Larang Wartawan Meliput Saat RDPU Mendapat Kecaman dari Organisasi IWOI dan Forwaka, Ketua Komisi B DPRD Asahan Terancam Pidana dan Kode Etik

Asahan,metropos24.id
Pers merupakan pilar ke 4 (keempat) dalam sistem demokrasi dan pembangunan bangsa, setelah tiga pilar utama lainnya yaitu Eksekutif (pelaksana undang-undang /pemerintah), Legislatif (pembuat undang-undang /parlemen),
Yudikatif (lembaga peradilan penegak hukum) dan Pers (media massa sebagai kontrol sosial).
Peran utama pers dalam pembangunan adalah sebagai
kontrol sosial mengawasi kebijakan pemerintah agar berjalan transparan, adil dan tidak semena-mena. Media informasi dan edukasi berperan menyampaikan data yang akurat serta mencerdaskan masyarakat. Jembatan komunikasi yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan aspirasi rakyat.
Dalam konsep pembangunan nasional, pers berkolaborasi bersama pemerintah, akademisi, badan usaha dan masyarakat. Pers sebagai pilar dalam informasi, demokrasi, dan kontrol sosial. Pers merupakan elemen kunci pembangunan yang berjalan secara transparan dan berkeadilan.
Oleh karenanya, tindakan pejabat publik atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat yang melarang wartawan meliput Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang bersifat terbuka merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pelaku dapat dijerat dengan dua jenis sanksi utama, yaitu sanksi pidana kurungan penjara dan denda materiil serta sanksi kode etik kelembagaan.
Sanksi dan pasal hukum yang mengatur pelanggaran tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kerja jurnalistik dilindungi secara hukum dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Jika pejabat atau anggota DPRD menghalangi peliputan secara sengaja dan melawan hukum, mereka dapat dijerat dengan ketentuan pidana.
Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers nasional untuk mencari dan memperoleh informasi. Bahkan tindakan melarang liputan melanggar ketentuan UU. Secara kelembagaan, anggota DPRD terikat pada kode etik dan tata tertib DPRD yang diawasi oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD. RDPU pada prinsipnya bersifat terbuka untuk umum kecuali dinyatakan tertutup secara sah melalui forum rapat.
Melarang pers tanpa alasan mendasar yang sah melanggar asas transparansi dan akuntabilitas publik. Bentuk sanksi etik ini mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian dari jabatan alat kelengkapan dewan (AKD) hingga sanksi terberat berupa usulan pemberhentian sebagai anggota DPRD.
Sanksi tambahan jika disertai intimidasi atau kekerasan apabila jika dalam proses pelarangan tersebut oknum pejabat atau anggota DPRD menggunakan ancaman fisik, verbal atau kekerasan langsung, aparat penegak hukum secara patut dapat melapisinya dengan delik pidana umum (Pasal 448 atau 449 KUHP Baru UU 1 Tahun 2023).
Kasus pelarangan liputan kepada wartawan saat sebelum dan sesudah RDPU digelar sudah memiliki preseden hukum. Dimana, aparat kepolisian dapat menetapkan oknum pelaku ini sebagai tersangka menggunakan instrumen Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Pejabat publik tidak memiliki impunitas untuk mengangkangi kemerdekaan pers yang dilindungi konstitusi.
Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan dan atau pelarangan penyiaran. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pemerintah atau pihak lain tidak berhak melakukan pengawasan, pemeriksaan atau pemotongan isi berita sebelum diterbitkan atau disiarkan. Media massa tidak boleh dihentikan, dicabut izinnya, atau dilarang terbit secara sepihak oleh otoritas penguasa. Siaran dari pers nasional baik cetak, elektronik maupun siber/daring dijamin bebas dari pelarangan paksa.
Konsekuensi hukum pelanggaran berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik (mencari, memperoleh serta menyebarluaskan gagasan dan informasi) diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Terkait larangan meliput rapat di Komisi B DPRD Asahan itu, organisasi wartawan di Asahan angkat bicara. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Asahan, Muhammad Adenan Dalimunthe secara tegas mengecam tindakan Ketua Komisi B yang tak pantas ditiru itu.
“Jika rapat belum dimulai atau belum ada keputusan resmi bahwa rapat tersebut dinyatakan tertutup, maka tindakan anggota DPRD yang mengusir atau melarang wartawan berada diarea liputan merupakan pelanggaran terhadap hak mencari informasi yang dijamin Pasal 4 ayat (3) UU Pers,” katanya, Jum’at (30/10/2026) di Kisaran.
Dia menilai, perlakuan oknum Anggota DPRD Asahan yang melarang wartawan saat hendak meliput di Komisi B itu merupakan preseden buruk. Berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan UU KIP Nomor 14 Tahun 2028, kejadian ini sangat memalukan dan mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers.
Aturan ini berlaku mutlak bagi siapa saja termasuk Anggota DPRD. Karena kedudukan mereka dimata hukum adalah sama (equality before the law). Berdasarkan tata tertib DPRD pada umumnya, Rapat dengar pendapat umum bersifat terbuka untuk umum, kecuali dinyatakan tertutup secara sah melalui kesepakatan rapat yang memiliki alasan mendasar misalnya membahas rahasia negara atau kesusilaan, jelasnya.
Karena itu, kita meminta Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD melakukan sidang kode etik terhadap Ketua Komisi B terkait penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat publik. Tidak hanya itu, kita juga meminta agar Ketua Golkar Kabupaten Asahan yang juga sebagai Ketua DPRD Asahan melakukan evaluasi terhadap kadernya. Jika pelanggaran ini terbukti, maka persoalan menjadi atensi aparatur hukum, sebutnya.
Kecaman yang sama juga disampaikan Ketua Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kabupaten Asahan, Doly Dien Simbolon. Pria berbadan gempal ini meminta agar kasus ini segera dilaporkan ke Polres Asahan. Sikap arogan yang dipertontonkan Ketua Komisi B saat RDPU digelar ini mencerminkan hilangnya kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
“Kita minta Ketua DPRD dan Badan Kehormatan Dewan Kabupaten Asahan secepatnya merespon permasalahan ini dengan mengagendakan sidang kode etik terhadap oknum Anggota DPRD Asahan daerah pemilihan (Dapil) 5 (lima). Bila perlu dinonaktifkan dari anggota dewan,” cetus Doly.
Apabila mengalami penghalangan liputan oleh Anggota DPRD,
sampaikan keberatan dan mengingatkan oknum tersebut secara persuasif mengenai hak asasi pers dan adanya ancaman pidana Pasal 18 UU Pers. Kumpulkan bukti disertai rekaman video, audio atau saksi mata saat pelarangan terjadi sebagai bukti pemenuhan unsur dengan sengaja menghambat, imbaunya.
“Jika wartawan mengalami seperti ini silahkan laporkan ke posko keselamatan pers/organisasi pers atau LBH pers untuk mendapatkan pendampingan hukum serta buat laporan polisi dengan cara melaporkan tindakan menghalangi kerja jurnalistik tersebut ke kepolisian setempat agar diproses secara pidana,” tutur Doly.
Menanggapi persoalan itu, Ketua Komisi B DPRD Asahan, Dodi Sayendra, SH, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp secara tegas membantahnya. Saya tidak melarang pihak media akan meliput RDPU namun saya mengatur agar pihak media bisa konferensi pers nanti nya kepada Komisi B setelah selesai rapat, kilahnya.
“Saya sudah langsung sampaikan ke pihak media waktu itu agar dipersilahkan kalau mau mewawancarai hasil RDPU. Saat RDPU juga saya lihat ada juga salah satu wartawan yang ikut RDPU yang mana merupakan bagian dari lembaga indonesia bersatu,” sebut Anggota DPRD dari Partai Golkar ini.
Sebelumnya, wartawan dilarang meliput sebelum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) digelar di Komisi B DPRD Asahan terkait persoalan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Bandar Pasir Mandoge pada Selasa 27 Oktober 2026 kemarin.
“Saat itu, saya datang sesuai prosedur. Kemudian, saya lapor ke Sekretariat Komisi B untuk minta izin meliput RDPU. Ketika itu, staf sekretariat mengatakan belum berani mengizinkan masuk karena Ketua Komisi B belum datang,” ujar Amy Ruz Sinaga, seorang jurnalis Bidiklintas.co, Kamis (29/10/2026).
Setelah Ketua Komisi B, Dodi Sayendra, SH datang, kata Ruz, saya kembali menemui Sekretariat Komisi B. Jawabannya, harus meminta izin dulu ke Ketua Komisi B. Kemudian saya berdiri di depan pintu masuk ruang RDPU. Lalu, didepan para undangan yang sudah hadir termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Asahan dan Lembaga Indonesia Bersatu (LIB) Asahan, saya dilarang masuk, sebutnya.
“Alasannya singkat, sesuai undangan, kalau tidak diundang tidak boleh masuk. Pernyataan itu langsung disampaikan Ketua Komisi B,” tutur pria muda yang tergabung di Forwaka Asahan.
Didalam ruangan, sambung Ruz, ada rekan wartawan lain yang hadir bersama rombongan LIB sebagai bagian dari pelapor.
Mengetahui saya tidak diperkenankan masuk dalam rangka menjalankan tugas peliputan, rekan seprofesi itu kemudian memilih keluar dari ruang RDPU sebagai bentuk solidaritas sesama jurnalis, terangnya.
Karena ini di ruang publik, saya menilai pelarangan ini sangat janggal. Padahal, RDPU terhadap PKS PTPN IV BP Mandoge itu membahas kepentingan publik terkait dugaan pencemaran lingkungan, keabsahan dokumen PPA-PPU, tinggi cerobong asap serta dugaan manipulasi pajak air bawah tanah (ABT) yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah daerah setempat, cetusnya.
Kebijakan pelarangan peliputan ini bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Memang, wartawan bukan peserta RDPU, melainkan pengawas publik. Meskipun Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers adalah dasar hukum untuk meliput kegiatan yang bersifat terbuka untuk umum, namun tindakan Anggota DPRD Asahan ini terkesan arogan, sindirnya (ZN)
Skip to content







