Ketua Komisi B DPRD Asahan Larang Wartawan Meliput RDPU PKS PTPN IV Bandar Pasir Mandoge

Asahan,metropos24.id
Wartawan dilarang meliput sebelum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) digelar di Komisi B DPRD Asahan terkait persoalan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Bandar Pasir Mandoge pada Selasa 27 Oktober 2026 kemarin.
“Saat itu, saya datang sesuai prosedur. Kemudian, saya lapor ke Sekretariat Komisi B untuk minta izin meliput RDPU. Ketika itu, staf sekretariat mengatakan belum berani mengizinkan masuk karena Ketua Komisi B belum datang,” ujar Amy Ruz Sinaga, seorang jurnalis Bidiklintas.co, Kamis (29/10/2026) di Kisaran.
Setelah Ketua Komisi B, Dodi Sayendra, SH datang, kata Ruz, saya kembali menemui Sekretariat Komisi B. Jawabannya, harus meminta izin dulu ke Ketua Komisi B. Ada apa ini, ujarnya.
Saya kemudian berdiri di depan pintu masuk ruang RDP. Lalu, didepan para undangan yang sudah hadir termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Asahan dan Lembaga Indonesia Bersatu (LIB) Asahan, saya dilarang masuk, sebutnya.
“Alasannya singkat, sesuai undangan, kalau tidak diundang tidak boleh masuk. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi B, tutur pria muda ini.
Didalam ruangan, sambung Ruz, ada rekan wartawan lain yang hadir bersama rombongan LIB sebagai bagian dari pelapor.
Mengetahui saya tidak diperkenankan masuk untuk menjalankan tugas peliputan, rekan seprofesi itu kemudian memilih keluar dari ruang RDP sebagai bentuk solidaritas sesama jurnalis, terangnya.
Didepan pintu, rekan tersebut kemudian mempertanyakan dan protes kepada Ketua Komisi B dengan ucapan apakah rapat ini tertutup atau terbuka. Kalau tertutup, mana surat keputusan rapat tertutupnya, tanya pria itu, ucap Ruz menirukan.
“Baru kali ini RDPU wartawan dilarang meliput hanya karena dasar undangan. Hingga saya meninggalkan lokasi, tidak ada surat keputusan RDP tertutup yang ditunjukkan. Didalam undangan yang saya lihat juga tidak ada stempel yang sifatnya tertutup,” ujarnya.
Karena ini di ruang publik, saya menilai pelarangan ini sangat janggal. Padahal, RDP itu membahas kepentingan publik terkait dugaan pencemaran lingkungan, keabsahan dokumen PPA-PPU, tinggi cerobong asap serta dugaan manipulasi pajak air bawah tanah (ABT) yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah daerah setempat, cetusnya.
Jelas kebijakan peliputan ini bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Memang, kata dia, wartawan bukan peserta RDP, melainkan pengawas publik. Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers adalah dasar hukum untuk meliput kegiatan yang bersifat terbuka untuk umum.
“Saya masih menunggu klarifikasi dari pimpinan DPRD Asahan terkait status RDP dimaksud,” tutup warga Jalan Williem Iskandar, Kelurahan Mutiara ini.
Menanggapi persoalan itu, Ketua Komisi B DPRD Asahan, Dodi Sayendra, SH, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp secara tegas membantah tudingan itu. Saya tidak melarang pihak media akan meliput RDPU namun saya mengatur agar pihak media bisa konferensi pers nanti nya kepada Komisi B setelah selesai rapat, jelasnya.
“Saya sudah langsung sampaikan ke pihak media waktu itu agar dipersilahkan kalau mau mewawancarai hasil RDPU. Saat RDPU juga saya lihat ada juga salah satu wartawan yang ikut RDPU yang mana merupakan bagian dari lembaga indonesia bersatu,” sebutnya.(ZN)
Skip to content







