Dana Desa di Kuras Rp.5 Hingga Rp.10 Juta per Kegiatan : Usut Dugaan Korupsi Bimtek 177 Desa di Asahan

Asahan,metropos24.id
Dana Desa (SD) di kuras Rp.5 hingga Rp.10 juta per setiap kegiatan, aparatur hukum diminta usut dugaan korupsi Bimbingan teknis (Bimtek) 177 desa di Asahan. Dana desa yang dialokasikan pemerintah pusat ke daerah ini diduga menjadi ladang korupsi.
Pasalnya, kegiatan Bimtek 177 desa di Asahan ini diduga menjadi bulan-bulanan pihak oknum penyelenggara bertujuan untuk menguras anggaran setiap tahunnya demi mencari keuntungan dan kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Tak tanggung-tanggung, keuntungan dari kegiatan Bimtek yang diduga dilaksanakan secara ilegal ini mencapai miliaran rupiah. Tahun 2025, ada 8 (delapan) judul paket kegiatan Bimtek desa yang telah selesai dilaksanakan dalam 1 tahun”, ucap sumber minta namanya disembunyikan.
Tahun 2026, ada 3 judul paket kegiatan Bimtek desa dalam setahun. 2 (dua) paket telah selesai dilaksanakan dan 1 (satu) paket Bimtek lagi akan menyusul. Untuk tahun 2025, kegiatan Bimtek ini di wakili 1 (satu) orang per desa dengan nilai setor Rp.5 juta per orang, ujar sumber.
Sedangkan tahun 2026, peserta Bimtek desa diwakili 2 (dua) orang per desa dengan nilai setor Rp.5 juta per orang. Total anggaran sekali kegiatan mencapai Rp.10 juta per desa, fantastis bukan!, kata sumber.
Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan bahwa kegiatan Bimtek desa yang digelar di Hotel Danau Toba (Dantob) ini hanyalah formalitas belaka yang ujung-ujungnya mencari keuntungan semata.
Betapa tidak, anggaran kegiatan Bimtek desa per satu orang dibandrol Rp.5 juta ini hanya Rp.2,5 juta disetor. Selebihnya, masuk ke bank saku pihak oknum penyelenggara dan kroni-kroninya, lumayan bukan!, katanya.
“Kabarnya, lembaga penyelenggara kegiatan Bimtek desa yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja Kisaran diduga siluman ini mendapat restu dari Dinas PMD Kabupaten Asahan,” cetus sumber yang berbeda.
Menariknya, pihak penyelenggara Bimtek desa ini diduga ilegal yang tidak mempunyai kantor dan alamat yang jelas. Sementara, kegiatan Bimtek per desa ini wajib membayar Pajak Penghasilan (PPH). Namun, apakah pihak lembaga penyelenggara ini bayar pajak, tutup sumber.
Menanggapi persoalan itu, Ketua Lembaga Anak Bangsa Anti Korupsi (Labak) Kabupaten Asahan, Syarifuddin Harahap angkat bicara. Pihaknya mendesak agar pihak kepolisian dan kejaksaan setempat segera mengusut dugaan korupsi kegiatan Bimtek desa di Asahan ini.
“Ya kita minta Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dan Poles Asahan segera mengusut dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan Bimtek desa di Asahan yang menghambur-hamburkan uang masyarakat yang dianggap tak tepat sasaran,” ujarnya, Senin (7/9/2026) di Kisaran.
Sementara pihak lembaga penyelenggara kegiatan Bimtek desa ini belum terkonfirmasi dikarenakan nomor WhatsApp dan ponsel sulit didapat.(ZN).
Skip to content







