Diduga SKT Terbit di Kawasan Hutan, Forwaka Desak Kejari Tuntaskan Kasus Mantan Camat Pulau Rakyat dan Periksa Pemilik PT. Sapta Tama Bie Persada

Asahan,metropos24.id
Diduga terbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di dalam kawasan hutan di Kecamatan Pulau Rakyat saat menjabat sebagai Camat, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kabupaten Asahan desak Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan periksa mantan Camat Pulau Rakyat berinisial RHM dan pengusaha PT. Sapta Tama Bie Persada.
“Kita minta kasus ini segera dituntaskan oleh Kejari Asahan dan periksa semua yang diduga terlibat dalam penerbitan SKT di dalam kawasan hutan negara ini dan jangan ada yang merasa kebal hukum,” tegas Ketua Forwaka Asahan, Doly Dien Simbolon, Selasa (20/10/2026) di Kisaran.
Secara regulasi, penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Kepala Desa atau Camat di dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak dibenarkan selama status kawasan tersebut belum resmi dilepaskan oleh Kementerian Kehutanan. Bagaimana pula dengan sektor pajaknya, apakah dibayar atau tidak, sebutnya.
Menurutnya, status hukum HPK masih kawasan hutan negara meskipun “konversi” berarti dicadangkan untuk pembangunan di luar kehutanan, selama belum ada Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan dan status hukum areal tersebut tetap merupakan kawasan hutan negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tanah didalam kawasan hutan dikuasai langsung oleh negara dan tidak dapat dimiliki secara sepihak atau diterbitkan surat penguasaan tanah komersial/pribadi oleh pemerintah daerah, terang Doly
“Jika Surat Keterangan Tanah/Pendaftaran (SKT/SKTP) atau sertipikat hak atas tanah terbit di dalam Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) sebelum adanya Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan dari Kementerian LHK, dokumen tersebut dinyatakan cacat hukum administratif,” ujarnya.
Berikut adalah sanksi dan konsekuensi hukum yang berlaku yaitu sanksi administratif pembatalan dokumen atau pembatalan SKTP. Berdasarkan hukum administrasi negara, SKTP yang terbit diatas kawasan hutan yang belum dilepaskan otomatis cacat yuridis, jelasnya.
Untuk mendapatkan legalitas tanah atau hak atas tanah diarea HPK, kata dia, langkah yang harus ditempuh secara regulasi adalah mengajukan permohonan pelepasan kawasan HPK ke Kementerian Kehutanan melalui skema tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021.
Dengan demikian, sambung Doly, bagi para pelaku ini dapat dikenakan denda administratif yang dihitung per hektar berdasarkan jenis komoditas atau mineral yang dikelola. Penghentian sementara k.egiatan usaha sampai kewajiban denda dan perizinan kehutanan diselesaikan.
Sanksi pidana dapat menjerat dua pihak yaitu penerbit dokumen dan pengguna lahan. Bagi pejabat/penerbit SKT jika terbukti ada unsur kesengajaan, suap atau penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SKT dikawasan hutan, maka oknum pejabat daerah dapat dijerat dengan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau pemalsuan dokumen otentik (Pasal 263/264 KUHP), tuturnya.
Munculnya SK 579/Menhut-II/2015, SK 44/Menhut-II/2005 dibatalkan. Demikian dikatakan Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Asahan, Rahman Halim, AP yang saat itu dirinya menjabat sebagai Camat Pulau Rakyat.
“Dengan terbitnya SK 579, SK 44 Menhut ini dibatalkan. Ya dulunya saja Kantor Kecamatan Pulau Rakyat itu kawasan hutan,” kata Halim diruang kerjanya, Selasa (29/9/2026) kemarin.
Saat disinggung berapa jumlah SKT yang diterbitkan pada saat itu, mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan ini mengaku lupa berapa jumlahnya. Sedangkan semalam saja kita bisa lupa, apalagi persoalan tahun 2010, ujarnya sembari tersenyum.
Ditanya soal pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dirinya di Kejari Asahan terkait terbitnya SKT dikawasan hutan apakah benar atau tidak, lagi-lagi Halim tersenyum mengamini pemeriksaan itu. Kalau pula kata orang itu sudah diperiksa ya sudahlah mau apalagi, katanya dengan nada lembut.
Mantan Camat Pulau Rakyat tahun 2010 ini disinyalir menerbitkan lebih dari 100 SKT yang masuk dalam kawasan hutan yaitu PT. Param yang sekarang berubah nama PT. Sapta Tama Bie Persada, cetus Ketua Lembaga Anak Bangsa Anti Korupsi (Labak) Asahan, Syarifuddin Harahap.
“Kalau gak salah, luas lahan perkebunan yang dikelola PT. Sapta Tama Bie Persada ini lebih kurang 500 hektar di duga kawasan HPK tepatnya di Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Dalam waktu dekat, kita akan gelar aksi di kejaksaan,” sebut pria berambut cepak itu.
Menurut pria berbadan gempal ini, sekitar 250 hektar lahan itu diduga masuk kawasan hutan dan telah terbit SKT nya. Proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sapta Tama Bie Persada sekitar 500 hektar lebih ini juga perlu dipertanyakan bagaimana statusnya. Karena itu, kita minta kasus ini di usut tuntas, tutupnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Asahan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Asahan, Fahri Rahmadhani, SH, MH, yang dikonfirmasi sebelumnya membenarkan adanya oknum mantan Camat telah diperiksa terkait penerbitan SKT dikawasan hutan.
“Ya laporan nya ke kita itu menerbitkan SKT dikawasan hutan dan kita sudah bentuk tim. Sejumlah pihak sudah kita panggil dan periksa untuk dimintai keterangan. Laporan ini masih berlanjut dan kita juga sudah turun ke lokasi bersama tim,” ujarnya.
Kini kasusnya menunggu tindak lanjut dari Kejari Asahan sejauh mana penanganan perkara yang sedang ditangani ini. Masyarakat meminta agar persoalan itu dibuka secara terang benderang tanpa ada yang ditutup-tutupi agar kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan lebih memuaskan.(ZN)
Skip to content







