Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

1.266,6 Hektar HTR Ditanami Sawit, Kantor Koptan Mandiri di Kawasan Hutan Mirip “Gubuk Derita” Dipertanyakan

1.266,6 Hektar HTR Ditanami Sawit, Kantor Koptan Mandiri di Kawasan Hutan Mirip “Gubuk Derita” Dipertanyakan
Keterangan foto : Kantor Koperasi Tani Mandiri mirip "gubuk derita" yang terletak di kawasan HTR di Dusun 14 Pasar 20, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Share

Asahan,metropos24.id

Membangun kantor koperasi tani dikawasan hutan meskipun bangunannya kecil atau mirip gubuk tanpa izin resmi adalah illegal dan melanggar hukum. Hal ini berisiko memicu sanksi hukum berat serta menimbulkan konflik agraria dan penggusuran.

Berikut adalah konsekuensi dan aturan terkait pembangunan didalam kawasan hutan yaitu risiko hukum dan denda pelanggaran kawasan. Menggunakan kawasan hutan untuk bangunan permanen atau semi permanen tanpa izin adalah tindak pidana.

Denda administratif, berdasarkan kebijakan penertiban kawasan hutan (seperti PP Nomor 45 Tahun 2025), pelaku yang membangun tanpa izin di dalam kawasan hutan dapat dikenakan sanksi denda yang sangat besar (puluhan juta rupiah per hektare).

Selain denda, pelaku bisa terancam sanksi pidana penjara jika terbukti merusak atau menggunakan kawasan hutan secara illegal. Legalitas status lahan tanah dalam kawasan hutan dikuasai oleh negara dan tidak bisa dimiliki secara pribadi atau diubah fungsinya sembarangan.

Pembangunan fisik apa pun diarea hutan harus memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Alternatif solusi resmi jika koperasi tani ingin mendirikan bangunan di area dekat atau di dalam kawasan hutan, ada prosedur legal yang harus ditempuh.

Melalui program perhutanan sosial ini, masyarakat atau kelompok tani bisa mendapatkan izin pemanfaatan kawasan hutan atau kemitraan kehutanan. Penggunaan lahan kawasan hutan untuk fasilitas umum atau kelompok tani harus melalui mekanisme resmi seperti tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021.

Meski kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) di Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Asahan, Sumatera Utara (Sumut) dengan luas 1.266,6 hektar telah beralih fungsi dan dikelola jadi tanaman sawit, bangunan Kantor Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di kawasan hutan ini tak layak dan mirip “gubuk derita”. Padahal, hasil buah kelapa sawit ini puluhan ton sekali panen. Namun, hasilnya kemana.

Mirisnya lagi, pembangunan Kantor Koptan Mandiri yang terletak di Dusun 14, Pasar 20, Desa Perbangunan, Sei Kepayang, dibangun didalam areal kawasan HTR diduga tanpa memiliki izin resmi dari Kehutanan. Entah benar memiliki izin atau tidak, tim masih menelusurinya.

“Diduga adanya praktik penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kawasan HTR, Bupati dan Wakil Bupati Asahan diminta untuk melakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap kepengurusan Koperasi Tani Mandiri yang terkesan bermasalah merugikan itu masyarakat setempat,” sebut warga, Rabu (8/7/2026).

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dibawah kepemimpinan Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, MSi dan Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH, MAP, diminta untuk meninjau ulang status Koperasi Tani Mandiri yang di Ketuai Wahyudi.

Pasalnya, kata warga, permintaan itu memang cukup beralasan mengingat kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri ini berubah fungsi yang ditanami pohon kelapa sawit dan dikuasai sekelompok oknum “pejabat berdasi” yang memilih modal. Jual beli lahan dengan modus ganti rugi menjadi ruang korporasi untuk melakukan korupsi dikawasan HTR.

Beralihnya fungsi pengelola kawasan HTR Koperasi Tani (Koptan) Mandiri ini diduga sejak 2014-2026. Diketahui, kawasan HTR ini tepatnya di Blok I, Dusun 14, Pasar 20, Desa Perbangunan seluas 697 hektar dan kawasan HTR di Blok II di wilayah Labuhan Batu Utara (Labura) seluas 565,61 masuk ke wilayah Asahan. Total luas kawasan HTR Koptan Mandiri diperkirakan 1.262,61 hektar.

Informasi diperoleh, itu terjadi disebabkan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2014 tentang Batas Daerah antara Kabupaten Asahan dan Kabupaten Labura. Berdasarkan hasil penandaan batas areal izin HTR Koperasi Tani Mandiri seluas 1.262,61 hektar, Koperasi Tani Mandiri berbadan hukum sejak tahun 1999 dan telah mempunyai induk nasional.

Ketua Koprasi Tani Mandiri, Wahyudi, yang dicoba dikonfirmasi sebelumnya secara tegas membantahnya. Dia pun menyebut semua tudingan masyarakat Desa Perbangunan itu tidaklah benar dan tidak ada jual beli lahan dalam kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri.

“Tidak benar ada jual beli pengelolaan lahan dan pemindahtanganan kawasan HTR Koptan Mandiri seluas seribuan hektar kepada pihak-pihak lain termasuk kepada pejabat. Sekali lagi saya pertegas tidak benar yang disebut-sebut masyarakat itu,” ucap Anggota DPRD Asahan ini sedikit menepis.

Bahkan, Wahyudi sempat mengaku Ramlan Sinaga ini merupakan anggota Koptan Mandiri dan hanya menguasai lahan 6 hektar. Sinaga ini kesitu hanya menampung buah sawit yang kita panen. Jadi yang katanya Ramlan Sinaga punya lahan ratusan hektar dikawasan HTR itu tidaklah benar, tuturnya.

“Ya kemarin itu memang ada alat berat masuk ke lokasi tetapi masuknya dari luar kawasan hutan bukan didalam kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri,” katanya beralasan.

Wahyudi yang memimpin Koperasi Tani Mandiri sejak tahun 2014 sampai dengan 2026 ini mengaku jika bantuan tanaman keras dari Kementerian Kehutanan yang ditanam dilahan gambut itu tidaklah bertahan lama karena tanahnya terlalu banyak mengandung zat asam sehingga tak bertahan lama.

“Ada beberapa jenis tanaman pohon yang kita terima dari Kementerian Kehutanan dan ditanami di area kawasan HTR ini seperti bibit pokok durian, sengon, pete, aren dan sejenis tanaman lainya. Hanya saja, sebut dia, tidak bertahan lama dan hanya kayu sengon lah yang tumbuh bertahan hidup”, ujarnya.

Keterangan mantan Kadus setempat yang sempat memancang lahan untuk dibagi-bagikan kepada warga sejak tahun 1998 ini mengatakan bahwa luas kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri di Dusun 14, Pasar 20, Desa Perbangunan seluas 1.266,6 hektar ini diduga adanya selisih kawasan HTR yang dikuasai Koptan.

“Dulunya memang kawasan HTR ini sempat ditanami kayu oleh masyarakat. Bahkan ada bantuan bibit tanaman kayu dari pemerintah dan itu hanya sebagian saja yang ditanam, lalu dibawa pulang. Herannya, kenapa HTR bisa beralih fungsi ditanami kepala sawit dan yang menguasai pun orang-orang dari luar kampung ini,” kata pria tua ini.

Berakhirnya masa kepemimpinan Ketua Koperasi Tani Mandiri sebelumnya di pimpin Ahmad Nuar Damanik pada Januari 2014. Setelah peralihan kepengurusan, sejumlah kwitansi pembayaran bermaterai diduga menjadi alat bukti adanya transaksi yang ditandatangani Wahyudi selaku Ketua Koptan Mandiri dalam pengalihan pengelolaan kawasan HTR itupun terkuak.

Kwitansi pembayaran dengan modus ganti rugi pengelolaan kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri ini tepatnya di Dusun 14, Pasar 20, Blok 11 sampai Blok 17 Desa Perbangunan. Dalam kwitansi pembelian ini tercatat 6 hektar dibandrol Rp.30 hingga Rp.50 juta.(ZN)

Redaksi MetroPos 24

Related articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *