Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Perda Nomor 5 Tahun 2026 Diduga Tak Disosialisasikan Kepada Masyarakat, LBH Pertanyakan Biaya Visum di RSUD HAMS Kisaran Sebesar Rp.580 Ribu

Perda Nomor 5 Tahun 2026 Diduga Tak Disosialisasikan Kepada Masyarakat, LBH Pertanyakan Biaya Visum di RSUD HAMS Kisaran Sebesar Rp.580 Ribu
Keterangan foto : Ketua LBH Rakyat Indonesia Nusantara Kabupaten Asahan, Julianto Putra LH, SH, MKn.
Share

Asahan,metropos24.id

Belum lagi selesai persoalan dugaan praktik pungli pembuatan bet nama peserta magang di RSUD HAMS Kisaran yang dibandrol Rp.100 ribu serta permasalahan Medical Check Up (red-serangkaian pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh yang dilakukan tenaga medis untuk menilai kondisi tubuh) bagi calon haji berbiaya Rp.1.250.000, kini muncul Perda Nomor 5 Tahun 2026 ini dipersoalkan.

Kabarnya, Perda Pemkab Asahan ini diduga tidak pernah disosialisasikan Dinas Kesehatan dan pihak RSUD HAMS Kisaran. Karena itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Indonesia Nusantara Kabupaten Asahan melalui suratnya secara resmi mempertanyakan biaya visum et repertum (Ver) di RSUD HAMS Kisaran.

Dalam suratnya bertanggal 23 September 2026, Yayasan LBH itu menyampaikan persoalan bahwa adanya permintaan biaya visum yang diminta oleh pihak RSUD HAMS Kisaran kepada korban dan atau keluarganya sebesar Rp.580 ribu. Hal itu terjadi kepada klien kami. Kata Julianto Putra LH, SH, MKn, Senin (19/10/2026) di Kisaran.

“Meski adanya biaya visum yang gratis, namun itu terbatas dan menjadi dilema bagi korban maupun keluarganya yang akan memeriksakan dirinya karena kekhawatiran atas dibatasinya biaya visum gratis dimaksud,” tutur pria berkumis tipis ini.

Menurutnya, sebagai korban dan atau keluarga korban yang sedang menghadapi permasalahan hukum sangatlah keberatan karena faktor ketidakmampuan untuk membayar biaya tersebut. Sementara, visum ini adalah salah satu bukti yang harus dihadirkan untuk memastikan perbuatan pelaku terhadap korban, jelasnya.

Penasehat hukum berkaca mata ini menjelaskan bahwa biaya visum ini merupakan bagian dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam tarif layanan di RSUD HAMS Kisaran. Menariknya, surat yang kami sampaikan ke RSUD HAMS Kisaran ini masih belum mendapatkan klarifikasi. Aneh bukan, katanya.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD RSUD HAMS Kisaran, kata dia, tidak terdapat besaran khusus biaya dan tarif visum sehingga patut diduga biaya visum tersebut dinilai cukup tinggi yang terkesan merugikan masyarakat.

“Setelah kami searching ke website Dinas Kesehatan dan RSUD HAMS Kisaran, kami tidak menemukan informasi yang pasti terkait prihal visum dimaksud. Bahkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan diduga belum pernah mempublikasikan berapa banyak biaya gratis yang diberikan kepada masyarakat saat melakukan visum khususnya terhadap korban perempuan dan anak,” sindirnya.

Jika biaya visum ini harus dibayar oleh korban, maka kami mempertanyakan peran Dinas Kesehatan yang seharusnya mengakomodir dan berkoordinasi dengan stakeholder untuk menyediakan pembiayaan. Pihaknya juga mempertanyakan bagaimana hitungan dan empat pihak RSUD HAMS Kisaran terhadap korban, tutup Jupe panggilan akrabnya.

Menanggapi persoalan itu, Plt Direktur RSUD HAMS Kisaran, dr Eka Wilda Sari yang dicoba dikonfirmasi lewat selulernya enggan berkomentar dan terkesan tutup mulut.(ZN)

Redaksi MetroPos 24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *