Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Video Viral di Medsos Sebut Tangkap Lepas BD Narkoba, Polres Asahan Klarifikasi : Pelaku di Rehabilitasi Oleh Asesmen Terpadu

Video Viral di Medsos Sebut Tangkap Lepas BD Narkoba, Polres Asahan Klarifikasi : Pelaku di Rehabilitasi Oleh Asesmen Terpadu
Keterangan foto : Kapolres Asahan, AKBP Adi Dharma Pramudhita, SH, SIK, M.Sc.IT.
Share

Asahan,metropos24.id

Sebuah video viral di media sosial (Medsos) yang menyebut Satnarkoba Polres Asahan tangkap lepas diduga bandar (BD) narkoba yang diunggah diakun tiktok milik warga Asahan ini akhirnya direspon oleh Satnarkoba Polres Asahan.

Menindaklanjuti video yang sempat viral di medsos itu, Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Gunawan Effendi, SH, melalui Kaur Bin Opsnal (KBO) Ipda Dody Frangki, SH, MH, memberikan klarifikasi terkait persoalan itu, Senin (28/92026) di ruang kerjanya.

Kronologi awal kejadian, kata Dody, ini adalah penyerahan dari Polsek Pulau Rakyat. Pada saat berkas dan tersangka kita terima, menurut keterangan dari Polsek didalam lokasi itu ada gubuk.

Nah, pada saat dilakukan penangkapan terhadap si Een ini ditemukan satu barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip dengan berat nol koma sekian. Sedangkan disekitar lokasi gubuk ada ditemukan 9 (sembilan) klip yang diduga narkotika jenis sabu, jelas Dody.

“Dalam penanganan perkara setelah dilimpahkan ke kita, ada juga ditemukan disitu alat hisap berupa bong dan mancis seperti lazimnya digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” sebutnya.

Setelah gelar perkara awal, terhadap Een ini kami bisa tetapkan naik sidik dengan dugaan awal selaku pemilik narkotika yang ada padanya yang satu klip. Sedangkan yang tidak ada padanya tidak bisa di faktakan milik dia (red-Een), jelas Ipda Dody Frangki.

“Karena itu di TKP dan saksi-saksi termasuk pihak dari Polsek yang kita ambil keterangan nya saat gelar perkara dengan mengatakan benar bahwa yang 9 klip ditemukan disekitar tempat lokasi kejadian perkara (TKP),” ujarnya.

Berikutnya, sambung Dody, ada gelar lanjutan untuk penetapan statusnya. Setelah naik sidik ditetapkan statusnya. Hasil gelar perkara kedua yaitu di tanggal 11 ditetapkan dia sebagai penyalahguna atau pengguna narkotika jenis sabu yang ada padanya.

Hasil rekomendasi gelar, dia (red-Een) dikirim ke BNN Kabupaten Asahan untuk dilakukan asesmen oleh tim asesmen terpadu termasuk saya selaku KBO salah satu tim asesmen terpadu nya, terang Dody.

Itu isinya ada dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, pihak dari RSUD HAMS Kisaran, penyidik dari BNN, dokter fisikietar dari BNN termasuk Kepala BNN dan tim Sekretariat BNN. Hasil TAT yang kami lakukan adalah memberikan rekomendasi rawat inap selama 3 (tiga) bulan terhadap Een, jelasnya.

Rekomendasi tim asesmen terpadu tersebut sudah ditindaklanjuti oleh pihak Polres dengan mengirimkan Dimas Kesuma alias Een ke panti rehabilitasi Amanah di Sei Silau, Kecamatan Buntu Pane, Asahan. Ini foto penyerahannya dan foto dokumentasi nya juga ada, ucap Dody mempertegas.

“Nah, tindak lanjut selanjutnya itu sudah kewenangan panti rehab untuk melakukan rehabilitasi terhadap yang bersangkutan (red-Een). Pelaksanaan sudah tidak tanggung-tanggung jawab Poles Asahan lagi dan itu tanggung jawab panti rehab,” katanya.

Perlu dipertegas bahwa Poles Asahan tidak pernah melepaskan yang bersangkutan. Yang benar itu bahwa Polres Asahan mengirimkan ke BNN untuk dilakukan asesmen dan hasil rekomendasi dari asesmen, Een ini rawat inap selama 3 bulan di Panti Rehab Amanah Sei Silau, tutupnya.(ZN)

Redaksi MetroPos 24

Related articles

Pemborong Tidak Memasang Plank Proyek
TANGERANG — Pemerintah Kabupaten Tangerang bergerak cepat menanggulangi persoalan banjir yang kerap melanda wilayah Kecamatan Pasar Kemis. Langkah konkret yang diambil adalah penataan dan normalisasi Sungai Cirarab, yang melibatkan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, Pemprov Banten, dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisa Sangat disayangkan pada pengerjaan ini pimpinan proyek tidak membuat papan plank proyek Sebagai wujud transparansi publik agar masyarakat dan pengawas tahu sumber dana, besar anggaran, nomor kontrak, pelaksana, serta durasi pengerjaan proyek. Sesuai PP No 14 tahun 2008 harus terbuka untuk umum Dan PP No 68 tahun 1999 masyarakat sebagai fungsi kontrol pengawasan Pengawasan proyek sangat perlu untuk memastikan pengerjaan fisik penataan dan pembangunan turap berjalan lancar. Kegiatan pengerukan sedimen dan penertiban bangunan liar di sekitar bantaran sungai, seperti di wilayah Kutabumi dan Desa Gelam Jaya, dikebut untuk memperbesar daya tampung air. Lokasi Kegiatan: Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Banten. Waktu Pelaksanaan: Dimulai secara bertahap sejak awal Februari dan ditinjau masif pada April serta September 2026. Tujuan Utama: Memperlancar aliran air sungai, menambah kapasitas debit air, dan membebaskan kawasan Tangerang Raya dari ancaman banjir saat musim hujan tiba. Pemerintah turut mengimbau warga sekitar agar senantiasa menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan ke badan sungai demi efektivitas pencegahan banjir jangka panjang. Pemborong Tidak Memasang Plank Proyek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *