Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

TGR Peta Desa Rp.400 Juta Lewati Batas Waktu 60 Hari, Kejari Didesak Tingkatkan Status Temuan ke Tahap Penyidikan Tindak Pidana Korupsi

TGR Peta Desa Rp.400 Juta Lewati Batas Waktu 60 Hari, Kejari Didesak Tingkatkan Status Temuan ke Tahap Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
Keterangan foto : Pengadaan peta desa terpampang di kantor desa se-Kabupaten Asahan
Share

Asahan,metropos24.id

Jika apabila temuan kerugian negara/daerah atau Tuntutan Ganti Rugi (TGR) belum juga dikembalikan dalam waktu selama 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima, Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian atau Kejaksaan setempat dapat meningkatkan status temuan tersebut ke tahap penyelidikan atau penyidikan tindak pidana korupsi.

Langkah penegak hukum berdasarkan ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Tindakan penegak hukum menerima pelaporan hasil investigasi BPK atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menyerahkan hasil pemeriksaan investigatif lanjutan kepada penegak hukum karena batas waktu penyelesaian administratif 60 hari telah terlewati.

Sikap penegak hukum mulai memanggil pihak terkait, mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan saksi untuk menemukan unsur tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang. Pengembalian kerugian negara setelah lewat waktu 60 hari tidak serta merta menghapus pidana, sehingga proses hukum tetap dilanjutkan untuk menegakkan hukum formil.

“Jangka waktu menindaklanjuti dan mengembalikan temuan kerugian keuangan negara/daerah atau ganti rugi hasil pemeriksaan adalah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak laporan hasil pemeriksaan diterima. Untuk itu, Kejari Asahan harusnya tingkatkan status temuan ke tahap penyelidikan dan penyidikan,” ucap Ketua Lembaga Anak Bangsa Anti Korupsi (Labak) Asahan, Syarifuddin Harahap, SPd, Senin (3/8/2026) di Kisaran.

Menurutnya, ketentuan mengenai batas waktu 60 hari ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Pasal 20 ayat 3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK). Hal-hal penting terkait aturan ini wajib ditindaklanjuti, tegas pria berbadan gempal ini.

Pejabat atau pihak yang bertanggung jawab adalah wajib memberikan jawaban dan menindaklanjuti rekomendasi temuan termasuk penyetoran pengembalian ganti rugi ke kas negara/daerah) selambat-lambatnya 60 hari. Jika dalam waktu 60 hari temuan ganti rugi tersebut tidak diselesaikan atau tidak dikembalikan, hal itu dapat menjadi dasar bagi APH untuk masuk ke ranah penyidikan, sebutnya.

Menyikapi TGR pengadaan peta desa yang belum dikembalikan lebih dari 60 hari itu, Kasi Pidsus melalui Kasi Intel Kejari Asahan, Fahri Rahmadhani, SH, MH, membenarkan jika TGR peta desa senilai Rp.400 juta belum juga dikembalikan pihak penyedia. Sampai saat ini belum ada pengembalian, katanya.

“Terkait TGR pengadaan peta desa yang belum dikembalikan, dalam waktu dekat kita akan memanggil dan periksa pihak penyedia termasuk sejumlah kepala desa,” terang Kasi Intel yang baru menjabat ini.

Sementara TGR pengadaan Plank 3 T, Neon Box dan Buku Perdes yang jumlahnya kecil-kecil ini telah dikembalikan disertai bukti pengembalian. Hanya saja, Kasi Intel enggan menyebut jumlah uang yang dikembalikan. Saat disinggung soal pengembalian sejumlah uang apakah menghilangkan suatu tindak pidana. Sayangnya, Kasi Intel tak menjawab.

Terpisah, Ketua DPC LSM PMP-RI Asahan, Hendra Syahputra, SP, menyebutkan bahwa pembuatan peta desa umumnya dilakukan melalui pembentukan tim khusus guna memastikan data yang dihasilkan akurat, partisipatif dan memiliki legalitas. Tim ini bertugas merencanakan, mengumpulkan data lapangan hingga memproses peta. Apabila pembuatan peta desa ini tanpa mekanisme yang jelas, maka bisa masuk keranah tindak pidana, katanya.

Poin-poin penting pembentukan tim dalam pembuatan peta desa dengan membentuk tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBD) sesuai aturan. Tim PPB Desa beranggotakan 5 hingga 10 orang ini biasanya terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat dan unsur lain. Tim ini juga melibatkan perwakilan masyarakat atau relawan dalam proses pemetaan partisipatif agar batas-batas desa disepakati bersama, ujarnya.

Dia menuturkan, tim ini bertugas menelusuri batas, memasang tanda batas, melakukan pemetaan partisipatif dan membantu petugas pemetaan teknis. Pembentukan tim diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) dari Kepala desa atau Camat untuk memberikan landasan hukum. Proses ini penting guna menghasilkan peta administrasi dan fasilitas desa yang akurat untuk perencanaan pembangunan.

Jika peta desa digunakan dalam rangka pemekaran dan atau perubahan batas, itu tentu memerlukan Peraturan Daerah (Perda), maka Raperda tersebut akan dibahas dan disetujui dalam rapat paripurna DPRD.
Pengesahan peta desa yang sudah final ditetapkan melalui keputusan Bupati Asahan.
Disni, fungsi DPRD berperan mengawasi atau membahas anggaran pemetaan desa melalui rapat-rapat DPRD, terangnya.

“Ketidakabsahan peta desa yang dibuat tanpa tim resmi (sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016) dapat dianggap tidak sah secara hukum. Bila anggaran pembuatan peta desa berasal dari APBDes/APBD telah digunakan, namun peta tidak pernah dibuat atau tim fiktif maka ini dapat diusut sebagai tindak pidana korupsi,” sebut Hendra.

Pembuatan peta desa tanpa prosedur resmi bisa berujung pada sanksi pidana jika memenuhi unsur-unsur pemalsuan dokumen atau surat. Jika peta desa dibuat secara sepihak, menyajikan data palsu dan atau mengubah batas yang sebenarnya, kepala desa atau pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara, tutupnya.

Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan, pemetaan desa wajib melibatkan tim khusus untuk memastikan keabsahan data. Peta batas desa nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Pembuatan peta desa oleh rekanan penyedia tanpa adanya tim yang dibentuk (tim pelaksana/tim pemetaan) dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum, bahkan berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Peta yang dihasilkan tidak berdasarkan survei lapangan aktual, hasil manipulasi dan atau tanda tangan tim/perangkat desa dipalsukan, rekanan dapat dijerat pasal pemalsuan dokumen. Kepala desa atau perangkat yang menunjuk rekanan tanpa melalui prosedur pembentukan tim dan partisipasi masyarakat dapat dikatagorikan melanggar prinsip tata kelola yang baik dan berpotensi penyalahgunaan wewenang.

Sesuai Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, pembuatan peta batas desa wajib melibatkan partisipasi masyarakat dan tim penetapan dan penegasan batas desa. Tim PPB Desa bertugas mengumpulkan dokumen, melakukan pelacakan batas dilapangan serta menyaksikan penandatanganan berita acara. Tanpa tim, peta yang dibuat rekanan tidak memiliki legalitas teknis (tidak didasarkan pada kesepakatan batas yang sah).

Modus pemetaan tanpa tim ini biasanya berupa proyek fiktif, uang cair dan peta selesai namun tidak pernah ada pengerjaan apapun dilapangan bersama tim desa. Peta “langsung jadi” dan penyedia hanya menggunakan citra satelit tanpa turun kelapangan yang menghasilkan peta tidak akurat dan tidak disetujui masyarakat setempat.

Bila penyedia mengerjakan semua tahap yang seharusnya menjadi tugas dan tanggung jawab pihak swakelola tim pembetukan desa, peta yang dihasilkan penyedia secara hukum tidak sah (illegal). Jika ada aliran dana desa mengalir kepadanya, maka itu dapat diusut sebagai kasus tindak pidana korupsi.

Kepala desa yang membeli peta desa dari penyedia tanpa membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) atau tanpa prosedur pengadaan yang benar berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun tindak pidana.

Bila pembelian peta desa ini fiktif, harga di mark-up (digelembungkan) dan tidak sesuai aturan sehingga merugikan keuangan negara. Kepala desa dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) khususnya Pasal 2 (kerugian negara) atau Pasal 3 (penyalahgunaan wewenang).

Sesuai peraturan pengadaan barang/jasa desa (Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019), pengadaan barang diatas nilai tertentu wajib melalui mekanisme Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Jika terbukti melanggar prosedur pengadaan, kepala desa dapat terjerat sanksi sesuai aturan Pemerintah Daerah atau Undang-Undang Desa.

Kepala desa wajib mengganti kerugian negara atas dana desa yang telah dikeluarkan secara tidak sah. Mengapa, karena kepala desa tidak mengikutsertakan TPK pengadaan barang jasa di desa yang wajib melibatkan perangkat desa untuk menjaga transparansi dan partisipasi. Pembelian peta desa tanpa regulasi dapat diindikasikan adanya gratifikasi, suap dan manipulasi pertanggungjawaban, jelasnya.

Peran Kepala Daerah sangat krusial dalam pembuatan peta desa, bertindak sebagai penanggung jawab administratif, fasilitator dan sebagai pengesahan. Kepala daerah berperan menetapkan batas administrasi desa secara resmi melalui Perbup untuk menjamin kepastian hukum dan luas wilayah desa. Pemerintah daerah memfasilitasi kegiatan pemetaan desa agar berjalan sistematis, sesuai standar dan berjalan dengan lancar.

Penyedia data dan dokumen memberikan data dasar dan dokumen teknis yang diperlukan untuk menyusun peta desa. Pengesahan peta desa bertujuan untuk melegalisasi peta desa yang telah disusun agar dapat digunakan sebagai dasar rencana pembangunan desa dan pengelolaan potensi desa. Kepala daerah memberikan landasan hukum (legalitas) bagi hasil peta desa yang dibuat oleh pemerintah desa dan tim teknis.

Jika kelebihan bayar ini tidak segera dikembalikan, aparat desa dapat diberhentikan sementara atau permanen. Sanksi pidana korupsi jika terjadi kelebihan bayar tersebut merupakan hasil dari kesengajaan atau adanya niat (meansrea) memanipulasi data mark-up harga atau penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Fungsi Dinas PMD setempat menyusun regulasi, kebijakan untuk memfasilitasi percepatan pembuatan peta desa, fasilitasi proses musyawarah dan penarikan garis batas serta penandatanganan kesepakatan batas antar desa. Dinas PMD berperan sebagai pendamping desa dapat berkolaborasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan peta yang dibuat memenuhi standar teknis.

Sosialisasi pedoman bertujuan memberikan pemahaman mengenai pedoman penyusunan peta desa agar sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Fungsi pembinaan dan koordinasi penataan desa, Dinas PMD mengoordinasikan penataan desa termasuk pemetaan wilayah sebagai bagian dari perencanaan pembangunan.

Fungsi pengawasan dan evaluasi pemantauan kemajuan bertujuan untuk mengawasi dan memonitoring jalannya proses pembuatan peta desa agar selesai tepat waktu. Evaluasi kualitas dilakukan guna memastikan peta desa yang dihasilkan valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Peran dalam pemanfaatan peta merupakan optimalisasi potensi mendorong penggunaan peta desa untuk mengidentifikasi dan mengembangkan potensi ekonomi, sumber daya alam dan teknologi tepat guna di desa. Integrasi sistem informasi mengintegrasikan peta desa ke dalam Sistem Informasi Desa (SID) dan database profil desa guna rencana pembangunan yang lebih baik.

Menanggapi TGR peta desa dimaksud, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH yang dicoba dikonfirmasi sebelumnya membenarkan jika laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Asahan sudah diterima.

“Ya, LHP dari Inspektorat Asahan sudah kita terima. Kalau gak salah kira-kira hari Senin atau Selasa tanggal 4-5 Mei 2026 kemarin. Nanti kita koordinasikan dulu sama pimpinan bagaimana tindak lanjutnya,” ucap Manurung.

Jadi nanti penyedia dan kepala desanya dulu kami panggil. Untuk kerugian keuangan daerah diperkirakan mencapai Rp.400 jutaan. Yang paling banyak itu satu item pengadaan peta desa dan pengadaan lainnya kecil-kecil,” ucap Kasi Intel, Senin (11/5/2026).(ZN)

Redaksi MetroPos 24

Related articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *