Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Penyalahgunaan 1.266,6 Hektar Kawasan HTR Koptan Mandiri Beralih Jadi Tanaman Sawit Disebut Pelanggaran Hukum Diwarnai Adanya Indikasi Kwitansi Ganti Rugi

Penyalahgunaan 1.266,6 Hektar Kawasan HTR Koptan Mandiri Beralih Jadi Tanaman Sawit Disebut Pelanggaran Hukum Diwarnai Adanya Indikasi Kwitansi Ganti Rugi
Keterangan foto : Praktisi hukum sekaligus Advokad/ Penasehat hukum di Asahan, Rusmanto Sirait, SH, MH.
Share

Asahan,metropos24.id

Penyalahgunaan kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) menjadi lahan perkebunan kelapa sawit adalah pelanggaran hukum berat.
Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda administratif sebesar Rp.25 juta per hektare.

Regulasi sanksi pidana dan administrasi itu melalui PP Nomor 45 Tahun 2025, hingga penyitaan lahan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) perlu dilakukan. Penegakan hukum atas alih fungsi kawasan hutan secara ilegal ini diatur dalam beberapa instrumen perundang-undangan. Kata praktisi hukum di Asahan, Rusmanto Sirait, SH, MH, Sabtu (11/7/2026) di Kisaran.

“Sanksi administratif dan denda berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2025, perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin sah dikenakan sanksi denda administratif. Denda yang ditetapkan dihitung berdasarkan luasan lahan yang dikalikan dengan Rp.25 juta per hektare,” sebutnya.

Menurutnya, denda ini wajib dibayar dan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sanksi pidana pelanggaran ini juga dijerat dengan sanksi pidana, terutama merujuk pada Undang-Undang Kehutanan yang diperbarui dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Pasal 110A dan 110B) dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

“Pelaku yang terbukti secara sah dan menyakinkan menggunakan kawasan hutan secara illegal diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda berat hingga kategori VII. Penguasaan kembali dan pemulihan lahan dengan dibentuknya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Satgas PKH berwenang melakukan tindakan tegas berupa penyitaan lahan,” bebernya.

Pria berbadan gempal ini menyebutkan bahwa lahan kelapa sawit illegal dapat diambil alih dan dikuasai kembali oleh negara. Reboisasi, jika kawasan yang ditanami sawit adalah kawasan hutan lindung atau hutan konservasi, kelapa sawit akan dimusnahkan dan lahan wajib dihutan kan kembali melalui reboisasi.

Dia memisalkan, penyalahgunaan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) dan HTR umumnya melibatkan praktik illegal seperti pembalakan liar, alih fungsi kawasan hutan lindung, dan tumpang tindih lahan. Pelanggaran ini sering kali memicu konflik tenurial dengan masyarakat adat atau warga lokal yang telah mengelola lahan turun-temurun.

“Tentunya program HTR yang ditujukan untuk pemberdayaan masyarakat setempat kerap dimanipulasi oleh oknum tertentu (seperti korporasi atau koperasi boneka) sebagai tameng legalitas untuk menebang kayu dari hutan alam/lindung, alih-alih menanam kembali di lahan kritis seperti ketentuan awal,” ujarnya.

Dampak dan penegakan hukum, kata dia, praktik ini mengakibatkan kerusakan ekologis, hilangnya wilayah kelola masyarakat, hingga bencana alam akibat deforestasi. Pemerintah terus menggalakkan penertiban, termasuk tindakan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang gencar mengevaluasi dan mencabut izin konsesi perusahaan nakal yang terbukti merusak lingkungan.

“Penyalahgunaan HTI dan HTR umumnya berakar pada manipulasi perizinan. Celah regulasi, lemahnya pengawasan dan korupsi birokrasi memungkinkan oknum perusahaan memanipulasi izin seperti pemalsuan dokumen tata batas, tumpang tindih kawasan, hingga beralihnya fungsi lahan hutan secara ilegal menjadi perkebunan,” tutur Advokasi penasehat hukum ini.

Secara hukum, sambung dia, kawasan HTR tidak dapat dialihfungsikan secara permanen menjadi perkebunan kelapa sawit, meskipun pengelolaannya berada dalam wadah kelompok atau Koperasi Tani Hutan. Aturan mengenai hal ini tertuang dalam regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan rincian sebagai berikut.

Rahmanto menjelaskan, HTR adalah izin usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan produksi yang diwajibkan untuk menanam tanaman pokok kehutanan seperti kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) untuk menjamin kelestarian Sistem Perhutanan Sosial. Kelapa sawit tidak dikategorikan sebagai tanaman hutan, jelasnya.

Skema jangka benah, kata dia, pemerintah melalui UU Cipta Kerja mengizinkan kelapa sawit berada di dalam kawasan hutan (termasuk HTR) namun statusnya bukan alih fungsi, melainkan program jangka benah. Ketentuan jangka benah. Kebijakan ini merupakan masa transisi di mana anggota kelompok/koperasi wajib menanam pohon kehutanan di sela-sela tanaman sawit.

Setelah masa daur tanam kelapa sawit selesai (biasanya 1 daur atau 25 tahun), lahan tersebut wajib dikembalikan menjadi fungsi hutan murni. Membentuk wadah koperasi adalah langkah yang baik dan legal untuk memperkuat kelembagaan petani dalam mengelola HTR dan mengajukan program perhutanan sosial. Namun, koperasi tersebut harus mengikuti fungsi utama HTR dan tidak bisa menjadikannya kebun sawit murni atau secara permanen mengubah izin kawasan, sebutnya.

“Kawasan HTR di Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, baik yang dikelola oleh koperasi lokal (seperti Koperasi Tani Mandiri atau Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera) maupun yang berbatasan dengan eks-konsesi korporasi (seperti PT Citra Sawit Indah Lestari/CSIL), tidak diperbolehkan secara hukum untuk dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit monokultur,” ujarnya.

Wilayah Sei Kepayang memang memiliki rekam jejak sengketa agraria dan keterlanjuran lahan sawit yang masif di dalam kawasan hutan. Namun, berdasarkan aturan hukum tata kelola Perhutanan Sosial terbaru menurut regulasi dan ketentuan yang mengatur larangan penanaman kelapa sawit baru berdasarkan izin HTR yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk kelompok tani/koperasi di Desa Perbangunan, terangnya.

“Sebenarnya komoditas yang wajib ditanam adalah tanaman hutan silvikultur/kayu (contohnya pohon sengon yang ditanam Koptan Mandiri) serta Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK). Penanaman kelapa sawit baru di lahan HTR tersebut merupakan pelanggaran hukum berat yang bisa mengakibatkan dicabutnya izin Perhutanan Sosial koperasi pengelola,” tegas Rahmanto.

Regulasi atas “aspek keterlanjuran” kelapa sawit berdasarkan (UU Cipta Kerja). Jika pada faktanya lahan HTR di Desa Perbangunan sudah terlanjur ditanami sawit oleh masyarakat sebelum berizin, maka berlaku pasal keterlanjuran dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (turunan dari PP No. 24/2021 dan PP No. 23/2021) dengan aturan pemberlakuan jangka benah, katanya.

“Kebun sawit keterlanjuran milik masyarakat di dalam HTR tidak langsung ditebang, melainkan diwajibkan menerapkan Sistem Jangka Benah (SJB) atau agroforestry. Penyisipan pohon hutan. Petani wajib menyisipkan tanaman kayu/kehutanan di sela-sela pohon kelapa sawit untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan secara bertahap. Tetapi apakah ini dilakukan,” tanyanya.

Satu daur hidup sawit yaitu masyarakat hanya diberikan hak memanfaatkan kelapa sawit tersebut selama maksimal 1 daur tanaman (sekitar 25 tahun sejak masa tanam). Setelah tanaman sawit tua atau mati, lahan wajib dikembalikan penuh menjadi tanaman hutan dan tidak boleh ditanam sawit kembali (tidak boleh di replanting sawit), jelasnya.

Alih fungsi kawasan HTR menjadi perkebunan kelapa sawit monokultur oleh Koperasi Tani Mandiri di Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan merupakan tindakan ilegal secara hukum kehutanan dan berisiko tinggi memicu sanksi pidana serta pencabutan izin kelompok, tegasnya lagi.

“Secara regulasi, skema HTR mutlak diperuntukkan bagi tanaman kehutanan (silvikultur) atau komoditas non-sawit. Jika alih fungsi ke sawit tetap terjadi atau sengaja dilakukan berikut konsekuensi hukum dan langkah penyelesaian yang berlaku,” sebutnya.

Pelanggaran hukum dan risiko sanksi pencabutan Izin HTR. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhak mencabut izin pemanfaatan hutan koperasi jika terbukti mengubah komoditas wajib (pohon hutan/kayu) menjadi sawit secara sepihak, katanya.

Sanksi pidana dan denda mengacu pada regulasi Kehutanan dan UU Cipta Kerja, mengubah fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit komersial secara illegal tanpa persetujuan pelepasan kawasan dapat dijerat sanksi administratif berat hingga pidana penjara bagi pengurus koperasi.

Dia menuturkan, aturan teknis Strategi Jangka Benah (SJB) untuk keterlanjuran sawit di kawasan Perhutanan Sosial diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial dan pedoman teknis silvikultur agroforestri. Penerapan aturan ini bertujuan mengubah lanskap kebun sawit monokultur menjadi kebun campuran (agroforestry) secara bertahap.

Detail teknis operasional penanaman pohon hutan di sela-sela kelapa sawit adalah kerapatan dan jumlah tanaman wajib minimal 100 batang per hektar. Pemegang persetujuan Perhutanan Sosial (koperasi/kelompok tani) wajib menanam tanaman pokok kehutanan atau tanaman kayu serbaguna (multipurpose tree species/MPTS) paling sedikit 100 batang per hektar, jelasnya.

Dijelaskannya, batas waktu penanaman adalah pengayaan tanaman kehutanan ini harus sudah selesai dilaksanakan selambat-lambatnya 1 tahun setelah persetujuan Perhutanan Sosial atau rencana jangka benah disahkan. Pola tanam penyisipan (agroforestri sawit) ini adalah pencampuran tanaman tidak dilakukan acak, melainkan menggunakan metode sosio teknis.

Pola sisipan di antara gawangan adalah bibit pohon hutan ditanam di tengah gawangan (ruang kosong di antara barisan pohon kelapa sawit) yang memperoleh akses cahaya matahari. Pola pagar (border tree). Pohon kehutanan ditanam rapat di sekeliling batas blok lahan sawit koperasi untuk membatasi ekspansi sekaligus menjadi zona penyangga hutan, ungkapnya.

Pola blok adalah mengosongkan beberapa baris sawit yang sudah tidak produktif/rusak dalam satu hamparan untuk ditanami penuh oleh tanaman kehutanan. Kriteria pemilihan jenis tanaman-tanaman pengaya wajib dikombinasikan antara fungsi ekologi (pemulihan hutan) dan fungsi ekonomi masyarakat, tuturnya.

Tanaman kayu (silvikultur) seperti sengon, mahoni, meranti atau jati. Tanaman ini berfungsi mengembalikan struktur tajuk hutan dan mengikat air. Tanaman buah/komoditas non-kayu seperti petai, jengkol, durian, alpukat, aren atau sukun. Jenis ini dipilih agar petani tetap mendapatkan penghasilan alternatif di luar kelapa sawit selama masa transisi. Larangan keras selama jangka benah moratorium replanting sawit. Dilarang keras melakukan peremajaan tanaman kelapa sawit (no replanting), terang praktisi hukum ini.

Penggantian bertahap adalah setiap kali ada pohon sawit yang mati, tua atau ditebang, lubang tanam tersebut wajib diganti dengan tanaman hutan, bukan bibit sawit baru. Batas waktu daur hidup. Di zona hutan produksi seperti HTR, kelapa sawit keterlanjuran hanya boleh dipertahankan selama 1 daur hidup tanaman atau maksimal 25 tahun sejak masa tanam. Setelah batas waktu habis, seluruh area harus sudah menjelma menjadi hutan campuran penuh, tutupnya.

Beralihnya fungsi pengelola kawasan HTR Koperasi Tani (Koptan) Mandiri ini diduga sejak 2014-2026. Diketahui, kawasan HTR ini tepatnya di Blok I, Dusun 14, Pasar 20, Desa Perbangunan seluas 697 hektar dan kawasan HTR di Blok II di wilayah Labuhan Batu Utara (Labura) seluas 565,61 masuk ke wilayah Asahan. Total luas kawasan HTR Koptan Mandiri diperkirakan 1.262,61 hektar.

Informasi diperoleh, itu terjadi disebabkan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2014 tentang Batas Daerah antara Kabupaten Asahan dan Kabupaten Labura. Berdasarkan hasil penandaan batas areal izin HTR Koperasi Tani Mandiri seluas 1.262,61 hektar, Koperasi Tani Mandiri berbadan hukum kabarnya sejak tahun 1999 dan telah mempunyai induk nasional.

Ketua Koprasi Tani Mandiri, Wahyudi, yang dicoba dikonfirmasi sebelumnya secara tegas membantahnya. Dia pun menyebut semua tudingan masyarakat Desa Perbangunan itu tidaklah benar dan tidak ada jual beli lahan dalam kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri.

“Tidak benar ada jual beli pengelolaan lahan dan pemindahtanganan kawasan HTR Koptan Mandiri seluas seribuan hektar kepada pihak-pihak lain termasuk kepada pejabat. Sekali lagi saya pertegas tidak benar yang disebut-sebut masyarakat itu,” ucap Anggota DPRD Asahan ini sedikit menepis.

Bahkan, Wahyudi sempat mengaku Ramlan Sinaga ini merupakan anggota Koptan Mandiri dan hanya menguasai lahan 6 hektar. Sinaga ini kesitu hanya menampung buah sawit yang kita panen. Jadi yang katanya Ramlan Sinaga punya lahan ratusan hektar dikawasan HTR itu tidaklah benar, tuturnya.

“Ya kemarin itu memang ada alat berat masuk ke lokasi tetapi masuknya dari luar kawasan hutan bukan didalam kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri,” katanya beralasan.

Wahyudi yang memimpin Koperasi Tani Mandiri sejak tahun 2014 sampai dengan 2026 ini mengaku jika bantuan tanaman keras dari Kementerian Kehutanan yang ditanam dilahan gambut itu tidaklah bertahan lama karena tanahnya terlalu banyak mengandung zat asam sehingga tak bertahan lama.

“Ada beberapa jenis tanaman pohon yang kita terima dari Kementerian Kehutanan dan ditanami di area kawasan HTR ini seperti bibit pokok durian, sengon, pete, aren dan sejenis tanaman lainya. Hanya saja, sebut dia, tidak bertahan lama dan hanya kayu sengon lah yang tumbuh bertahan hidup”, ujarnya.

Sementara keterangan mantan Kadus setempat yang sempat memancang lahan untuk dibagi-bagikan kepada warga sejak tahun 1998 ini mengatakan, luas kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri di Dusun 14, Pasar 20, Desa Perbangunan seluas 1.266,6 hektar diduga adanya selisih kawasan HTR yang dikuasai Koptan Mandiri.

“Tahun 1998 memang kawasan HTR ini sempat ditanami kayu oleh masyarakat setempat. Bahkan ada bantuan bibit tanaman kayu dari pemerintah dan itu hanya sebagian saja yang ditanam, lalu dibawa pulang. Herannya, kenapa HTR bisa beralih fungsi ditanami kepala sawit dan yang menguasai pun orang-orang dari luar kampung ini,” kata pria tua ini.

Berakhirnya masa kepemimpinan Ketua Koperasi Tani Mandiri sebelumnya di pimpin Ahmad Nuar Damanik pada Januari 2014. Setelah peralihan kepengurusan, sejumlah kwitansi pembayaran bermaterai diduga menjadi alat bukti adanya transaksi yang ditandatangani Wahyudi selaku Ketua Koptan Mandiri dalam pengalihan pengelolaan kawasan HTR ini semakin menguat.

Kwitansi pembayaran dengan modus ganti rugi pengelolaan kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri ini tepatnya di Dusun 14, Pasar 20, Blok 11 sampai Blok 17 Desa Perbangunan. Dalam kwitansi pembelian tercatat 6 hektar dibandrol Rp.30 hingga Rp.50 juta ini menjadi salah satu bukti pengalihan pengelolaan kawasan HTR kepada pihak lain.(ZN)

Redaksi MetroPos 24

Related articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *