Peralihan Asset Diduga Langgar Regulasi, Ketua DPRD : Berdasarkan Permendagri Pemindahtanganan BMD Tidak Memerlukan Persetujuan DPRD

Asahan,metropos24.id
Mekanisme peralihan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Asahan beralih fungsi menjadi pembangunan Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) dipertanyakan. Pasalnya, penghapusan asset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan ini diduga “melanggar” regulasi.
Penghapusan asset bangunan dan tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) itu aturannya mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 jo PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/BMD dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang BMD. Namun, apakah penghapusan asset milik Pemkab Asahan ini sesuai regulasi. Kata Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah, Isro Hudawi Pratama, SH, Senin (31/8/2026) di Kisaran.
“Intinya, aset negara/daerah tidak bisa langsung dijual/dibuang dan harus ada persetujuan. Alur proses penghapusan BMN/BMD bangunan, tahap persiapan di pengguna barang (SKPD) harus terpenuhi, identifikasi dan penelitian aset, cek rusak berat, tidak produktif, tidak sesuai tata ruang, sudah diganti atau hilang,” katanya.
Setelah diproses, kata dia, dibuat berita acara (BA) pemeriksaan dan daftar usulan penghapusan dilampiri foto kondisi, KIB B, dokumen kepemilikan, riwayat pemeliharaan dan penilaian. Jikalau nilai batasan wajib minta penilaian dari penilai pemerintah/KJPP. Tahap persetujuan ini berbeda tergantung nilai dan siapa yang hapus. Jenis penghapusan yang disetujui yaitu penghapusan karena rusak berat atau kadaluarsa, sebutnya.
Dia menjelaskan, kuasa pengguna barang adalah pengguna barang dan pengelola barang maupun penghapusan karena dijual, hibah dan PMN. Pengelola barang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan/Gubernur/Bupati/Walikota. Nilai penghapusan sangat besar ini membutuhkan persetujuan DPR/DPRD. Untuk bangunan negara minimal harus ada rekomendasi dari tim penilai dan persetujuan tertulis dari pengelola barang, tutur pria berbadan gempal ini.
Menurutnya, tahap pelaksanaan penghapusan setelah ada Surat Keputusan (SK) penghapusan baru boleh dieksekusi. Bentuknya dihibahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda), Yayasan dan lain sebagainya. Jika dijual atau dilelang melalui KPKNL, apabila dimusnahkan dan dibongkar wajib ada berita acara pemusnahan. Dihapuskan karena hilang dilampiri Berita Acara Pemerikasaan (BAP) Kepolisian,
Tahap penatausahaan catat di SIMAK BMN/ SIPKD. Keluarkan dari KIB B dan Neraca serta
serahkan dokumen ke pengelola barang sebagai bukti. Dokumen yang wajib disiapkan surat usulan penghapusan, berita acara pemeriksaan kondisi asset, foto copy KIB B, sertifikat, IMB, foto kondisi terakhir bangunan, hasil penilaian KJPP kalau wajib dan
draft SK penghapusan, jelasnya lagi.
“Catatan penting, bahwa sebelum adanya penghapusan, asset ini tidak diperbolehkan langsung dibongkar sebelum SK keluar dan bisa dipidana. Tanah dan bangunan ini dipisah. Tanah negara susah dihapus dan biasanya cuma statusnya diubah dan prosesnya bisa 3 hingga 6 bulan tergantung kelengkapan berkas dan nilai asset,” tutupnya.
Menyikapi persoalan penghapusan asset milik Pemkab Asahan ini, Ketua DPRD Asahan, Efi Irwansyah Pane, MKM, menjelaskan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah (BMD) berupa tanah dan bangunan tidak memerlukan persetujuan DPRD apabila sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 jo Permendagri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selain itu, dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran, diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil pemerintah daerah yang bersangkutan dan diperuntukkan bagi kepentingan umum atu dikuasai pemerintah daerah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan atau berdasarkan ketentuan perundangan-undangan, yang jika status kepemilikan nya dipertahankan tidak layak secara ekonomis, jelasnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Drs Zainal Arifin Sinaga, MH, yang dicoba dikonfirmasi usai menghadiri rapat di Kantor DPRD Asahan mengatakan bahwa penghapusan asset milik Pemkab Asahan ini berdasarkan regulasi. Surat permohonan itu ada di BKAD Asahan, coba tanya sama yang membidangi disana, kata pengelola Barang Milik Daerah Pemkab Asahan ini.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan, Sri Lusi Masdiany, SIP, saat dikonfirmasi sebelumnya mengatakan peralihan asset milik Pemkab Asahan ini dalam bentuk hibah.
“Jadi, dasar peralihan asset yang kita gunakan adalah Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujarnya, Kamis (27/8/2026) kemarin.
Wanita yang kerap disapa Umi ini menjelaskan luas asset yang dihibahkan ke Kementerian itu berupa tanah seluas 10.400 m dengan nilai Rp. 3.484.000.000 dan bangunan seluas 2.822 m2 dengan nilai Rp. 4.214.975.360. Total nilai asset Pemkab Asahan ini mencapai Rp.7.698.975.360, terang Lusi.
“Ini kan hibah jadi gak ada ganti rugi. Kalau mereka (red-kementerian) mau merubah bentuk atau menambah bangunan, sudah menjadi kewenangan mereka,” ujar Lusi.
Pantauan dilokasi tampak di plank proyek total anggaran Pembangunan Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Imigrasi Kantor Wilayah Sumatera Utara tahun 2026 berbiaya Rp.89,7 miliar.(ZN)
Skip to content







