SKT Terbit di Kawasan Hutan, Mantan Camat Pulau Rakyat Sebut Munculnya SK 579, SK 44 Menhut Dibatalkan

Asahan,metropos24.id
Diduga Surat Keterangan Tanah (SKT) terbit di kawasan hutan, mantan Camat Pulau Rakyat sebut munculnya SK 579/Menhut-II/2015, SK 44/Menhut-II/2005 dibatalkan. Itu dikatakan Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Asahan, Rahman Halim, AP, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (29/9/2026).
“Dengan terbitnya SK 579, SK 44 Menhut ini dibatalkan. Ya dulunya saja Kantor Kecamatan Pulau Rakyat itu kawasan hutan,” katanya.
Saat disinggung berapa jumlah SKT yang diterbitkan pada saat dirinya menjabat sebagai Camat Pulau Rakyat, mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Asahan ini mengaku lupa berapa jumlahnya. Sedangkan semalam saja kita lupa apalagi persoalan tahun 2010, ujarnya sembari tersenyum.
Ditanya soal pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dirinya di Kejari Asahan terkait terbitnya SKT dikawasan hutan apakah benar atau tidak, lagi-lagi Halim tersenyum mengamini pemeriksaan itu. Kalau pula kata orang itu sudah diperiksa ya sudahlah mau apalagi, katanya dengan nada lembut.
Setelah menerbitkan SKT di tahun 2010 diduga berada dikawasan hutan produksi dikonversi (HPK), mantan Camat Pulau Rakyat baru-baru ini sempat diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.
Mantan Camat Pulau Rakyat tahun 2010 ini disinyalir menerbitkan lebih dari 100 SKT masuk dalam kawasan hutan yaitu PT. Param yang sekarang berubah nama PT. Sapta Tama Bie Persada. Kata Ketua Lembaga Anak Bangsa Anti Korupsi (Labak) Asahan, Syarifuddin Harahap, di Kisaran.
“Kalau gak salah, luas lahan perkebunan yang dikelola PT. Sapta Tama Bie Persada ini lebih kurang 500 hektar di duga kawasan HPK tepatnya di Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut),” sebut pria berambut cepak ini.
Menurut pria berbadan gempal ini, sekitar 250 hektar lahan itu diduga masuk kawasan hutan dan telah terbit SKT nya. Proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sapta Tama Bie Persada sekitar 500 hektar lebih ini juga perlu dipertanyakan bagaimana statusnya. Karena itu, kita minta kasus ini segera dituntaskan Kejaksaan, tutupnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Asahan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Asahan, Fahri Rahmadhani, SH, MH, yang dikonfirmasi sebelumnya membenarkan adanya oknum mantan Camat telah diperiksa terkait penerbitan SKT dikawasan hutan, ujarnya.
“Ya laporan nya ke kita itu menerbitkan SKT dikawasan hutan dan kita sudah bentuk tim. Sejumlah pihak sudah kita panggil dan periksa untuk dimintai keterangan. Laporan ini masih berlanjut dan kita juga sudah turun ke lokasi bersama tim,” tutur Kasi Intel.
Secara regulasi, penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Kepala Desa atau Camat di dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak dibenarkan selama status kawasan tersebut belum resmi dilepaskan oleh Kementerian Kehutanan.
Status hukum HPK masih kawasan hutan negara meskipun kata “konversi” berarti dicadangkan untuk pembangunan di luar kehutanan, selama belum ada Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan dan status hukum areal tersebut tetap merupakan kawasan hutan negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tanah didalam kawasan hutan dikuasai langsung oleh negara dan tidak dapat dimiliki secara sepihak atau diterbitkan surat penguasaan tanah komersial/pribadi oleh pemerintah daerah.
Jika Surat Keterangan Tanah/Pendaftaran (SKT/SKTP) atau sertipikat hak atas tanah terbit di dalam Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) sebelum adanya Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan dari Kementerian LHK, dokumen tersebut dinyatakan cacat hukum administratif.
Berikut adalah sanksi dan konsekuensi hukum yang berlaku yaitu sanksi administratif pembatalan dokumen atau pembatalan SKTP. Berdasarkan hukum administrasi negara, SKTP yang terbit diatas kawasan hutan yang belum dilepaskan otomatis cacat yuridis.
Untuk mendapatkan legalitas tanah atau hak atas tanah diarea HPK, langkah yang harus ditempuh secara regulasi adalah mengajukan permohonan pelepasan kawasan HPK ke Kementerian Kehutanan melalui skema tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021.
Dengan demikian, bagi para pelaku dapat dikenakan denda administratif yang dihitung per hektar berdasarkan jenis komoditas atau mineral yang dikelola. Penghentian sementara k.egiatan usaha sampai kewajiban denda dan perizinan kehutanan diselesaikan.
Sanksi pidana dapat menjerat dua pihak yaitu penerbit dokumen dan pengguna lahan. Bagi pejabat/penerbit SKTP jika terbukti ada unsur kesengajaan, suap atau penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SKTP kawasan hutan, maka oknum pejabat daerah dapat dijerat dengan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau pemalsuan dokumen otentik (Pasal 263/264 KUHP).
Setiap orang yang menduduki, mengerjakan dan memanen hasil hutan didalam kawasan HPK secara tidak sah diancam pidana berdasarkan UU Kehutanan jo UU Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah atas aktivitas ilegal.(ZN)
Skip to content







