Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Surati Kejagung dan Kejatisu, LPSH Minta Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Senilai Rp.52,5 Miliar Segera Dibuka

Surati Kejagung dan Kejatisu, LPSH Minta Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Senilai Rp.52,5 Miliar Segera Dibuka
Keterangan foto ilustrasi
Share

Asahan,metropos24.id

Terkait persoalan kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah KONI Asahan terhitung sejak tahun 2019, 2020, 2021, 2022, 2023, 2024 dan tahun 2025 senilai Rp.52,5 miliar yang dilaporkan pada Juli 2025 kemarin disertai surat susulan laporan tanggal 15 April 2026 oleh Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Cabang Asahan di Kejagung, Kejatisu dan Kejari Asahan ini sepertinya jalan ditempat bak seperti “bola pimpong” membuat LPSH kembali menyurati Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Pasalnya, oknum di Kejatisu disinyalir kuat telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya berdasarkan aturan hukum yang berlaku untuk melaksanakan telaah maupun kajian sistematika terhadap posisi kasus maupun analisis yuridis berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur tentang syarat-syarat administratif dan verifikasi substantif serta rasionalitas anggaran maupun syarat absolut juga konflik kepentingan dalam hal penyaluran dana hibah APBD Asahan kepada KONI Kabupaten Asahan dan Cabor nya yang telah dilaporkan dalam pengaduan dimaksud.

Berdasarkan surat LPSH bernomor : 448/lpsh-As/was-tin.lanj/JPN/IX tertanggal 18 September 2026 prihal mohon tindak lanjut serta pengawasan laporan pengaduan dugaan korupsi bantuan dana hibah KONI Asahan. Dengan dasar panduan hukum dan nota surat laporan pengaduan bertanggal 18 September 2026 tersebut maka dengan perantara nota surat ini dimohonkan stakeholder yang berkompetensi melakukan pengawasan, atensi dan evaluasi serta pemeriksaan terhadap oknum jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kata Ketua LPSH Asahan, Tumpak Nainggolan, SH, Rabu (23/9/2026).

“Adapun alasan bagi kami menyebutkan bahwa para oknum pemeriksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) dengan tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara extra ordinary dalam menindaklanjuti laporan pengaduan a quo. Sebab, hingga saat ini tidak jelas sampai dimana proses telaah dan penyelidikan perkara dugaan korupsi APBD Asahan ke KONI Asahan. Kita minta kasus ini segera diusut kembali,” tegas Penasehat Hukum ini.

Dia menjelaskan, bahwa oknum penelaah atau penyelidik awal telah berdalil dengan mengatakan tidak diketemukan bukti adanya perbuatan korupsi, maka prihal telaah tersebut adalah sangat jelas salah. Mengapa, sebab pada tahun anggaran sebelumnya anggaran KONI tersebut tidak pernah terjadi dan anggaran hibah APBD Asahan ke KONI Asahan paling besar adalah pada tahun 2018. Sebagai bahan pembanding pengalokasian dana hibah APBD Asahan tahun 2018 adalah tiga fase utama pembinaan atlet sepanjang tahun 2018 untuk menaungi 27 Cabang Olahraga (Cabor) dengan rincian realisasi penyerapan anggaran tahun 2018 yaitu pada tahap I (pelatihan daerah awal/Platda) terealisasi sebesar Rp.1.000.000.000 untuk membiayai operasional dasar pembukaan progam pemusatan latihan.

Tahap II (pembinaan dan lanjutan kegiatan) terealisasi sebesar Rp.1.000.000.000. yang digunakan untuk kelanjutan intensifikasi latihan atlet daerah dan tahap III (persiapan kompetisi dan pemenuhan fasilitas) terealisasi sebesar Rp.3.000.000.000. yang dialokasikan untuk pemenuhan kelengkapan peralatan bertanding, akomodasi, koordinasi pengurus olahraga di 25 kecamatan serta operasional akhir menghadapi ajang olahraga tingkat regional dan provinsi, terang Tumpak.

“Apabila dibandingkan besaran anggaran dana hibah APBD ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Asahan pada tahun 2019 sampai dengan 2025 terhadap alokasi anggaran tahun 2018 tesebut adalah cukup drastis di mark-up (digelembungkan) dan tidak rasional bahkan hampir 2 kali lipat jika dibandingkan tahun anggaran 2018 seperti tahun 2019 sampai dengan tahun 2025,” tutur pria berkumis tipis ini.

Bahkan yang paling menonjol keterbuktian perbuatan korupsi tersebut adalah adanya penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pengurus cabang olahraga pada KONI Asahan. Dan sangat jelas memiliki konflik kepentingan yaitu dengan adanya sejumlah oknum Anggota DPRD Asahan dan bahkan pimpinan DPRD Asahan yang menjadi pengurus inti dibeberapa cabang olahraga binaan KONI Asahan, jelasnya.

“Sebab, kata Tumpak, pengurus inti KONI Asahan maupun pengurus inti cabornya adalah merupakan langsung sebagai pengguna anggaran yang oleh beberapa ketentuan hukum yang berlaku khususnya pasal 40 UU Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional bahwa pejabat publik dilarang keikutsertaan mereka pada kepengurusan KONI Asahan dan Cabornya,” ujarnya.

Bunyi pasal dimaksud, sambung dia, pengurus Komite Olahraga Nasional, Komite Olahraga Provinsi dan Komite Olahraga Kabupaten/Kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik. Bahwa mana patron hukum ini juga merupakan salah satu syarat absolut dari PP Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yakni surat pernyataan tidak terjadi konflik kepentingan bahwa pengurus tidak memanfaatkan dana untuk kepentingan politik praktis atau keuntungan pribadi, sindirnya.

Menurutnya, keikutsertaan anggota DPRD Asahan pada kepengurusan KONI Asahan dan Cabornya ini sangatlah mengandung unsur politis sebagai pemangku jabatan publik dari unsur kepartaian yang menduduki parlementer Asahan yang oleh pasal 56 ayat (4) PP Nomor 16 tahun 2007 telah dengan tegas menentukan regulasi yang menyatakan bahwa pengurus KONI maupun Cabornya dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia antara lain Presiden/Wakil Presiden dan para anggota kabinet, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati) Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota, anggota DPR-RI, anggota DPRD, Hakim Agung, anggota Komisi Yudisial, Kapolri dan Panglima TNI.

Bahkan terkait dengan sejumlah pemberitaan yang terus bergelora diruang publik selama ini termasuk berita tertanggal 2; Desember 2025 tentang adanya dugaan faktur suap sehingga pemeriksaan laporan pengaduan tersebut hingga sampai sekarang mengendap tanpa jelas proses hukum pemeriksaannya. Mirisnyanya, pada tanggal 31 Juli 2025 telah adanya ancaman dan rekanan yang telah dilakukan oleh oknum Kasi Datun Kejari Asahan berinisial ABM ancam bunuh wartawan diawali adanya dugaan suap ke oknum Kasi Intel terkait persoalan kasus KONI tidak diperpanjang sembari terjadi pertengkaran dengan memaki-maki Kasi Intel, ucap Tumpak.

Demi terciptanya iklim tranparansi keuangan negara yang bersih dan bertanggungjawab dalam hal penggunaan dana hibah dari APBD Asahan untuk dapat dialokasikan kepada KONI bahwa kepengurusan KONI Asahan maupun Cabornya wajib melalui tahapan ikrar atau rekomendasi surat pernyataan yang absolut yaitu surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), surat pernyataan tidak terjadi konflik kepentingan, surat pernyataan tidak tumpang tindih anggaran, laporan pertanggungjawaban ((LPj) tahun sebelumnya, rekening Bank aktif, penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan penerbitan SPM/SP2D, sebutnya.

Maka dengan mencermati dari keseluruhan aspek mekanisme maupun tata kelola administratif proses dana hibah APBD ke anggaran KONI Asahan berdasarkan sejumlah ketentuan hukum tersebut jikalau disandingkan oleh Jaksa Pemeriksa atau Jaksa Penelaah Kejatisu terhadap pemeriksaan laporan pengaduan tentang korupsi dana hibah KONI Asahan sejak 2019 hingga 2025 adalah sangat jelas diketemukan pelanggaran-pelanggaran baik terhadap substansi dan rasionalitas anggaran dengan membandingkan/komperatif penganggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.

Belum lagi jika ditelisik secara administratif kevalidan tentang badan hukum cabor-cabor dibawah naungan KONI Asahan apakah sudah memenuhi persyaratan standar pengelolaan organisasi keolahragaan, memiliki akta pendirian yang bersifat autentik dan penelitian akta notaris serta pengesahan salinan akta pendirian organisasi beserta surat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM termasuk dalam hal keabsahan SK kepengurusan defenitif Cabornya yang aktif yang disahkan oleh KONI Provinsi Sumatera Utara dan tidak kadaluarsa dan tidak sedang mengalami sengketa kepengurusan ganda atau masalah hukum.

Bagaimana AD/ART, NPWP, struktur dan personalia yang kompeten, progam kerja, sistem administrasi dan manajemen organisasi keolahragaan, kode etik organisasi, penelitian surat keterangan domisili sekretariat tetap Cabor KONI Asahan. Verifikasi penggunaan anggaran dana hibah berbasis kegiatan (seperti honor panitia pelaksana/wasit) serta biaya pembinaan atlet dan pelatih, penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan dana anggaran tahun anggaran sebelumnya secara akuntabel dan transparan kepada kepala daerah.

“Namun oleh karena Jaksa Pemeriksa atau Jaksa Penelaah tidak mempergunakan kewenangannya untuk memeriksa dan menalaah berdasarkan sejumlah ketentuan hukum tersebut maka akibatnya adalah sejumlah pemberitaan media online sebagai faktanya hingga sekarang ini,” cetus Tumpak.

Oleh karena itu, dengan nota surat laporan pengawasan ini kiranya mendapatkan proses terhadap oknum-oknum pemeriksa atau penelaah dan juga kiranya stakeholder yang berkompetensi serta merta menindaklanjuti penanganan proses penegakan hukum terhadap laporan pengaduan dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan APBD tahun 2019 sampai dengan tahun 2025, tutupnya.

Sebelumnya, dugaan korupsi bantuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Asahan selama 7 tahun berturut-turut mencapai puluhan miliar ini sempat dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh mantan Aspidsus Kejatisu, Mochamad Jefri pada bulan Oktober 2025 kemarin. Namun, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan ini raib entah kemana.

Kasus ini juga sempat ditanggapi dan menjadi atensi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang baru menjabat ini. “Saya cek dulu laporannya ya dek. Jika cukup alat bukti kita tindaklanjuti, jika sebaliknya kita hentikan,” ucap Kajatisu, Muhibuddin, SH, MH, saat dikonfirmasi lewat selulernya, Kamis (7/5/2026).

Lewat surat bernomor 409/LPSH/tindak.lan-lapdu/corruption/IV tertanggal 15 April 2026, prihal mohon tindak lanjut laporan prejudice corruption KONI Asahan. Sebelumnya, surat nomor : 380/LPSH/lap.du/Nydik.JPN/VII tanggal 18 Juli 2025, prihal tentang laporan pengaduan prejudice korporasi korupsi dana hibah KONI Asahan yang ditujukan kepada Kejagung, Kejatisu dan Kejari Asahan ini diduga tidak ditindaklanjuti.

Awalnya, Mochamad Jefry secara langsung memimpin pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI yang mengalir ke 37 Cabor senilai Rp.52,5 miliar lebih sempat menyita perhatian publik di Sumut khususnya di wilayah Kabupaten Asahan.

Kepada wartawan, mantan Aspidsus Kejatisu, Mochamad Jefry, SH, M.HUm mengaku masih terus berupaya mendalami dugaan korupsi bantuan dana hibah KONI Kabupaten Asahan periode 2019-2025 sebesar Rp.52,5 miliar. Masih kita lakukan pendalaman dan kasusnya sedang dalam pemeriksaan, sebutnya.

“Seperti makan bubur panas bang dari pinggir-pinggirnya dulu. Mudah-mudahan kalau ada temuannya naik, kalau tidak ditutup. Kalau mereka salah, ya orang-orang itulah harus bertanggungjawab,” katanya, Selasa (28/10/2025) sore melalui pesan WhatsApp.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Asahan, Chandra Syahputra, SH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH, sebelumnya mengaku kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan itu ditarik sama Pidsus Kejatisu sehingga kami gak dikasih periksa karena jumlahnya terlalu besar, katanya.

Bantuan dana hibah KONI Kabupaten Asahan yang didanai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan sejak tahun 2019 sebesar Rp.9,5 miliar, tahun 2020 Rp.7 miliar, 2021 Rp.6,5 miliar, tahun 2022 Rp.6,5 miliar, 2023 Rp.7 miliar, 2024 Rp.8 miliar dan 2025 Rp.8 miliar. Tahun 2026, hibah KONI Asahan menurun Rp.2 miliar.(ZN)

Redaksi MetroPos 24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *