Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Dugaan Praktik Jual Beli Kawasan Hutan di Desa Perbangunan, 1266 Hektar HTR Tani Mandiri “Disulap” Jadi Tanaman Sawit : Ramlan Sinaga Kuasai Ratusan Hektar

Dugaan Praktik Jual Beli Kawasan Hutan di Desa Perbangunan, 1266 Hektar HTR Tani Mandiri “Disulap” Jadi Tanaman Sawit : Ramlan Sinaga Kuasai Ratusan Hektar
Keterangan foto : Ilustrasi
Share

Asahan,metropos24.id

Dugaan praktik jual beli Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit secara sepihak adalah illegal dan melanggar hukum. Lahan HTR ini merupakan skema perhutanan sosial milik negara sehingga segala bentuk transaksi jual beli maupun alih komoditas tanpa izin resmi adalah tindakan pidana.

Praktik diduga illegal tersebut tidak hanya berpotensi merusak ekosistem lingkungan, tetapi juga berdampak pada stabilitas ekonomi dan sosial, baik di tingkat daerah maupun nasional. Praktik-praktik pembukaan lahan sawit didalam kawasan hutan ini diwujudkan dengan “modus koruptif” manipulasi data, tekanan hingga obral janji palsu yang berdampak terhadap masyarakat setempat.

Status dan legalitas lahan HTR bukanlah merupakan hak milik pribadi. HTR adalah program pemerintah yang memberikan izin pemanfaatan kawasan hutan produksi kepada kelompok masyarakat untuk ditanami pohon, bukan untuk dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit

HTR ini tidak bisa diperjualbelikan mengingat statusnya sebagai kawasan hutan negara. Segelintir oknum yang memperjualbelikan lahan HTR melanggar Undang-Undang Kehutanan. Segala bentuk transaksi dalam bentuk pemindahtanganan (red-jual beli atau penerbitan surat tanah palsu) adalah batal demi hukum dan dapat berujung pidana.

Aturan penanaman kelapa sawit didalam kawasan hutan negara adalah pelanggaran berat, kecuali status lahannya telah diubah. Menurut peraturan tata ruang dan kehutanan, sawit baru dapat ditanam secara legal jika kawasan tersebut telah melalui proses evaluasi dan dilepaskan dari status hutannya, diubah menjadi Area Penggunaan Lain (APL).

Pemerintah secara masif melakukan tindakan dan penertiban terhadap alih fungsi hutan ilegal, termasuk perkebunan sawit tanpa izin di kawasan hutan lindung dan kawasan produksi. Pelanggar, baik individu, kelompok tani, masyarakat maupun korporasi yang terbukti membuka kebun kelapa sawit secara illegal di kawasan hutan akan dikenakan sanksi hukum hingga penyitaan lahan.

Langkah hukum jika masyarakat terdampak dan merasa dirugikan seperti membeli lahan yang ternyata berstatus kawasan hutan, aktivitas jual beli tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Pembeli dapat menuntut pengembalian uang dari penjual atau melaporkan oknum tersebut atas tindakan penipuan dan pelanggaran hukum terkait kawasan hutan.

Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan tanah negara. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa sawit bukan tanaman hutan. Hal itu tentu berdasarkan berbagai peraturan pemerintah, analisis historis dan kajian akademik berlapis.

Penanaman sawit di dalam kawasan hutan yang non prosedural dan tidak sah. Praktik kebun sawit yang ekspansif, monokultur dan non prosedural di dalam kawasan hutan telah menimbulkan beragam masalah hukum, ekologis, hidrologis dan sosial yang harus diselesaikan.

Larangan pengelolaan HTR diatur dalam Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial. Aturan utamanya adalah melarang pengelola memindahtangankan, menyewakan dan atau mengagunkan izin/areal persetujuan pengelolaan HTR kepada pihak lain. Selain itu, area HTR tidak boleh ditanami kelapa sawit.

Kerangka regulasi utama UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi dasar hukum pengelolaan kawasan hutan dan fungsi hutan produksi. PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan serta turunan dari UU Cipta Kerja yang mengatur tentang mekanisme perizinan dan tata cara Perhutanan Sosial termasuk HTR dan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pemberian akses legal pengelolaan Perhutanan Sosial kepada kelompok/koperasi masyarakat.

Meski regulasi telah mengatur kawasan hutan ini secara teknis, namun kawasan hutan yang berada didalam wilayah maupun diluar HTR itu dipaksa tunduk oleh keserakahan sekelompok pemodal lalu menelanjanginya habis-habisan hingga tak tersisa. Fungsi pengawasan yang dilakukan UPT KPH Wilayah III Kisaran ini diduga masih belum optimal dan bahkan bukan berpihak kepada masyarakat melainkan segelintir pemodal.

Masyarakat Desa Perbangunan meminta agar Satgas Penertiban Kawasan Hutan kembali melakukan pendataan dan pemanggilan terhadap pihak-pihak pengelola yang diduga memperjualbelikan kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri maupun hasil tanaman kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan khususnya di wilayah yang saat ini menjadi objek penertiban.

Selain itu, masyarakat juga berharap agar pemerintah menerapkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku terhadap pihak-pihak yang masih memanfaatkan kawasan hutan tanpa dasar perizinan yang sah, termasuk pengenaan kewajiban pembayaran denda administratif dan penyelesaian kewajiban kepada negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Masyarakat berharap proses penertiban kawasan HTR dapat berjalan secara adil, transparan dan konsisten tanpa membedakan pihak mana pun, sehingga seluruh hasil produksi yang berasal dari kawasan yang telah ditertibkan dapat dikelola sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dugaan alih fungsi kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri dengan luas 1266 hektar yang dipindahtangankan kepada para pemodal menjadi tanaman kelapa sawit tepatnya di areal Blok 11,12 13, 14, 15,16, 17, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Mirisnya, pemilik lahan dikawasan HTR Koperasi Tani Mandiri ini rata-rata pejabat dan pemodal dari luar dan bukan merupakan warga tempatan.

Informasi diperoleh dari warga setempat, terdapat dugaan penjualan hasil panen buah kelapa sawit yang ditanami dikawasan HTR Koperasi Tani Mandiri itu dijual kepada adik kandung Ketua Koperasi. Menariknya, adanya potongan penjualan sawit per kilogramnya Rp.200 untuk koperasi. Ada sekitar 120-an orang tergabung di Koperasi Tani Mandiri ini dan kebanyakan dari luar.

Masyarakat Desa Perbangunan dan sejumlah mantan anggota Koperasi Tani Mandiri yang dipecat tanpa dasar ini menyinggung masa kepemimpinan Ketua Koperasi Tani Mandiri yang mengelola HTR selama 3 (tiga) periode. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, masa jabatan pengurus koperasi termasuk Ketua maksimal 5 (lima) tahun untuk satu periode.

Aturan batasan periode masa kepemimpinan ini ditentukan dan disepakati melalui Rapat Anggota yang tertuang dalam Anggaran Dasar (AD). Secara umum Anggaran Dasar Koperasi sering menetapkan masa jabatan selama 3 hingga 5 tahun. Setelah masa jabatan tersebut berakhir, Ketua Koperasi dapat dipilih kembali jika disetujui anggota melalui rapat anggota.

Menanggapi persoalan itu, Ketua Koprasi Tani Mandiri, Wahyudi, yang dicoba dikonfirmasi wartawan ini secara tegas membantah semua tudingan itu. Tidak benar adanya jual beli lahan didalam kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri kepada pihak lain.

“Tidak benar ada jual beli lahan dan pemindahtanganan kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri kepada pihak-pihak lain termasuk pejabat ya. Sekali lagi saya pertegas tidak benar yang disebut-sebut mereka itu. Lagi pula, Ramlan Sinaga ini merupakan anggota koperasi Tani Mandiri,” kata Anggota DPRD Asahan yang masih aktif ini.

Bahkan Wahyudi mengaku bahwa Ramlan Sinaga ini hanya mengusahaai lahan 6 hektar. Dia kesitu hanya menampung buah sawit yang kita panen. Jadi yang katanya Ramlan Sinaga ini punya lahan ratusan hektar di kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri ini tidak benar, tutur warga Hesa ini.

“Ya kemarin itu memang ada alat berat masuk ke lokasi tetapi masuknya dari luar kawasan hutan bukan didalam kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri,” katanya beralasan.

Wahyudi yang memimpin Koperasi Tani Mandiri sejak tahun 2014 ini mengaku jika tanaman keras yang ditanam ditanah gambut itu tidak bertahan lama karena mengandung zat asam. Ada beberapa jenis tanaman pohon yang kita tanam di areal kawasan HTR ini tapi tidak bertahan lama dan hanya kayu sengon lah yang tumbuh bertahan hidup, sebutnya.

Keterangan mantan Kadus setempat, tahun 1998 kawasan hutan ini dulunya merupakan gagasan dari Almarhum Bupati Rihol Sihotang yang diberikan kepada warga desa per Kepala Keluarga (KK) 1 (satu) pancang. Hal ini lakukan bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat tempatan.

“Dan saya dulu sempat mancang-mancang lahan ini untuk dibagikan kepada masyarakat Desa Perbangunan. Faktanya, paling hanya ada 10 orang warga setempat yang tercatat di Koperasi Tani Mandiri itu,” ujar Situmorang penuh kekecewaan.

Kemudian, kata dia, diperkuat dengan surat dimasa kepemimpinan Almarhum Bupati Abdul Manan Simatupang dan Almarhum Bupati Taufan Gama Simatupang itu. Pada kepemimpinan Bupati seterunya, kawasan hutan ini berubah dan dibentuklah HTR Koperasi Tani Mandiri yang pada saat itu di Ketuai Anwar Damanik.

Namun, kata Situmorang, harapan dan cita-cita masyarakat untuk mengusahaai lahan itu hanyalah isapan jempol semata. Kini penguasa kawasan hutan itu adalah orang-orang yang punya uang, katanya saat ditemui di Desa Perbangunan didampingi warga lainnya (30/6/2026).

Sebelumnya, aktivitas diduga illegal dua alat berat (red-ekskavator) sedang beroperasi didalam kawasan hutan tepatnya dibelakang areal kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Koperasi Tani Mandiri Blok 14, Pasar 20, Desa Perbangunan mencapai ratusan hektar. HTR ini diduga milik Ramlan Sinaga yang dia peroleh dari Ketua Koperasi. Setelah adanya pemberitaan, alat berat ini pun dikeluarkan dari lokasi.(ZN)

Redaksi MetroPos 24

Related articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *