*MELAWAN RAKSASA: IRWANSYAH, SH BONGKAR SKANDAL NIK GANDA ANGGOTA DPR RI & PENGUSAHA KAKAP DALAM KONSPIRASI AGRARIA DELI SERDANG*

Metropos24. JAKARTA, 23 APRIL 2026 – Sebuah skandal besar yang melibatkan kolaborasi antara oknum Anggota DPR RI dan pengusaha kelas kakap dalam upaya perampasan lahan rakyat kini menjadi sorotan nasional. Praktisi hukum **Irwansyah, SH secara resmi meluncurkan strategi “Serangan Hukum Tiga Matra” untuk membedah konspirasi di balik penyerobotan lahan seluas 8.580 m^2 milik Legiman Pranata di Deli Serdang.*
*“Ini bukan sekadar sengketa tanah biasa. Ini adalah preseden buruk di mana instrumen negara diduga dikooptasi oleh kekuatan politik dan modal untuk menzalimi rakyat kecil,” ujar Irwansyah, SH dalam konferensi pers di Jakarta hari ini.*
*Berikut adalah strategi cerdas dan tanpa cacat yang dilancarkan tim hukum:*
*1. MATRA PIDANA: Membedah Kejahatan Identitas (The Identity Fraud Attack)*
Irwansyah tidak terjebak dalam perdebatan kepemilikan yang bertele-tele, melainkan langsung menyerang jantung administrasi pelaku:
* **Dugaan NIK Ganda:** Ditemukan bukti tak terbantahkan bahwa oknum Anggota DPR RI berinisial SPHS diduga menggunakan **Identitas Ganda (Dua NIK)** dalam berbagai akta otentik (AJB) dari tahun 2008 hingga 2020. Ini adalah pelanggaran berat **Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk** dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.
* **Gelar Perkara Khusus Mabes Polri:** Menghadapi lawan “Gajah”, Irwansyah mendesak **Irwasum dan Propam Polri** mengambil alih kasus dari Polda Sumut guna memutus rantai intervensi lokal dan menjamin *Equality Before the Law*.
*2. MATRA ADMINISTRASI: Membatalkan “Produk Haram” BPN (The Procedural Strike)*
Menyerang legalitas SHM 477 yang menjadi tameng pihak pengusaha dan oknum pejabat:
* **Cacat Prosedur Berat:** SHM 477 yang terbit secara kilat hanya dalam **10 hari** dinyatakan sebagai “Produk Cacat” yang melanggar SOP pendaftaran tanah nasional.
* **Gugatan Pembatalan:** Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tim hukum menuntut pembatalan sertifikat tersebut karena mengandung unsur **Penyalahgunaan Wewenang** dan **Maladministrasi**.
*3. MATRA POLITIK & PUBLIK: Menagih Janji “Potong Kepala” (The Presidential Pressure)*
Membawa kasus ini langsung ke meja kekuasaan tertinggi untuk menguji komitmen pemberantasan mafia tanah:
* **Surat Terbuka Presiden Prabowo & Kapolri:** Mengingatkan jargon “Potong Kepala” bagi oknum aparat yang melindungi mafia tanah.
*Aduan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD):*
Mendesak pemeriksaan etik terhadap oknum DPR RI yang bersangkutan. Jabatan publik tidak boleh dijadikan perisai untuk melakukan kejahatan administrasi kependudukan demi keuntungan pribadi.
*PERNYATAAN PENUTUP IRWANSYAH, SH:*
> *”Hukum kita sedang diuji. Jika seorang Anggota DPR RI dan pengusaha kakap bisa dibiarkan menggunakan NIK ganda untuk merampas tanah rakyat, maka hancurlah kepercayaan publik pada hukum. Kami tidak akan berhenti hingga SHM 655 kembali ke tangan rakyat dan para ‘Penjahat Administrasi’ ini mempertanggungjawabkan perbuatannya.”*
>
Skip to content







