Diduga Pungli dan Gratifikasi, Bet Nama 66 Peserta Magang di RSUD HAMS Kisaran Dibandrol Rp.100 Ribu

Asahan,metropos24.od
Parah, dugaan “pungli dan gratifikasi” dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran kini mencuat. Meski Pemkab Asahan ini merupakan salah calon daerah percontohan Kabupaten/Kota yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Namun, dugaan praktik pungli dan gratifikasi ini kerap terjadi.
Pasalnya, sebanyak 66 peserta magang dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan yang ditempatkan di RSUD HAMS Kisaran ini terpaksa mengeluarkan uang kocek nya sebesar Rp.100 ribu untuk pembuatan bet nama (ID Card) sebagai tanda pengenal yang kabarnya atas perintah Wahyuadi sebagai Kasubag Informasi dan Pelaporan rumah Sakit (RS) milik pemerintah daerah setempat.
Kendati demikian, sejumlah peserta magang inipun merasa keberatan atas kebijakan tersebut. Padahal, untuk menempa bet nama ini di percetakan paling mahal berkisar antara Rp.30 sampai Rp.40 ribu. Miris bukan, sepertinya oknum pihak RSUD HAMS Kisaran ini mengambil kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi.
Menanggapi persoalan itu, DPP BM Karya Peduli Bangsa Asahan, Riza Nurmansyah Tanjung, SH, dengan fungsi sosial kontrol ditengah masyarakat yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pelayan publik, pendidikan serta perlindungan peserta didik/magang.
Dalam pernyataan sikapnya atas informasi dan pengaduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap siswa magang serta dugaan pemberian uang/gratifikasi yang dikaitkan dengan kesempatan dan atau kelulusan untuk bekerja.
Menurutnya, kegiatan magang siswa pada pelayanan kesehatan harus dilaksanakan dalam koridor pendidikan, pembinaan, keselamatan, transparansi maupun perlindungan bagi peserta didik dan bukan menjadi ruang bagi praktik pungutan liar atau permintaan imbalan yang tidak memiliki landasan hukum, tuturnya.
“Kami menerima informasi soal dugaan pungutan liar kepada para siswa peserta magang untuk pembuatan ID Card bahkan dugaan permintaan atau penerimaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan diterimanya siswa magang di RSUD HAMS Kisaran,” sebutnya.
Atas informasi itu, kata pria berbadan gempal ini, kami tidak bermaksud menghakimi atau menyatakan seseorang bersalah, karena kebenaran informasi tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ujarnya, Kamis (15/10/2026) di Kisaran.
Namun demikian, sambung Riza, dugaan itu merupakan persoalan yang patut mendapat perhatian serius karena menyangkut integritas pelayanan publik, dunia pendidikan serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan kesehatan. Kasus ini juga sudah kita laporkan ke Bupati Asahan dan aparat penegak hukum, tegasnya.
Untuk memastikan dugaan pungli dan gratifikasi itu benar atau tidak, Plt Direktur RSUD HAMS Kisaran, dr Eka Wilda Sari yang dicoba dikonfirmasi lewat selulernya menyarankan agar wartawan ini langsung menjumpai Kasubag Informasi dan Pelaporan RSUD HAMS Kisaran, Wahyuadi.
“Langsung ke Kasubag Informasi dan Pelaporan aja ke Pak Wahyuadi,” sarannya melalui pesan WhatsApp.
Terpisah, Kasubag Informasi dan Pelaporan RSUD HAMS Kisaran, Wahyuadi saat dikonfirmasi secara tegas membantahnya. Informasi itu tidak benar bang. Karena
anak-anak magang kolektif sendiri dan harganya sesuai dengan pemesanan mereka dan laporan dengan kita harganya Rp 65.000. Saat disinggung pembuatan ID Card ini merupakan kebijakannya, lagi-lagi dia membantahnya.
Menurutnya, magang hub adalah program kementrian tenaga kerja dan gajinya dibayar langsung oleh Kementrian Tenaga Kerja ke rekening mereka masing-masing sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) masing-masing kabupaten. Kontrak kerja antara pemagang, perusahaan dan Kemenaker melalui sistem magang hub dan Dinas Tenaga Kerja hanya sebatas laporan. Sedangkan jumlah magang hub di RSUD HAMS Kisaran sebanyak 66 peserta, tutupnya.(ZN)
Skip to content






