Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Tunjangan Sertifikasi Guru SD di Deli Serdang Diamputasi Oknum Kasek, Penasehat Hukum Surati Bupati dan Kadis Pendidikan

Tunjangan Sertifikasi Guru SD di Deli Serdang Diamputasi Oknum Kasek, Penasehat Hukum Surati Bupati dan Kadis Pendidikan
Keterangan foto : Tumpak Nainggolan, SH, Advokat/Penasehat Hukum dari Ida Novita N.
Share

Deli Serdang,metropos24.id

Hak tunjangan sertifikasi guru di Kabupaten Deli Serdang diduga diamputasi oknum Kepala Sekolah (Kasek) SD RK ST Paulus Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, tunjangan sertifikasi profesi guru atas nama Ida Novita N selama 5 tahun ini diduga”diculas” oleh oknum kepala sekolah setempat.

Mendapat tindakan semena-mena itu, kuasa hukum dari Ida Novita N merasa dirugikan secara materiil. Lawyer yang tinggal di Jawa Barat inipun menyurati berbagai stakeholder atau pemangku kebijakan tertanggal 06 April 2026 perihal permohonan perlindungan hak Sertifikasi Profesi Guru atas nama Ida Nopita N yang telah 5 (lima) tahun diamputasi oleh kesewenang-wenangan Kepala Sekolah SD RK ST Paulus Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kata Tumpak Nainggolan, SH, lewat selulernya, Jum’at (10/4/2026).

Lewat suratnya bernomor 407/aph.tn/molinduhakSERGU/koneks-aninst/III tersebut lebih mempertegas lagi tentang tindakan kesewenangan oknum kepsek bernama Mardiana Saragih tersebut yakni bahwa pada pertengahan 2019 hingga tahun 2026 telah menghilangkan kewenangan dan hak Ida Nopita N sebagai wali kelas yang bertugas sebagai Guru Mata Pelajaran Agama dengan mengalihkan wali kelas kepada guru honor terbang bernama Elisa P yang masih berpengalaman hanya 6 bulan masa kerja di sekolah itu.

Menurutnya, sedangkan Ida Nopita N telah berpengalaman masa kerja selama 14 tahun lebih yang ditempatkan Yayasan Pendidikan Keuskupan Agung Medan sejak tanggal 01 Juli 2005 sesuai dengan SK Pengangkatan Nomor 6930/SY.3/P.9/2005 dan bertugas di SD RK ST. Paulus Ramunia Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, terang pria berkumis tipis ini.

Dan selama masa kerja 14 tahun itu, kata dia, bahwa Ida Nopita N berdasarkan penilaian team Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang telah mengapresiasi yang bersangkutan dengan wujud pengakuan profesi berdasarkan kualifikasi dan prestasi akademik, diklat, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian atasan dan pengawas SD maupun keikutsertaan dalam berbagai forum forum ilmiah bidang kependidikan, bebernya.

Berdasarkan portofolio dokumen kompetensi pada tahun 2013, sambung Tumpak, Ida Nopita N dipanggil untuk diklat PLPG sesuai aturan Permendiknas Nomor 11 tahun 2011 dan telah memperoleh Sertifikat Guru Profesional dengan Sertifikat Pendidik Nomor 1021302710263 tanggal Medan 27 November 2013, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) : 6539757659300053 Nomor Register Guru (NRG) : 130271241019 NO PESERTA : 13070102710748. Dan telah pernah menerima pembayaran tunjangan sertifikasi profesi guru sejak tahun 2014 hingga tahun pertengahan tahun 2019.

Bahkan, Mardiana Saragih bertindak untuk menghalang halangi bahkan termasuk mempersulit dengan berbagai cara agar guru Ida Nopita N ini tidak serta merta untuk mendapatkan hak tunjangan sertifikasi profesinya guru tersebut. Pada awal tahun ajaran baru 2019, PPDB sekolah tersebut memperoleh peserta didik baru berjumlah 39 orang, jelasnya.

Akan tetapi, Mardiana bukanlah membagi peserta didik tersebut menjadi 2 rombongan belajar (kelas) sesuai dengan Permendikbud Ristek Nomor 47 dalam Pasal 8 ayat (1 dan 2) jo Pasal 10 mengatur bahwa jumlah maksimal peserta didik per rombongan belajar (rombel) untuk jenjang Sekolah Dasar adalah maksimal 28 anak peserta didik, ujarnya.

Tumpak menyebut, bahwa apabila jumlah peserta didik tersebut dibagi maka hak ke-wali kelasan Ida Nopita N dapat dipetakan demi memenuhi syarat untuk mendapat hak tunjangan sertifikasi. Akan tetapi, oknum kepsek yang bersangkutan masih berdalih lagi dengan mengatakan bahwa Guru Mata Pelajaran atau Bidang Study Agama tidak diperbolehkan menjadi wali kelas.

Padahal, kata dia, tidak satupun ketentuan hukum yang berlaku mengatur suatu larangan, baik berdasarkan oleh UU Nomor 20 tahun 2003 dan UU Nomor 14 tahun 2005 maupun oleh PP Nomor 74 Tahun 2008 diubah PP Nomor 19 Tahun 2017, serta Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 mutatio Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 dan Permendikbud ristek Nomor 7 tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran dan Kelompok Mata Pelajaran.

“Tindakan kesewenang-wenangan pada tahun 2023 bahwa Mardiana Saragih menyuruh Ida Nopita N dan temannya seorang guru Boru Simbolon untuk membubuhkan tanda-tangannya kedalam kertas folio kosong tanpa jelas tujuan dan fungsinya. Oleh karena ketidakbersediaan kedua guru tersebut untuk menandatangani folio kosong tersebut, maka Mardiana Saragih menerbitkan SP1 yang tidak jelas alasan dan landasan logika hukum SP1 berkaitan dengan kependidikan,” ujarnya.

Selanjutnya, SP1 tersebut dikirimkan tembusan nya kepada pihak yayasan yang tanpa adanya penelusuran atau permintaan klarifikasi kepada guru yang bersangkutan tentang SP1 tersebut. Namun, setahu entah bagaimana bahwa pihak yayasan serta merta melakukan pemotongan gaji THR sebesar Rp. 500.000 dari gaji sebulan per satu guru SP1, sebutnya.

“Tindakan, akhlak dan behavior dari Mardiana Saragih yang telah berlarut larut lebih dari 5 tahun ini, perilaku Mardiana Saragih bertengger secara unlimitatif dan sebebas-bebasnya bertentangan dengan asas deen bevoegheid zonder verantwoordenlijkheid (tiada suatu kewenangan yang tanpa pertanggung-jawaban) yang menindas terhadap hak-hak asasi guru terutama tunjangan sertifikasi profesi dari Ida Nopita N,” tegas Tumpak.

Menurut Advokat/Penasehat Hukum ini, tindakan Mardiana tersebut adalah kekurang cermatan pihak yayasan untuk melakukan pengawasan melekat terhadap penyalahgunaan kewenangan jabatan Kepala Sekolah SD RK ST Paulus Ramunia tersebut sejak tahun 2019 sampai dengan 2026.
Dengan demikian, kondisional yang sedemikian lah telah membuat hak asasi Ida Nopita N selaku guru merasa telah dizhalimi oleh Mardiana Saragih dan terlalu berlarut larut lebih dari 5 tahun tanpa pengawasan.

Melalui kuasa hukumnya ini melayangkan nota surat kepada Mendikdasmen, Dirjend GTK Kemedikdasmen, Bupati Deli Serdang, Kepala Dinas Pendidikan Pemprovsu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang dan Pimpinan Komisi IV DPRD Deli Serdang dan Uskup Agung Medan serta Yayasan Don Bosco maupun Ketua dan anggota Ombudsman Nasional RI.

Karena tindakan yang telah diperbuat Mardiana Saragih tersebut telah bertentangan dengan openbaare ministrie (ketertiban umum) dan melanggar UU Nomor 20 Tahun 2003 dan UU Nomor 14 tahun 2005 maupun PP Nomor 74 Tahun 2008 diubah PP Nomor 19 Tahun 2017 serta Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 mutatio Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 dan Permendikbudristek Nomor 7 tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran dan Kelompok Mata Pelajaran di Bidang Tenaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan. Hal mana keseluruhan ketentuan hukum kependidikan tersebut adalah merupakan program Nasional Pemerintah RI dalam meningkatkan mutu pendidikan, tutupnya.(ZN)

Redaksi MetroPos 24

Related articles

Sambut Hari Pelanggan Nasional, Adira Expo Kisaran Tebar Promo dan Bawa Bunga Nol Persen Persen Hingga Hiburan
Sambut Hari Pelanggan Nasional, Adira Expo Kisaran Tebar Promo dan Bawa Bunga Nol Persen Persen Hingga Hiburan Asahan,metsopos24.id Menyambut Hari Pelanggan Nasional 2026, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) kembali memanjakan masyarakat dengan gelaran Adira Expo. Rangkaian acara spesial yang akan digelar di Irian Supermarket dan Department Store Jalan Imam Bonjol Kisaran pada 11 hingga 13 September 2026, membawa beragam solusi pembiayaan, penawaran harga miring serta hiburan seru untuk seluruh keluarga. Momen ini menjadi bukti nyata upaya Adira Finance mendekatkan pelayanan sekaligus memberikan nilai tambah bagi pelanggan setianya. Tidak hanya soal kemudahan akses pembiayaan, Adira Expo juga dirancang untuk menghadirkan pengalaman yang menyenangkan dan penuh keuntungan bagi konsumen. Bunga Ringan, Hadiah Melimpah Selama tiga hari pelaksanaan di Kisaran, pengunjung akan disuguhi penawaran spesial yang menggiurkan. Mulai dari bunga istimewa mulai 0 persen untuk pembiayaan mobil bekas dan 1,99 persen per tahun untuk mobil baru. Bagi yang membutuhkan kendaraan roda dua, tersedia program potongan angsuran dan tenor khusus. Ada pula tawaran cashback Adira poin hingga Rp 1 juta lewat produk Solusi Dana dengan jaminan BPKB. Pengunjung yang bertransaksi berkesempatan pulang membawa hadiah langsung berupa barang elektronik, bonus perlindungan asuransi, serta kemudahan persetujuan proses di tempat. Suasana semakin meriah dengan hadirnya lomba Kompetisi Dangdut Mania yang bisa dinikmati seluruh keluarga. Program Cicilan Lunas Sebagai Apresiasi bentuk terima kasih lainnya tertuang dalam program Harcilnas (Harinya Cicilan Lunas). Konsumen yang memiliki kontrak aktif cukup menukarkan 500 poin di aplikasi adiraku untuk mendapat tiket undian. Sebanyak 36 orang berhak melunasi sisa tagihannya secara cuma-cuma, sementara 360 pemenang lainnya dibebaskan dari satu kali pembayaran angsuran. “Pelanggan adalah alasan utama kami terus tumbuh dan berkembang. Lewat Adira Expo ini, kami ingin hadir lebih dekat, memberikan solusi yang mudah dijangkau, serta keuntungan yang terasa langsung bagi masyarakat Kisaran,” ujar Tuku Asman Panjaitan, Kepala Cabang SSD Kisaran Adira Finance. Kinerja Kuat dan Dukungan Ekosistem hingga semester pertama tahun 2026, Adira Finance mencatat pertumbuhan positif. Nilai pembiayaan baru naik 18 persen menjadi Rp 23,1 triliun, dengan piutang yang dikelola mencapai Rp 64,9 triliun. Perusahaan kini melayani sekitar 2,6 juta konsumen aktif di seluruh Indonesia dan didukung jaringan luas serta teknologi digital mutakhir. Sebagai bagian dari Grup MUFG, Adira Finance juga memperkuat kerja sama dengan mitra ekosistem seperti Bank Danamon, Zurich Asuransi, dan Home Credit Indonesia untuk memberikan layanan finansial yang makin lengkap dan terintegrasi. “Kami mengundang warga Kisaran datang merasakan sendiri kemudahan dan suasana serunya. Apa pun kebutuhan Anda, Adira siap menjadi mitra terpercaya, Adira in Aja,” tambah Tuku Asman Panjaitan didampingi Head of Regional Business Area Sumbagut, Taufik Hidayat saat Media Gathering Adira Expo Tebar Promo, Rabu (9/9/2026) di Kisaran, Kabupaten Asahan. Rangkaian Adira Expo akan terus berlanjut di berbagai wilayah Indonesia hingga akhir tahun 2026. Informasi lengkap mengenai jadwal dan lokasi dapat dipantau melalui situs web serta akun media sosial resmi Adira Finance.(ZN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *