Pemkab Dianggap Tutup Mata, Sejumlah Bangunan Liar Diduga Tanpa PBG dan Andalalin Menjamur di Kota Kisaran

Asahan,metropos24.id
Pemkab dianggap tutup mata, bangunan permanen diduga tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin) dari dinas terkait menjamur diseputaran Kota Kisaran Timur dan Barat. Akibat menjamurnya bangunan liar ini mengakibatkan target Pendapatan Asli Daerah(PAD) setempat jelas menurun dan tidak memenuhi target.
Pantauan media, Jum’at (20/2/2026), sejumlah bangunan diduga Illegal itu disepanjang Jalan Imam Bonjol-Cokroaminoto Kisaran. Tak hanya itu, bangunan berdiri kokoh di Jalan Panglima Polem Kelurahan Tebing Kisaran, Jalan Syech Hasan Kelurahan Kota Kisaran Timur, Pasar Lama Kelurahan Teladan, Kelurahan Siumbut Baru dan Siumbut-Umbut.
Untuk menertibkan bangunan diduga liar ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan diminta bertindak tegas terhadap oknum pihak pengusaha yang tidak mengurus izin PBG dan Andalalin dari dinas terkait dan bila perlu bangunan itu dihentikan sebelum memiliki izin resmi dari pemerintah setempat.
Untuk memastikan informasi itu benar atau tidak, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan Asahan, Jaka Tarigan, mengaku PBG terbit namun Andalalin diabaikan. Harusnya, sebelum terbit PBG terlebih dahulu Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) nya wajib diurus, jawabnya.
Menurutnya, itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Andalalin. Jaka menyebut ada beberapa bangunan skala besar di Kota Kisaran ini tidak memiliki Andalalin, namun PBG nya terbit. Pihaknya meminta agar seluruh pengusaha property ini segera mengurus Andalalin, harapnya.
“Dalam waktu dekat, kita akan cek bangunan dan perumahan yang tidak memiliki Andalalin terutama gedung Central Fashion dan Mode Fashion di Jalan Imam Bonjol serta bangunan disepanjang Jalan Cokroaminoto Kisaran. Selain itu, Gedung Mutiara di Jalan Budi Utomo dan ada sejumlah bangunan lain di Kota Kisaran diduga belum juga memiliki Andalalin,” jelasnya.
Soal pembangunan tembok disalah satu Gang Pembangunan, Lingkungan II, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, diduga tanpa izin PBG, Kepala Bidang (Kabid) Persetujuan Bangunan Gedung Dinas PUTR Kabupaten Asahan, Dedi Margolang memastikan jika akses Gang Pembangunan yang ditembok pengusaha Pelita Motor itu belum memiliki PBG. Setelah kita konfirmasi ke admin, mereka belum ada izin PBG, ujarnya.
Berdasarkan aturan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sangat diperlukan dan wajib dimiliki sebelum mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung. PBG sebagai standar teknis baru yang memastikan keamanan dan kelayakan bangunan, dimana melanggar aturan PBG ini dianggap ilegal dan dapat berpotensi sanksi administratif hingga pembongkaran.
PBG adalah izin resmi untuk bangunan gedung yang menjamin pemenuhan standar teknis sesuai tata ruang. Kewajiban berlaku untuk semua jenis pembangunan, renovasi berat, atau pengubahan fungsi bangunan sebelum konstruksi dimulai. PBG berlaku selama bangunan berdiri, namun perlu diikuti dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk memastikan keamanan operasional bangunan.
PBG diatur sejumlah peraturan dan undang-undang yang bertujuan untuk mengatur proses pembangunan gedung secara tertib dan aman. Dasar hukum PBG terdiri dari UU No.11 Tahun 2020 Cipta Kerja, yaitu pada Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b. PP No.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sanksi terhadap pengusaha yang tidak memiliki PBG ini meliputi peringatan tertulis berupa pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada penggunaan bangunan gedung, pembekuan persetujuan bangunan gedung, pencabutan persetujuan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung dan perintah pembongkaran bangunan gedung.
PBG ini berlaku untuk pembangunan, perubahan, perluasan, pengurangan, pemeliharaan bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung. Persyaratan ini juga mengharuskan pemilik untuk mengajukan PBG sebelum memulai konstruksi sesuai dengan Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021.
Selain diatur dalam PP 16/2021, PBG juga diatur dalam UU Cipta Kerja. Pasal 24 angka 34 Perppu Cipta Kerja mengenai Pasal 36 A ayat (1) UU Bangunan Gedung menjelaskan bahwa pembangunan gedung harus didahului dengan perolehan PBG. PBG diperoleh setelah mendapat pernyataan pemenuhan standar teknis dari pemerintah pusat atau daerah.
Untuk memperoleh izin PBG, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti dokumen konstruksi, turut menyertakan dokumen perencanaan konstruksi bangunan yang lengkap sesuai dengan regulasi yang berlaku. Izin yang diperlukan memastikan bahwa semua perizinan yang diperlukan telah diperoleh dari pihak berwenang seperti izin lingkungan, izin tata ruang maupun izin teknis lainnya.
Kepatuhan terhadap aturan bangunan guna
memastikan bahwa desain dan konstruksi bangunan sesuai dengan aturan dan standar keselamatan yang telah ditetapkan. Setiap persyaratan ini merupakan bagian integral dalam proses pengajuan PBG dan pemenuhan semua persyaratan ini akan memastikan bahwa permohonan PBG dapat diproses sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam PBG, penting untuk memperhatikan faktor-faktor seperti kesesuaian konstruksi, perencanaan yang tepat, kepatuhan terhadap aturan bangunan serta kesiapan terhadap pengawasan selama proses pembangunan.
Bangunan gedung memiliki beragam fungsi, dari tempat tinggal hingga ruang bisnis, pendidikan, kesehatan dan banyak lagi.
PBG ini mempertimbangkan fungsi dalam menentukan persyaratan dan regulasi yang diperlukan. Klasifikasi bangunan gedung melibatkan pembagian berdasarkan jenis, ukuran dan fungsi bangunan. Ini membantu dalam menentukan persyaratan sesuai untuk setiap kategori bangunan.(ZN)
Skip to content







