Terkait Sengketa Informasi, Dishub Asahan Dilaporkan ke Komisi Informasi : Terancam Pidana dan Denda Rp.5 Miliar

Asahan,metropos24.id
Terkait sengketa informasi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Asahan secara resmi dilaporkan ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (Provsu). Jika hal ini terbukti dan memenuhi syarat, maka Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang juga sebagai Sekretaris maupun Kepala Dinasnya terancam pidana dan denda Rp.5 miliar. Itu dikatakan M. Hudian Ambril selaku pelapor, Selasa (20/10/2026) lewat selulernya di Kisaran
Pria berbadan gempal ini menjelaskan bahwa surat permohonan penyelesaian sengketa yang disampaikannya ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara itu pada Senin (19/10/2026) kemarin dilengkapi dengan dokumen berupa 1(satu) exp surat permohonan informasi publik (red-PPID Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan) dan 1(satu) exp surat keberatan (red-Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan), tuturnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diatur dalam Bab XI tentang ketentuan pidana. Dalam UU KIP pada pasal 51 (Penggunaan informasi secara melawan hukum) adalah setiap orang yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melalui hukum diancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp.5 miliar, ujarnya.
Pasal 52 (Badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi) adalah Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan atau tidak menerbitkan informasi publik sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak lain diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp.5 miliar, terang Dian panggilan akrabnya.
“Jika terbukti memenuhi unsur sesuai UU KIP, maka Kadis dan PPID Dinas Perhubungan Asahan ini terancam pidana selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.5 miliar. Kenapa gugatan sengketa ini kita lakukan supaya pejabat-pejabat di Kabupaten Asahan ini merasa jera dan faham akan Undang-Undang,” cetusnya.
Dian menjelaskan, sengketa informasi itu berkaitan dengan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa pada Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan tahun anggaran 2026. Melalui suratnya, dia meminta agar PPID dan Kadis Perhubungan Asahan menjelaskan secara rinci soal lelang proyek di Dishub Asahan. Namun, kata dia, hingga saat ini pihak Dishub Asahan tak merespon permintaan informasi itu, tutupnya.
Menanggapi sengketa informasi yang diajukan warga Kota Kisaran ini, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan, Albert Butar-Butar yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sekira pukul 12:12 WIB masih belum berkomentar. Beberapa jam kemudian, Kadishub menjawab sedang melayat.(ZN)
Skip to content







