Dugaan Korupsi Proyek SDA BBWS Sumatera II Senilai Rp.15 Miliar di Asahan Terkesan Asal Jadi Terungkap : Tim Pendamping Proyek Disebut-sebut Intel Kejatisu

Asahan,metropos24.id
Dugaan korupsi puluhan miliar APBN di Sumut mencuat, proyek pengendalian banjir Sungai Asahan Unit Satuan Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Direktorat Jenderal Sumberdaya Air Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan berbiaya Rp.15 miliar lebih terkesan asal jadi dan amburadul menjadi sorotan publik.
Pasalnya, mega proyek puluhan miliar yang ditampung lewat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dari Kementerian PU Direktorat Jenderal BBWS Sumatera II ini sepertinya “disulap” menggunakan jasa “ahli nujum” diduga tanpa mengacu kerangka acuan kerja (KAK) dalam perjanjian kontrak yang telah disetujui.
Proyek pengendalian banjir yang terletak di Pisang Binaya, Sungai Asahan, Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) ini dikerjakan oleh CV. Wira Sena Mandiri pada tahun 2025 kemarin disebut-sebut tim pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) inipun semakin menguat.
Berdasarkan hasil investigasi asosiasi kontraktor dan wartawan dilokasi pada tanggal 9 Juni 2026 sekira pukul 14:46 WIB, ditemukan adanya beberapa kejanggalan peyek diduga tidak sesuai dalam surat perjanjian kontrak kerja tertanggal 24 September 2025 pada lingkungan satuan kerja PPK Sungai dan Pantai 1 SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Air Sumatera II Provinsi Sumatera Utara.
Adapun temuan tersebut meliputi pada mutu beton masing-masing SPS (red-saluran pembawa sekunder atau saluran pembuang sekunder diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dalam perjanjian kontrak kerja dimana dalam surat perjanjian kontrak mutu beton adalah K350. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya mutu beton masing-masing SPS mengalami keretakan. Kata Muhammad Hudian Ambril, Senin (20/7/2026) di Kisaran.
Menariknya, kata dia, sambungan SPS dengan sambungan tiang SPS lainnya diduga tidak sesuai dengan surat perjanjian kontrak yang telah disepakati. Dimana, dalam surat perjanjian kontrak tersebut bahwa pengecoran sambungan tiang panel menggunakan K350. Sementara dilokasi, sambungan SPS diduga tidak menggunakan mutu beton K350.
Mirisnya, pengurukan dan pemadatan toping disinyalir tidak menggunakan Base B dengan ketebalan 20 cm sepanjang 500 meter dan volume SPS yang dipasang diduga tidak sesuai dengan surat perjanjian kontrak kerja serta pelaksana pekerjaan tidak menggunakan solar industri sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku, sebut Dian panggilan akrabnya.
Hal itu diperkuat dengan Undang-undang Jasa Kontruksi Nomor 2 Tahun 2017 pada Pasal 85 ayat (1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaran jasa kontruksi dengan cara mengakses informasi dan keterangan terkait kegiatan kontruksi yang berdampak terhadap kepentingan masyarakat.
Tak sampai disitu, sambung dia, masyarakat juga mempunyai hak melakukan pengaduan, gugatan dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan jasa kontruksi serta membentuk asosiasi profesi dan asosiasi badan usaha dibidang jasa kontruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terangnya.
“Dengan dilakukannya pembayaran 100 persen proyek pekerjaan pengendali banjir SDA BBWS Sumatera II ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawasan Lapangan dan Pejabat Teknis Pembuat Komitmen (PPTK) ini diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Praktik dugaan korupsi anggaran yang telah merugikan keuangan APBN itu, kasus inipun kita laporkan ke Kejari Asahan pada tanggal 10 Juni 2026 kemarin dan meminta agar CV. Wira Sena Mandiri, Kepala SDA Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II Medan selaku pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran (PA/KPA), PPK dan PPTK segera diperiksa, ucapnya.
Kita minta kasus ini segera diusut pihak Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) selaku tim pendampingan proyek strategis nasional. Terkait dugaan korupsi proyek SDA BBWS Sumatera II ini, aktivis di Asahan sempat melakukan aksi di Kejagung dan meminta semua proyek SDA BBWS se-Sumut segera di periksa secara menyeluruh, sebutnya.
Dia mencontohkan, kasus ini mirip dengan kasus oknum Kajari Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei) yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan meminta sejumlah uang untuk pengamanan proyek yang salah satunya adalah proyek SDA BBWS Sumatera II yang ditangkap tim Intel Kejagung RI pada Jum’at (5/6/2026), tutupnya.
Informasi diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan proyek pengendalian banjir SDA BBWS Sumatera II mencapai ratusan miliar yang tersebar di 33 Kabupaten/ Kota se-Sumut diduga merugikan keuangan negara dan lingkungan masyarakat ini merupakan tim pendampingan pihak Asintel Kejatisu.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Asahan, Chandra Syahputra, SH, MH, yang dicoba dikonfirmasi baru-baru ini membenarkan adanya laporan pengaduan Muhammad Hudian Ambril terkait dugaan korupsi proyek BBWS Sumatera II Medan yang kami diterima dari PTSP, ujarnya.
“Sudah kita terima laporan pengaduannya. Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PSN), saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Asintel Kajatisu. Kita tunggu perkembangan selanjutnya apakah nanti kasus ini diserahkan ke Dirjen Kementerian atau bagaimana,” tuturnya.
Untuk memastikan siapa saja diduga ikut terlibat dalam pusaran korupsi mega proyek Kementerian PU Direktorat Jenderal Sumberdaya Air BBWS Sumatera II Medan ini, belum ada satupun pihak dinas yang bisa dikonfirmasi untuk perimbangan berita.(ZN)
Skip to content







