Demo Kejaksaan, Aliansi Tuntut Kejatisu Tetapkan Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Selama 7 Tahun Senilai Rp.52,5 Miliar

Asahan,metropos24.id
Demo Kantor Kejaksaan Negeri ( Kejari) Asahan, sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Suara Reformasi Indonesia (ASRI) menuntut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) dan Kejari Asahan untuk menetapkan para tersangka di kasus dugaan korupsi dana bantuan hibah KONI Asahan sejak tahun 2019 sampai 2025 senilai Rp.52,5 miliar yang dilaporkan Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Cabang Asahan pada bulan Juli 2025 kemarin.
Kedatangan sejumlah aktivis di Kejaksaan ini memprotes dan mempertanyakan lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan yang dilaporkan di Kejagung, Kejatisu dan Kejari Asahan hampir setahun lamanya dan kasusnya pun mengambang tanpa status yang jelas, teriak kordinator aksi, Bormen Panjaitan didampingi Ketua GAPELTA Asahan, Epi Hamdana, Ketua J3K Asahan, Asri Maulana dan Ketua KOPEL MALINTAN Asahan, Umar Ali, Senin (18/5/2026) di depan Kantor Kejari Asahan.
“Apabila kasus ini juga tidak ditindaklanjuti dan dituntaskan secara terbuka, maka kami aliansi akan mendatangi lagi rame-rame ke kantor kejaksaan ini. Dia juga mendesak Kejatisu untuk dilakukan penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dan meminta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Sumatera Utara melakukan audit secara menyeluruh,” tegasnya.
Secara tegas, ASRI meminta penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Asahan segera diusut yang didanai lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Asahan tahun 2019 sebesar Rp.9,5 miliar, tahun 2020 Rp.7 miliar, 2021 Rp.6,5 miliar, tahun 2022 Rp.6,5 miliar, 2023 Rp.7 miliar, 2024 Rp.8 miliar dan tahun 2025 Rp.8 miliar.
“Jadi, total bantuan dana hibah KONI Asahan selama 7 (tujuh) tahun berbiaya Rp.52,5 miliar lebih. Sebelumnya, kata dia, kasus dugaan korupsi KONI sempat diperiksa Aspidsus Kejatisu, Mochamad Jefry. Namun, hingga hampir satu tahun lamanya kasusnya pun mengendap,” cetus pria berbadan gempal itu.
Setelah berorasi beberapa menit, aliansi aktivis empat serangkai ini diterima pihak Kejari Asahan yang di wakili oleh Ibu Sofia Damanik, SH, Bidang Intelijen Kejari Asahan. Wanita berkacamata ini mengucapkan terima kasihnya dan sekaligus memberikan apresiasi kepada aliansi aktivis sebagai bentuk sosial kontrol.
“Terkait laporan memang kita belum bisa menanggapi karena memang bukan kita melakukan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut. Kalau untuk penetapan tersangka atas kerugian keuangan negara saya belum bisa menjawab. Namun demikian, dengan adanya pertemuan ini nanti kami akan sampaikan kepada pimpinan,” ujar Sofia.
Mendengar jawaban dari pihak Kejaksaan, Aliansi aktivis Asahan inipun membubarkan diri secara tertib dengan pengawalan aparat Kepolisian Resort Asahan.
Kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah KONI Kabupaten Asahan selama 7 tahun berturut-turut sejak 2019-2025 berbiaya Rp.52,5 miliar sempat ditangani dan diperiksa diduga dihentikan mantan Aspidsus Kejatisu, Mochamad Jefry, kini mendapat respon dari Kajatisu yang baru menjabat.
“Saya cek dulu laporannya ya dek. Jika cukup alat bukti kita tindaklanjuti, jika sebaliknya kita hentikan,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Muhibuddin, SH, MH, saat dikonfirmasi wartawan sebelumnya lewat selulernya, Kamis (7/5/2026) di Kisaran.
Jauh sebelumnya, Aspidsus Kejati Sumut, Mochammad Jefry, SH, M.Hum, kepada wartawan ini sebelumnya mengaku masih terus berupaya mendalami dugaan korupsi bantuan dana hibah KONI Kabupaten Asahan periode 2019-2025 sebesar Rp.52,5 miliar. Masih kita lakukan pendalaman dan kasusnya sedang dalam pemeriksaan, sebutnya.
“Seperti makan bubur panas bang, dari pinggir-pinggirnya dulu. Mudah-mudahan kalau ada temuannya naik, kalau tidak ditutup. Kalau mereka salah, ya orang-orang itulah harus bertanggungjawab,” katanya, Selasa sore (28/10/2025) melalui WhatsApp.(ZN).
Skip to content







