Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Dugaan Jual Beli Fasilitas Khusus Guncang Lapas Kelas II B Tanjung Balai, Oknum Petugas Disinyalir ikut Terlibat

Dugaan Jual Beli Fasilitas Khusus Guncang Lapas Kelas II B Tanjung Balai, Oknum Petugas Disinyalir ikut Terlibat
Dugaan Jual Beli Fasilitas Khusus Guncang Lapas Kelas II B Tanjung Balai, Oknum Petugas Disinyalir ikut Terlibat
Share

Tanjung Balai,metropos24.id

Kabar mengganggu ketenangan mencuat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tanjung Balai. Kabar terendus adanya dugaan praktik jual beli kamar dan penyediaan fasilitas istimewa bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) hingga keterlibatan oknum petugas di balik layar atas kegiatan diduga ilegal itu.

Informasi yang diperoleh wartawan baru-baru ini, salah satu warga binaan bernama Ade Pranatayudha (AP) diduga telah membayar sewa atau hak penggunaan kamar di Blok A nomor 27 melalui seorang pegawai lapas bernama Ridho Ar rasyid (RA). Lantas, kabar inipun mengguncang Lapas Kelas II B Tanjung Balai

Narasumber yang identitasnya minta disembunyikan beberapa minggu lalu menyebutkan bahwa setelah terjadi penertiban dilingkungan Blok A, AP dipindahkan ke blok lain yang disebut sebagai tempat pengasingan didalam lingkungan Lapas. Saat menerima kunjungan keluarga, AP mengadukan nasibnya dan meminta agar RA menepati janji mengembalikannya ke kamar semula.

“Hampir satu minggu berlalu, janji tersebut belum terpenuhi oleh RA. Kabarnya, AP masih berada diblok pengasingan. Ketika keluarga AP menanyakan hal ini kepada RA, muncul keterangan yang mempertanyakan keadilan didalam lembaga pemasyarakatan itu,” ujar sumber setelah mendengar keluhan dari keluarga AP.

Informasi yang diterima, tempat pengasingan tersebut diduga menampung beberapa WBP yang dinilai terkait masalah disiplin atau pidana. Namun, salah satu warga binaan justru tetap menempati kamar di Blok A setelah penertiban berlangsung. Warga binaan ini diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu oknum petugas Lapas Kelas II B Tanjung Balai.

Sumber menambahkan, pihak keluarga AP inipun mempertanyakan dan meminta kejelasan langsung kepada Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Tanjung Balai. Apa yang sebenarnya terjadi di dalam Lapas Kelas II B Tanjung Balai ini. Apakah benar ada praktik jual beli kamar dan perlakuan tidak sama antar sesama warga binaan di lapas itu.

Praktik jual beli kamar atau pemberian perlakuan istimewa terhadap warga binaan ini melanggar prinsip kesetaraan dan aturan pelaksanaan pemasyarakatan. Hal ini dapat dikenakan sanksi disiplin maupun pidana bagi petugas yang terlibat. Masyarakat berharap pihak berwenang segera menelusuri fakta di lapangan dan mengambil langkah tegas demi memulihkan kepercayaan publik.

Untuk memastikan apakah benar informasi yang tengah disorot masyarakat itu, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Tanjung Balai, Refin Tua Simanullang yang dicoba dikonfirmasi lewat selulernya, Jum’at (9/10/2026), secara tegas membantahnya. Tidak benar informasi itu, katanya.

“Tidak benar informasi itu ya bang. Selanjutnya bisa abang hubungi KPLP atau Ketua Humas,” sarannya seraya mengirimkan nomor WhatsApp/Ponsel KPLP dan Humas.(ZN)

Redaksi MetroPos 24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *