Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Dana Pinjaman Bergulir ke Koptan Mandiri Senilai Rp.20 Miliar Sempat di Periksa Kejaksaan Disorot Publik, Wahyudi Akui Pernah Usulkan Tetapi Tidak Terealisasi

Dana Pinjaman Bergulir ke Koptan Mandiri Senilai Rp.20 Miliar Sempat di Periksa Kejaksaan Disorot Publik, Wahyudi Akui Pernah Usulkan Tetapi Tidak Terealisasi
Keterangan foto : Surat undangan wawancara Kejari Asahan yang ditujukan kepada Ketua Koperasi Tani Mandiri, H.M.Wahyudi, S.St, M.Kes.(red-tahun 2021)
Share

Asahan,metropos24.id

Dana bantuan pinjaman bergulir dari Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (P2H) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) Tahun 2021 sebesar Rp.20 miliar yang disalurkan kepada Koperasi Tani Mandiri Desa Perbangunan Sei Kepayang kembali menjadi sorotan publik.

Pasalnya, Koptan Mandiri Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang, Asahan, Sumatera Utara (Sumut) ini disinyalir adanya dugaan pemalsuan data diduga dilakukan oleh Ketua Kelompok Koperasi Tani Mandiri yang seharusnya dana bantuan ini diperuntukkan untuk program hutan tanaman rakyat (HTR) yang berfokus guna penghijauan lahan.

Itu diperkuat berdasarkan data bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) pernah menerbitkan surat undangan wawancara bernomor : R-392/L.2.23/Dek.3/08/2021 tertanggal 13 Agustus 2021 yang ditujukan kepada H.M. Wahyudi, S.ST., M.Kes selaku Ketua Koperasi Tani Mandiri.

Pemanggilan itu merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyelewengan dana pinjaman bergulir dari BLU Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan KLHK Tahun 2021 sebesar Rp.20 miliar dalam pengelolaan program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang dikelola Koptan Mandiri. Dalam surat itu, pihak Kejari Asahan memandang perlu meminta klarifikasi terhadap Ketua Koptan Mandiri.

Munculnya dokumen pemanggilan terhadap Ketua Koptan Mandiri itu menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana perkembangan penanganan laporan dugaan penyimpangan dana negara tersebut. Hingga kini, tidak diketahui secara pasti bagaimana tindak lanjut pemeriksaan perkara dimaksud.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum membuka kembali penanganan laporan itu secara transparan, mengingat nilai dana yang dipersoalkan ini mencapai Rp.20 miliar yang merupakan dana pemerintah diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program perhutanan sosial.

Menanggapi persoalan itu, Kepala UPT KPH Wilayah III Kisaran, Jonner E.D. Sipahutar, saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Senin (13/7/2026) mengatakan data yang ada di KPH III ini tidak pernah mengetahui Koperasi Tani Mandiri ada menerima bantuan dana dari Badan Layanan Umum (BLU) Pusat.

“Data yang ada sama kami belum pernah ada KTH di Wilayah kerja kami termasuk Koptan Mandiri yang dapat dana BLU Pusat,” tulisnya.

Secara terpisah, Ketua Koperasi Tani Mandiri, Wahyudi tidak membantah surat panggilan dari pihak Kejari Asahan itu. Namun, Wahyudi menyangkal Koperasi Tani Mandiri tidak pernah menerima bantuan dana dari BLU Pusat. Wahyudi hanya mengaku pernah mengusulkan dana bantuan tahun 2019 tetapi tidak terealisasi, katanya.

“Koptan Mandiri tidak pernah menerima bantuan dana dari BLU Pusat Jakarta. Hanya saja pernah mengusulkan pada tahun 2019, tetapi tidak terealisasi. Hanya saja pada waktu mau diusulkan sudah ada yang ribut. Terkait laporan memang kita sudah di BAP Kejaksaan dan memang ngak ada bantuan kita terima. LP-nya pun hanya sebatas kliping koran,” jawab Anggota DPRD Asahan ini.

Selama 13 tahun (red-3 periode), Wahyudi yang menjabat sebagai Ketua Koperasi Tani (Koptan) Mandiri ini diduga mengalih fungsikan area kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) menjadi tanaman kelapa sawit seluas 1.266,6 hektar. Informasi yang diperoleh itu berdasarkan dari masyarakat setempat.

Kwitansi pembayaran dengan modus ganti rugi pengelolaan kawasan HTR kepada pihak lain menjadi bukti adanya dugaan transaksi jual beli lahan tepatnya di Dusun 14, Pasar 20, Blok 11, 12, 13, 14 , 15, 16 dan Blok 17. Kwitansi ber prangko tercatat 6 hektar dibandrol Rp.30 hingga Rp.50 juta disinyalir menjadi salah satu bukti pengalihan HTR.

Beralihnya fungsi pengelola kawasan HTR Koperasi Tani (Koptan) Mandiri ini diduga sejak 2014-2026. Kawasan HTR ini tepatnya di Blok I, Dusun 14, Pasar 20, Desa Perbangunan seluas 697 hektar dan kawasan HTR di Blok II di wilayah Labuhan Batu Utara (Labura) seluas 565,61 masuk ke wilayah Asahan. Total luas kawasan HTR ini diperkirakan 1.262,61 hektar.

Hal itu terjadi disebabkan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2014 tentang Batas Daerah antara Kabupaten Asahan dan Kabupaten Labura. Berdasarkan hasil penandaan batas areal izin HTR Koperasi Tani Mandiri seluas 1.262,61 hektar, Koptan Mandiri ini berbadan hukum kabarnya sejak tahun 1999.

Penyalahgunaan kawasan HTR menjadi lahan perkebunan kelapa sawit adalah pelanggaran hukum berat. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda administratif sebesar Rp.25 juta per hektare.

Regulasi sanksi pidana dan administrasi melalui PP Nomor 45 Tahun 2025 itu berapa penyitaan lahan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) perlu dilakukan. Penegakan hukum atas alih fungsi kawasan hutan secara ilegal ini diatur dalam beberapa instrumen perundang-undangan. Kata praktisi hukum, Rusmanto Sirait, SH, MH, di Kisaran.

“Sanksi administratif dan denda berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2025, perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin sah dikenakan sanksi denda administratif. Denda yang ditetapkan dihitung berdasarkan luasan lahan yang dikalikan dengan Rp.25 juta per hektare,” sebutnya.

Denda ini wajib dibayar dan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sanksi pidana pelanggaran ini juga dijerat dengan sanksi pidana, terutama merujuk pada Undang-Undang Kehutanan yang diperbarui dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Pasal 110A dan 110B) dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, ujarnya.

Pelaku yang terbukti secara sah dan menyakinkan menggunakan kawasan hutan secara illegal diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda berat. Penguasaan kembali dan pemulihan lahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas PKH punya wewenang melakukan tindakan tegas berupa penyitaan lahan, bebernya.

“Lahan kelapa sawit diduga illegal ini dapat diambil alih dan dikuasai kembali oleh negara. Jika kawasan yang ditanami sawit adalah kawasan hutan lindung atau hutan konservasi, kelapa sawit akan dimusnahkan dan lahan wajib di hutani kembali melalui reboisasi,” jelasnya.

Dia memisalkan, penyalahgunaan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) dan HTR umumnya melibatkan praktik illegal seperti pembalakan liar, alih fungsi kawasan hutan lindung dan tumpang tindih lahan. Pelanggaran ini sering kali memicu konflik tenurial dengan anggota masyarakat adat atau warga lokal yang telah mengelola lahan turun-temurun.

“Program HTR yang ditujukan untuk pemberdayaan masyarakat setempat ini cenderung dimanipulasi oleh oknum tertentu seperti korporasi atau koperasi boneka sebagai tameng legalitas untuk menebang kayu dari hutan alam/lindung, alih-alih menanam kembali dilahan kritis seperti ketentuan awal,” ujarnya.

Dampak dan penegakan hukum, kata dia, praktik ini mengakibatkan kerusakan ekologis, hilangnya wilayah kelola masyarakat, hingga bencana alam akibat deforestasi. Pemerintah terus menggalakkan penertiban, termasuk tindakan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang gencar mengevaluasi dan mencabut izin konsesi perusahaan nakal yang terbukti merusak lingkungan.

Secara hukum, kawasan HTR tidak dapat dialihfungsikan secara permanen menjadi perkebunan kelapa sawit, meskipun pengelolaannya berada dalam wadah kelompok atau koperasi tani hutan. Aturan mengenai ini tertuang dalam regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ujar penasehat hukum ini.

Membentuk wadah koperasi adalah langkah yang baik dan legal untuk memperkuat kelembagaan petani dalam mengelola HTR dan mengajukan program perhutanan sosial. Namun, koperasi tani harus mengikuti fungsi utama HTR dan tidak bisa menjadikannya kebun sawit murni atau secara permanen mengubah izin kawasan, himbaunya.

Alih fungsi kawasan HTR menjadi tanaman sawit monokultur oleh Koperasi Tani Mandiri diduga tindakan ilegal secara hukum kehutanan dan berisiko tinggi memicu sanksi pidana serta pencabutan izin kelompok. Secara regulasi, skema HTR ini mutlak diperuntukkan bagi tanaman kehutanan (silvikultur) atau komoditas non-sawit, sebutnya.

Jika alih fungsi ke sawit tetap terjadi atau sengaja dilakukan, konsekuensi hukumnya tertuang dalam Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan berhak mencabut izin pemanfaatan hutan koperasi jika terbukti mengubah komoditas wajib (red-pohon hutan/kayu) menjadi sawit secara sepihak, kata pria berbadan gempal ini.

Sanksi pidana dan denda mengacu pada regulasi Kehutanan dan UU Cipta Kerja, mengubah fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit komersial secara illegal tanpa persetujuan pelepasan kawasan dapat dijerat sanksi administratif berat hingga hukuman pidana penjara bagi pengurus koperasi, tutupnya.(ZN)

Redaksi MetroPos 24

Related articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *