Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Cegah Penyelewengan,Pemkab Dairi Atur Tata Kelola Keuangan Desa Secara Nontunai

Cegah Penyelewengan,Pemkab Dairi Atur Tata Kelola Keuangan Desa Secara Nontunai
Cegah Penyelewengan,Pemkab Dairi Atur Tata Kelola Keuangan Desa Secara Nontunai
Share

DAIRI//Metropos24.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menegaskan komitmennya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa melalui penerapan transaksi non tunai. Komitmen tersebut dipaparkan dalam Sosialisasi Peraturan Bupati Dairi Nomor 13 Tahun 2026 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Keuangan Desa dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi yang secara resmi dibuka Bupati Dairi, Vickner Sinaga, didampingi Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala, Selasa (1/9/2026), di Balai Budaya Sidikalang.

Kegiatan yang diikuti para camat, kepala desa, bendahara serta kepala urusan keuangan desa se-Kabupaten Dairi tersebut menghadirkan narasumber dari unsur pengawasan dan penegakan hukum, yakni Kepala Inspektorat Dairi Jhonny Hutasoit, Kanit Tipikor Polres Dairi Ipda Ganda Sembiring, serta Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sidikalang Ahmad Husein.

Bupati Vickner Sinaga menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia berharap kegiatan ini menjadi momentum lahirnya sejarah baru dalam tata kelola keuangan desa di Kabupaten Dairi, khususnya melalui penerapan transaksi non tunai.

Menurutnya, transaksi non tunai bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kebutuhan yang tidak dapat dibantah seiring perkembangan zaman dan tuntutan keterbukaan informasi.

“Penerapan transaksi non tunai ini harus menjadi sesuatu yang tidak bisa dibantah untuk dilakukan. Kita harus mengikuti perkembangan zaman, terutama dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas,” tegas Vickner.

Ia menekankan, semangat transparansi tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) beserta jajaran yang terkait dengan pemerintahan desa, tetapi juga harus diterapkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi.

Bupati juga meminta seluruh peserta mengikuti materi yang disampaikan Kejaksaan dan Polri dengan serius. Kehadiran aparat penegak hukum, katanya, harus dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman sekaligus mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) pelaksana agar mampu menjalankan sistem baru secara benar.

“SDM pelaksananya harus dipersiapkan dengan baik. Ini bagian dari langkah antisipatif ke depan sekaligus memperkecil ruang terjadinya kecerobohan dalam pengelolaan keuangan. Melalui penerapan transaksi non tunai, Pemkab Dairi berharap pengelolaan keuangan desa semakin tertib, transparan dan akuntabel, sekaligus mempersempit celah terjadinya penyimpangan dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.” ujarnya.

Penerapan transaksi non tunai ini sebelumnya telah diperkenalkan melalui pilot project di Kecamatan Sidikalang dan Kecamatan Sitinjo beberapa waktu lalu. Sosialisasi kali ini menjadi langkah lanjutan untuk memperluas implementasinya ke seluruh desa di Kabupaten Dairi.

Turut hadir Kepala Dinas PMD Dairi Simon Tonny Malau, perwakilan Bank Sumut Pusat Elida Dian, Pinca Bank Sumut Sidikalang, para camat, kepala desa, bendahara serta kepala urusan keuangan desa. (Np)

Redaksi MetroPos 24

Related articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *