Diduga Lalai Perpanjang Akreditasi, Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Dishub Asahan Ditutup

Asahan,metropos24.id
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan diduga gagal dan lalai dalam menjalankan tugas dan fungsi (Tupoksi) nya sebagai pimpinan untuk memperpanjang akreditasi uji berkala kendaraan bermotor. Akibat kelalaian yang mencoreng nama Pemkab Asahan ini, uji kendaraan masyarakat setempat menjadi terhambat.
Spekulasi ini tentu menjadi tanda tanya bagi masyarakat kenapa dan mengapa UPUBKB Dinas Perhubungan Asahan ini ditutup. Padahal sebelumnya, akreditasi uji berkala kendaraan bermotor itu berjalan normal dan tak bermasalah.
Jika akreditasi UPUBKB (Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor) Dinas Perhubungan tidak berfungsi atau mati, maka seluruh hasil pengujian berkala (uji kir) di tempat tersebut dinyatakan tidak sah dan operasional pelayanan harus dihentikan sementara.
Pelayanan akan dihentikan sementara hingga akreditasi diperpanjang atau diterbitkan kembali oleh Kementerian Perhubungan. Dampak dan langkah penanganan utamanya adalah meliputi penghentian operasional.
UPUBKB tidak memiliki kewenangan mengeluarkan bukti lulus uji. Pemilik kendaraan yang ingin melakukan uji kir harus diarahkan ke UPUBKB terdekat di wilayah lain yang akreditasinya masih aktif.
Proses perpanjangan, Dinas Perhubungan setempat wajib segera mengajukan usulan re-akreditasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat dengan melengkapi persyaratan teknis seperti kalibrasi alat.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang berlaku efektif mulai 2024, retribusi pengujian kendaraan bermotor (uji kir) resmi dihapus (digratiskan) di seluruh Indonesia.
Kendaraan wajib uji yang telat atau tidak bisa uji kir karena fasilitas Dishub setempat tutup berpotensi malas membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB. Padahal, sektor pajak kendaraan inilah sebenarnya menjadi penyumbang terbesar PAD.
Kerugian ekonomi makro jika kendaraan logistik, truk barang dan angkutan umum lokal kesulitan mendapatkan uji kir di wilayahnya sehingga mobilitas ekonomi daerah akan terganggu. Ini memungkinkan dapat menurunkan produktivitas usaha lokal yang secara tidak langsung berdampak pada penurunan setoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu di daerah.
Dampak operasional dan hukum pelayanan dihentikan/dialihkan, Dishub setempat dilarang keras melayani uji kir. Pemilik kendaraan wajib uji harus dirujuk melakukan menumpang uji (numpang uji) ke UPUBKB Kabupaten/Kota tetangga yang akreditasinya masih aktif. Risiko hukum pemilik kendaraan jika UPUBKB tetap memaksakan beroperasi tanpa akreditasi sah, sertifikat lulus uji yang dikeluarkan dianggap ilegal.
Solusi dan langkah penanganan untuk memulihkan fungsi UPUBKB, Dinas Perhubungan harus segera mengambil langkah seperti kalibrasi ulang alat utama dan melakukan kalibrasi terhadap alat uji krusial (seperti brake tester, smoke tester dan head light tester) oleh balai pengelola transportasi darat setempat.
Pengajuan re-akreditasi mengirimkan dokumen usulan perpanjangan akreditasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.Peningkatan Kompetensi SDM: Memastikan penguji kendaraan memiliki sertifikat kompetensi yang masih valid sesuai dengan kelas jabatannya.
Kelalaian Dinas Perhubungan dalam memperpanjang akreditasi UPUBKB memicu sanksi tegas dari pemerintah pusat dan menimbulkan beban operasional serta finansial yang langsung dirasakan oleh masyarakat pemilik kendaraan wajib uji. Sanksi untuk Dinas Perhubungan berdasarkan regulasi Kementerian Perhubungan, kelalaian ini dikenakan sanksi administratif berjenjang.
Pembekuan Layanan Otomatis Sistem BLU-e (Bukti lulus uji elektronik) diblokir pusat, membuat daerah kehilangan hak menerbitkan sertifikat lulus uji. Direktur Jenderal Perhubungan Darat akan mengeluarkan keputusan penutupan sementara dan pelarangan total aktivitas pengujian di tempat tersebut. Saat mengajukan perpanjangan kembali, UPUBKB berisiko diturunkan status kelasnya akibat dianggap tidak konsisten menjaga standar pelayanan minimun.
Dampak langsung bagi masyarakat kelalaian birokrasi ini sepenuhnya merugikan masyarakat, khususnya pemilik angkutan umum, truk dan kendaraan logistik berupa biaya operasional membengkak akibat numpang uji. Hal ini memicu pengeluaran ekstra untuk biaya bahan bakar, tol dan akomodasi perjalanan dan waktu tunggu lebih lama (antrean mengular).
Bagi pengusaha angkutan umum dan logistik, kartu uji kir yang mati membuat mereka kesulitan memperpanjang izin trayek atau izin operasional perusahaan, sehingga kendaraan terpaksa dikandangkan dan tidak bisa menghasilkan uang. Penerbitan keputusan penetapan akreditasi setelah seluruh aspek terpenuhi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat akan mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan Akreditasi UPUBKB yang baru.
Dokumen ini mencantumkan kelas akreditasi yang diraih (Sangat Baik/A, Baik/B atau C) beserta masa berlaku barunya. Sistem cetak kartu BLU-e pun akan otomatis diperpanjang masa aktif aksesnya oleh pusat. Prosedur perpanjangan akreditasi UPUBKB oleh Dinas Perhubungan diatur secara ketat melalui regulasi Kementerian Perhubungan.
Berdasarkan peraturan, pengajuan perpanjangan wajib diserahkan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku akreditasi lama berakhir. Proses pengusulan kembali agar akreditasi aktif berjalan melalui tahapan pemenuhan “ambang batas” kelayakan (Pra permohonan) sebelum bersurat ke Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan wajib menyelesaikan akar masalah yang menyebabkan akreditasi tersebut mati.
Dinas Perhubungan harus melakukan kalibrasi total alat uji utama, mengundang Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTB) untuk menguji dan menerbitkan sertifikat kalibrasi baru untuk 9 alat uji mekanis wajib (seperti alat uji rem, emisi gas buang, lampu utama dan ketebalan asap).
Pemenuhan SDM bersertifikat bertujuan memastikan minimal ada penguji yang memiliki sertifikat kompetensi yang valid sesuai dengan kelas jabatannya di lokasi.
Perbaikan sistem IT, menghubungkan ulang jaringan komputer lokal (LAN) pengujian ke server pusat Kemenhub. Pengusulan resmi dan rekomendasi BPTD Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota mengirimkan surat permohonan resmi pengaktifan kembali akreditasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Permohonan ini wajib dilampiri dengan rekomendasi teknis dari BPTD wilayah setempat yang menyatakan bahwa UPUBKB tersebut secara fisik sudah siap dinilai kembali. Penilaian ulang lapangan (verifikasi fisik). Tim penilai pusat Ditjen Perhubungan Darat (didampingi asosiasi penguji IPKBI) akan menjadwalkan kunjungan lapangan khusus untuk melakukan audit total.
Uji fungsi alat, petugas akan mengetes langsung alat uji menggunakan kendaraan sampel untuk melihat apakah data hasil uji akurat dan otomatis terkirim ke komputer (tidak bisa dimanipulasi manual). Audit alur pelayanan guna memastikan alur kendaraan dari pintu masuk, proses uji hingga pintu keluar memenuhi standar keselamatan.
Pembukaan blokir sistem (sesi pleno) ini jika tim penilai menyatakan UPUBKB memenuhi syarat minimum, Ditjen Perhubungan Darat akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Akreditasi yang Baru. Berdasarkan SK tersebut, Kementerian Perhubungan akan melakukan pembukaan blokir (unblocking) akun sistem BLU-e daerah tersebut.
Masa transisi dan sosialisasi setelah sistem aktif, Dishub tidak bisa langsung membuka layanan massal secara mendadak. Uji coba sistem (running test) bertujuan untuk melakukan simulasi pencetakan kartu uji elektronik (smart card) untuk memastikan printer dan database pusat sinkron sempurna.
Dishub wajib menyebarluaskan informasi kepada masyarakat dan asosiasi angkutan (seperti Organda atau asosiasi logistik) bahwa pelayanan uji kir di wilayah tersebut telah resmi dibuka kembali, sehingga masyarakat tidak perlu lagi melakukan menumpang uji (numpang uji) ke daerah tetangga.
Pantauan wartawan ini dilokasi UPUBKB Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan terlihat pengumuman ditulis dari kertas HPS yang ditempel menggunakan lakban didepan pintu gerbang UPUBKB bertuliskan sehubungan dengan akan dilaksanakannya perpanjangan akreditasi UPUBKB, kami informasikan kepada pemilik kendaraan bermotor wajib uji mulai tanggal 25 Mei 2026 sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
Unit Pengujian Uji Berkala Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan ditutup. Pelayanan uji berkala akan dibuka kembali setelah terbitnya akreditasi UPUBKB yang baru.
Menanggapi persoalan itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan, Alber Butar-Butar, SH, MH, yang dicoba dikonfirmasi lewat selulernya, Selasa (14/7/2026) enggan berkomentar dan terkesan tutup mulut.(ZN).
Skip to content







