Diduga Kwitansi Pembayaran Menjadi Bukti Transaksi Illegal Dalam Pemindahtanganan Pengelolaan HTR Koperasi Tani Mandiri

Asahan,metropos24.id
Kwitansi pembayaran bermaterai diduga menjadi alat bukti adanya transaksi illegal dalam pemindahtanganan dan pengalihan status pengelolaan kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) yang dikelola Koperasi Tani Mandiri kepada pihak pemodal.
Kwitansi pembayaran ganti rugi pengelolaan lahan di kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri kepada pihak lain tercatat sebanyak 6 hektar yang dibandrol Rp.30 juta hingga Rp.50 juta. Informasi bukti pembayaran kawasan HTR yang diperoleh wartawan ini pada Kamis (2/7/2026) di Kisaran.
Dugaan praktik dengan sebutan ganti rugi pengelolaan kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri yang dialihkan kepada tikus-tikus berdasi ini menjadi alih fungsi tanaman kelapa sawit secara sepihak adalah illegal dan melanggar hukum.
Kawasan HTR yang terletak di Blok 11, 12, 13, 14, 15, 16 dan 17, Desa Perbangunan Sei Kepayang Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut) ini merupakan skema perhutanan sosial milik negara sehingga segala bentuk transaksi jual beli maupun alih komoditas tanpa izin resmi merupakan tindakan pidana.
Dugaan praktik illegal tersebut tidak hanya berpotensi merusak ekosistem lingkungan, tetapi juga berdampak pada stabilitas ekonomi dan sosial, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Praktik pembukaan lahan sawit didalam kawasan hutan diwujudkan dengan “modus koruptif” memanipulasi data dan tekanan hingga obral janji palsu yang berdampak terhadap kesenjangan masyarakat setempat.
Kawasan HTR bukanlah hak pribadi melainkan program pemerintah yang memberikan izin pemanfaatan kawasan hutan produksi kepada kelompok masyarakat untuk ditanami pohon, bukan untuk dikonversi menjadi tanaman kelapa sawit.
HTR ini tidak bisa diperjualbelikan mengingat statusnya sebagai kawasan hutan negara. Segelintir oknum yang memperjualbelikan kawasan HTR melanggar Undang-Undang Kehutanan. Segala bentuk transaksi dalam bentuk pemindahtanganan batal demi hukum dan dapat di pidana.
Aturan penanaman kelapa sawit didalam kawasan hutan negara adalah pelanggaran berat, kecuali status lahannya telah diubah. Menurut peraturan tata ruang dan kehutanan, sawit baru dapat ditanam secara legal jika kawasan tersebut telah melalui proses evaluasi dan dilepaskan dari statusnya.
Pemerintah secara masif melakukan tindakan dan penertiban terhadap alih fungsi kawasan hutan ilegal, termasuk tanaman sawit tanpa izin di kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi. Bagi pelanggar, baik individu, kelompok tani, masyarakat maupun korporasi yang terbukti membuka kebun dan menanam kelapa sawit secara illegal dikawasan hutan akan kena sanksi hukum hingga penyitaan lahan.
Larangan pengelolaan HTR diatur dalam Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial. Aturan utamanya adalah melarang pengelola memindahtangankan, menyewakan dan atau mengagunkan izin/areal persetujuan pengelolaan HTR kepada pihak lain. Selain itu, area HTR tidak boleh ditanami kelapa sawit.
Kerangka regulasi utama UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi dasar hukum pengelolaan kawasan hutan dan fungsi hutan produksi. PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan serta turunan dari UU Cipta Kerja yang mengatur tentang mekanisme perizinan dan tata cara Perhutanan Sosial termasuk HTR dan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pemberian akses legal pengelolaan Perhutanan Sosial kepada kelompok/koperasi masyarakat.
Meski regulasi telah mengatur kawasan hutan ini secara teknis, namun kawasan hutan yang berada didalam wilayah maupun diluar HTR itu dipaksa tunduk oleh keserakahan sekelompok pemodal lalu menelanjanginya habis-habisan hingga tak tersisa.
Ketua Koprasi Tani Mandiri, Wahyudi, yang dicoba dikonfirmasi wartawan ini sebelumnya secara tegas membantah semua tudingan itu. Tidak benar adanya jual beli lahan didalam kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri.
“Tidak benar ada jual beli lahan dan pemindahtanganan kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri kepada pihak-pihak lain termasuk pejabat ya. Sekali lagi saya pertegas tidak benar yang disebut-sebut mereka itu. Lagi pula, Ramlan Sinaga anggota Tani Mandiri,” kata Anggota DPRD Asahan ini.
Bahkan Wahyudi mengaku bahwa Ramlan Sinaga hanya menguasai lahan 6 hektar. Dia kesitu hanya menampung buah sawit yang kita panen. Jadi yang katanya Ramlan Sinaga ini punya lahan ratusan hektar di kawasan HTR Tani Mandiri itu tidak benar, tuturnya.
“Ya kemarin itu memang ada alat berat masuk ke lokasi tetapi masuknya dari luar kawasan hutan bukan didalam kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri,” katanya beralasan.
Wahyudi yang memimpin Koperasi Tani Mandiri sejak tahun 2014 ini mengaku jika tanaman keras yang ditanam ditanah gambut itu tidak bertahan lama karena mengandung zat asam. Ada beberapa jenis tanaman pohon yang kita tanam di areal kawasan HTR ini tapi tidak bertahan lama dan hanya kayu sengon lah yang tumbuh bertahan hidup, sebutnya.
Aktivitas diduga illegal dua alat berat sedang beroperasi didalam kawasan hutan tepatnya dibelakang areal kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Koperasi Tani Mandiri Blok 14, Pasar 20, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang. Diduga ratusan hektar kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri ini disebut-sebut beralih kepada Ramlan Sinaga.(ZN)
Skip to content







