Diangkat Sejak Desember 2025, Bupati Taufik Belum Bayar Gaji 1.226 PPPK Paruh Waktu Tenaga Pendidik di Asahan

Asahan,metropos24.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan secara resmi menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Asahan tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dengan total 2.514 orang PPPK Paruh Waktu.
Serangkaian penyerahan petikan keputusan 2.514 PPPK yang secara langsung diserahkan oleh orang nomor satu di Pemkab Asahan ini digelar di Alun-Alun Kota Kisaran sejak tanggal 24 Desember 2025 kemarin.
Pengangkatan PPPK di Lingkungan Pemkab Asahan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia pelayanan publik daerah setempat.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Asahan menegaskan penguatan barisan aparatur di Kabupaten Asahan untuk mendukung layanan publik yang lebih responsif dan berkelanjutan.
Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar menegaskan pengangkatan ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.
“Bupati berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat bekerja optimal dan disiplin serta berkolaborasi mendukung program pembangunan daerah,” harapnya.
Pemerintah Kabupaten Asahan menekankan pentingnya kontribusi nyata aparatur dalam mewujudkan Asahan yang Sejahtera, Religius, Maju dan Berkelanjutan.
“Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan tindak lanjut kebijakan nasional sesuai Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 825 Tahun 2025 dan sekaligus implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” tutur Taufik.
Totalnya, 2.514 orang menerima petikan keputusan yang terdiri dari 1.226 tenaga guru, 107 tenaga kesehatan dan 1.181 tenaga teknis. Pengangkatan ini adalah sebagai bentuk kepastian status dan peningkatan kesejahteraan bagi tenaga yang telah lama mengabdi.
Penyerahan petikan keputusan dihadiri Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, MSi, Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH, MAP, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Zainal Arifin Sinaga, para Asisten dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Mirisnya, meskipun status 2,514 PPPK Paruh Waktu ini telah pengangkatan, namun ketidakadilan dan ketidakpatutan yang harus diterima 1226 orang PPPK Paruh Waktu tenaga guru di Kabupaten Asahan.
Mereka yang diangkat PPPK Paruh Waktu menjadi buah bibir dikalangan publik dan masyarakat asahan. Sejak pengangkatan, gaji/honor PPPK Paruh Waktu tenaga guru Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan belum dibayar Pemkab Asahan.
Padahal, 107 tenaga kesehatan dan 1.181 tenaga teknis PPPK Paruh Waktu ini telah menerima gaji sebelum lebaran yang dibayar lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Asahan. Kami juga gak tau berapa gaji perbulannya, kata beberapa guru PPPK, Rabu (25/3/2206) di Kisaran.
“Kami yang PPPK tenaga guru di Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan ini sudah tiga bulan belum menerima gaji dari Pemkab Asahan. Entah apa masalahnya pun kami pun gak tau. Kenapa PPPK dinas lain sudah, kami kok belum,” tanya sejumlah tenaga guru ini.
Sebanyak 1.226 orang PPPK Paruh Waktu SD dan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan ini bermohon agar gaji mereka segera dibayarkan. Kami berharap Bupati Asahan secepatnya merespon keluhan kami ini, katanya dengan penuh harapan.
“Cobalah abang bayangkan, beberapa hari lagi anak-anak kami inikan masuk sekolah dan tentunya pasti membutuhkan uang untuk keperluan mereka,” katanya denga nada sedih.
Sebelumnya, surat selebaran PGRI Kabupaten Asahan bocor dan viral di media sosial yang diposting di facebook (FB). Postingan PGRI yang meminta pinjaman dari Kepala Sekolah SD dan SMP inipun lantas dibanjiri komentar oleh netizen.
Dalam surat tertanggal 17 Maret 2026 itu, Pengurus PGRI Asahan meminta solidaritas dan soliditas seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP se-Asahan untuk memberikan bantuan atau pinjaman kepada Guru PPPK Paruh Waktu.
Mengingat, sampai saat ini pembayaran gaji dari pemerintah masih dalam proses dan belum ada titik terang pembayaran sebelum lebaran. Sementara pegawai tersebut sangat membutuhkan pembiayaan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah-2026 Masehi.(ZN)
Skip to content







