Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

20 Ribu Batang Bibit dari Kemenhut Diduga Raib, Wahyudi Sebut Bibit Mati Karena Tanah Gambut Mengandung Zat Asam

20 Ribu Batang Bibit dari Kemenhut Diduga Raib, Wahyudi Sebut Bibit Mati Karena Tanah Gambut Mengandung Zat Asam
Keterangan foto : Bantuan 20 ribu batang bibit jenis tanaman ke Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Share

Asahan,metropos24.id

Terungkap, bantuan 20 ribu batang bibit dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diserahkan kepada Koptan Mandiri diduga raib. Raib nya bibit ini disebut-sebut mati dan tak bertahan lama akibat tanah gambut terlalu banyak mengandung zat asam.

Berita acara serah terima bantuan bibit penghijauan lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Asahan Barumun ke Koperasi Tani (Koptan) Mandiri ini pada Jum’at (12/8/2017) lalu.

Adapun jenis bibit yang diserahterimakan Kementerian Kehutanan kepada Ketua Koptan Mandiri yang terletak di Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang ini berupa 8 ribu batang bibit durian, 2 ribu batang bibit jengkol, 3 ribu batang bibit aren, seribu batang bibit matoa dan 6 ribu batang bibit karet.

Menurut keterangan mantan kepala dusun, bibit pohon sebagian ditanam dan selebihnya dibawa kembali setelah formalitas penanaman. Bantuan 20 ribu batang bibit ini perlu ditelusuri bagaimana syarat, ketentuan penerimaan serta pertanggungjawabannya. Atau jangan-jangan adanya unsur kong kalikong semata, kata warga lewat selulernya, Jum’at (17/7/2026) di Kisaran.

Saat eksekusi dilapangan, pemohon memaksa menanam komoditas buah (seperti durian) yang tidak sesuai rekomendasi tanpa berkonsultasi seperti kurangnya manajemen pasca tanam, lahan gambut menuntut rekayasa teknis yang tinggi (red-pembuatan parit drainase, pemberian kapur dolomit dan sistem busut). Jika bibit hanya ditanam apa adanya di dalam lubang gambut, tingkat kematiannya bisa mencapai di atas 80 persen, sebut warga.

Menurut warga setempat, tindakan hukum dan evaluasi keberhasilan pengeluaran puluhan ribu bibit bersumber dari APBN ini harus dilakukan. Karena itu, pihak BPDASHL bersama pengawas eksternal berkewajiban melakukan penilaian keberhasilan tanam secara berkala biasanya pada bulan ke-3, ke-6 dan atau pada tahun pertama.

“Jika ditemukan kematian massal akibat kelalaian teknis atau pemaksaan menanam di lahan yang salah, kelompok pemohon bisa mendapatkan sanksi administratif berupa blacklist tidak akan pernah diberi bantuan lagi dan dalam kasus tertentu yang terindikasi ada unsur kesengajaan/penyelewengan program, dapat diperiksa oleh aparat pengawas internal,” ungkap warga.

Untuk jumlah bibit mencapai puluhan ribu batang itu, BPDASHL Asahan Barumun (KLHK) memiliki mekanisme verifikasi lapangan yang sangat ketat. Pengeluaran bibit dalam skala besar tidak akan langsung disetujui hanya berdasarkan dokumen kertas belaka. Akan tetapi, pengeluaran bibit itu tidak terlepas dari prosedur dan pengawasan BPDASHL Asahan Barumun, jelas warga.

Dijelaskan warga, verifikasi lapangan sebelum bibit disetujui saat mengajukan proposal puluhan ribu batang, pihak BPDASHL melalui seksi evaluasi atau penyuluh kehutanan lapangan wajib turun langsung ke lokasi koordinat yang dicantumkan pemohon dalam proposal. Tujuan verifikasi ini dilakukan agar petugas menilai kelayakan lahan, status hukum tanah (bukan kawasan sengketa) serta kesesuaian jenis tanaman dengan kondisi tapak (kultur tanah dan iklim).

Rekomendasi jenis bibit apabila jika dalam proposal si pemohon meminta bibit durian untuk lahan gambut, tim verifikator lapangan dari BPDASHL berhak dan pasti akan menegur atau mencoret jenis tanaman itu. Mereka akan menyarankan jenis tanaman yang adaptif seperti aren atau tanaman jenis lainnya demi efisiensi anggaran negara agar bibit yang diberikan tidak terbuang sia-sia, kata warga.

Selain itu, adanya titik koordinat dan peta lahan pada dokumen kelengkapan proposal skala besar dan pemohon wajib melampirkan peta hamparan lahan dan titik koordinat spasial. Tim BPDASHL menggunakan data ini untuk melakukan overlay (tumpang susun) secara digital menggunakan peta jenis tanah dan peta fungsi kawasan hutan. Dari analisis digital ini, mereka sudah bisa mendeteksi jika koordinat lahan berada di area gambut, pasang surut atau lahan kering.

“Jika puluhan ribu bibit tersebut pada akhirnya tetap ditanam di lahan gambut dan mati, biasanya terjadi akibat beberapa celah yang diantaranya ketidakjujuran data koordinat, pemohon melampirkan titik koordinat sampel yang tanahnya bagus (tanah mineral), namun pada praktiknya bibit diecer dan ditanam menyebar hingga ke area lahan gambut dalam yang tidak terverifikasi petugas serta perubahan rencana sepihak,” sebut warga.

Pada saat diverifikasi, kata warga, lahan dinilai cocok untuk karet, namun saat eksekusi dilapangan, pemohon memaksa menanam komoditas buah (seperti durian) yang tidak sesuai rekomendasi tanpa berkonsultasi. Kurangnya manajemen pasca tanam dan lahan gambut menuntut rekayasa teknis yang tinggi seperti (pembuatan parit drainase, pemberian kapur dolomit, sistem busut). Jika bibit hanya ditanam apa adanya di dalam lubang gambut, tingkat kematiannya bisa mencapai diatas 80 persen.

“Jadi kenapa Wahyudi seenak udelnya saja mengatakan bibit pohon mati karena tidak sesuai kultur tanah. Berarti adanya dugaan manipulasi administrasi saat memohon. Penerima bantuan bibit yang melakukan penyelewengan atau manipulasi data dalam skala besar bisa dipidana,” tutur warga.

Ketika seseorang atau kelompok tani memanipulasi data untuk mendapatkan puluhan ribu bibit secara ilegal, tindakan tersebut dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara. Jeratan hukum dan pasal pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku penerima bibit berupa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Jika penerima memanipulasi proposal, memalsukan tanda tangan kepala desa, kelompok tani fiktif dan atau menyuap petugas untuk meloloskan bibit yang kemudian berujung mati total atau sengaja diperjualbelikan dapat dijerat pada Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sanksi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 20 tahun, serta denda materiil ratusan juta hingga miliaran rupiah. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Data dan Penipuan jika sebelum masuk ke ranah korupsi ditemukan bahwa dokumen administratif sengaja diubah demi keuntungan pribadi.

Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat) membuat atau memalsukan surat proposal, peta lahan dan atau surat rekomendasi instansi dapat diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. Pasal 378 KUHP (penipuan) yaitu menggunakan tipu muslihat, nama palsu dan atau martabat palsu untuk mengelabui verifikator BPDAS Asahan Barumun agar mengucurkan barang negara dan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Dalam hukum pidana (Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan), pihak yang dihukum bukan hanya si penerima utama, melainkan seluruh pihak yang terlibat secara sadar seperti Ketua Pengurus Kelompok/Instansi selaku penandatangan utama dokumen manipulatif, oknum aparat desa/oknum BPDASHL jika terbukti melakukan “main mata” menerima suap, atau sengaja membiarkan data palsu lolos tanpa verifikasi yang benar (turut serta membantu tindak pidana korupsi).

Sebelumnya, dugaan penyimpangan pengelolaan dana bantuan pinjaman bergulir dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU-P2H) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) tahun 2021 sebesar Rp.20 miliar kembali disorot publik.

Pasalnya, Koptan Mandiri Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang, Asahan, Sumatera Utara (Sumut) ini disinyalir adanya dugaan pemalsuan data diduga dilakukan oleh Ketua Kelompok Koperasi Tani Mandiri yang seharusnya dana bantuan ini diperuntukkan untuk program hutan tanaman rakyat (HTR) yang berfokus guna penghijauan lahan.

Itu diperkuat berdasarkan data bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) pernah menerbitkan surat undangan wawancara bernomor : R-392/L.2.23/Dek.3/08/2021 tertanggal 13 Agustus 2021 yang ditujukan kepada H.M. Wahyudi, S.ST., M.Kes selaku Ketua Koperasi Tani Mandiri.

Pemanggilan itu merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyelewengan dana pinjaman bergulir dari BLU Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan KLHK Tahun 2021 sebesar Rp.20 miliar dalam pengelolaan program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang dikelola Koptan Mandiri.

Munculnya dokumen pemanggilan ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana perkembangan penanganan laporan dugaan penyimpangan dana negara tersebut. Hingga kini, belum diketahui secara terbuka bagaimana tindak lanjut pemeriksaan penanganan perkara dimaksud.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum membuka kembali hasil perkembangan penanganan laporan itu secara transparan, mengingat nilai dana yang dipersoalkan ini mencapai Rp.20 miliar yang merupakan dana pemerintah diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program perhutanan sosial.

Ketua Koperasi Tani Mandiri, Wahyudi yang dicoba dikonfirmasi tidak membantah surat panggilan dari pihak Kejari Asahan itu. Namun, Wahyudi menyangkal bahwa Koperasi Tani Mandiri tidak pernah menerima bantuan dana dari BLU Pusat. Wahyudi mengaku pernah mengusulkan dana bantuan tahun 2019 tetapi tidak terealisasi, katanya.

“Koptan Mandiri tidak pernah mendapatkan bantuan dana dari BLU Pusat Jakarta. Hanya saja pernah mengusulkan pada tahun 2019, tetapi tidak terealisasi. Cuman saja pada waktu mau diusulkan sudah pada ada ribut di media. Terkait laporan itu sudah memang di BAP. Tapi memang ngak ada bantuan dan LP nya sebatas klipingan koran,” jawab Anggota DPRD Asahan ini.

Mendapat tudingan dari warga Desa Perbangunan itu, Wahyudi secara tegas membantahnya. Politisi dari salah satu partai ini membantah tudingan masyarakat tidaklah benar dan tidak adanya jual beli lahan dalam kawasan HTR.

“Tidak benar ada jual beli pengelolaan lahan dan pemindahtanganan kawasan HTR Koptan Mandiri seluas seribuan hektar kepada pihak-pihak lain termasuk kepada pejabat. Sekali lagi saya pertegas tidak benar yang disebut-sebut masyarakat itu,” ucap Anggota DPRD Asahan ini sedikit menepis.

Wahyudi sempat mengaku Ramlan Sinaga merupakan anggota Koptan Mandiri dan memiliki lahan seluas 6 hektar. Jadi, Ramlan Sinaga ini kesitu hanya menampung buah sawit yang kita panen. Informasi yang katanya Ramlan Sinaga mempunyai lahan ratusan hektar dikawasan HTR itu tidaklah benar, tuturnya.

Menariknya, dia mengaku jika bantuan tanaman keras dari Kementerian Kehutanan yang ditanam dilahan gambut itu tidaklah bertahan lama. Itu disebabkan karena tanah gambut nya terlalu banyak mengandung zat asam sehingga bibit pohon yang ditanam akibatnya mati, katanya berkilah.

“Ada beberapa jenis tanaman pohon yang kita terima dari Kementerian Kehutanan dan ditanami di area kawasan HTR ini seperti bibit pokok durian, sengon, pete, aren dan sejenis tanaman lainya. Hanya saja, sebut dia, tidak bertahan lama dan hanya kayu sengon lah yang tumbuh bertahan hidup”, ujarnya.(ZN)

Redaksi MetroPos 24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *