan durasi, luas lahan dan tarif denda tutupan hutan (bisa mencapai puluhan juta rupiah per hektar). Pencabutan izin. Izin pemanfaatan hutan dapat dicabut oleh pemerintah apabila area tersebut terbukti disalahgunakan untuk kegiatan diluar fungsi pokoknya.
Sanksi pidana, bagi pelaku perorangan maupun korporasi yang menanam atau membuka kebun sawit tanpa izin pelepasan kawasan terancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah (sesuai UU Kehutanan dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Kegiatan alat berat dikawasan HTR dan Hutan Produksi dibenarkan dan sah secara hukum, tetapi hanya jika kegiatan tersebut bersifat legal sesuai peruntukan dan mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat. Kegiatan yang diizinkan (legal dengan izin).
Penggunaan alat berat di areal Hutan Produksi dan HTR diperbolehkan untuk kegiatan kehutanan seperti penyiapan dan pembukaan lahan (land clearing), pembangunan sarana dan prasarana (seperti jalan hutan dan saluran air), pemanfaatan hasil hutan kayu atau bukan kayu (penanaman dan pemanenan) dan pembangunan diluar sektor kehutanan (seperti pertambangan atau jaringan listrik) yang wajib memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kegiatan yang dilarang (Ilegal) adalah kehadiran alat berat dianggap melanggar hukum dan merupakan tindak pidana (dapat dikenakan sanksi penjara dan denda sesuai UU Kehutanan) apabila beroperasi tanpa perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.
Melakukan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan (seperti kelapa sawit) tanpa izin pelepasan kawasan. Digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti pertambangan tanpa izin (illegal mining) atau perambahan liar dan dioperasikan di zona yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Regulasi Hutan Tanaman Rakyat (HTR) diatur di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) atau Hutan Produksi Tetap. HTR merupakan skema Perhutanan Sosial yang memberikan izin resmi kepada masyarakat/kelompok tani untuk membangun dan memanfaatkan hasil hutan kayu dan non-kayu.
Kerangka regulasi utama UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi dasar hukum pengelolaan kawasan hutan, termasuk fungsi Hutan Produksi untuk menghasilkan hasil hutan. PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan serta turunan dari UU Cipta Kerja yang mengatur mekanisme perizinan dan tata cara Perhutanan Sosial termasuk HTR dan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pemberian akses legal pengelolaan Perhutanan Sosial kepada kelompok/koperasi masyarakat.
Areal HTR wajib berada pada kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) atau Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan diprioritaskan pada lahan yang tidak produktif. Sistem budidaya ini menggunakan pola silvikultur (teknik budidaya pohon) yang bertujuan untuk kelestarian lingkungan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Izin pengelolaan diberikan hingga maksimal 60 tahun dengan kewajiban evaluasi berkala.
Subjek penerima izin HTR Akses pengelolaan diberikan oleh negara kepada Kelompok Tani Hutan (KTH), Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktan) dan Koperasi Tani Hutan. Untuk melihat rincian dokumen persyaratan perizinan bagi kelompok masyarakat dapat merujuk langsung ke dokumen resmi Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023.(ZN)
Skip to content







