DPD IWOI Asahan dan Deli Serdang Minta Larangan Meliput RDPU PKS PTPN IV Regional II BP Mandoge Oleh Komisi B Diusut Tuntas, Ketua DPRD Ucapkan Permohonan Maaf

Asahan,metropos24.id
Terkait persoalan Ketua Komisi B yang melarang wartawan meliput kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada tanggal 27 Oktober 2026 kemarin, Ketua DPRD Asahan yang berasal dari Partai Golkar, H. Efi Irwansyah Pane, MKM secara langsung memberikan tanggapannya.
Dihadapan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Asahan, DPD IWOI Kabupaten Deli Serdang dan pengurus Forum Komunikasi Wartawan Kejaksaan ( Forwaka ) Asahan, serta sejumlah para insan pers, Efi Irwansyah mengucapkan permohonan maafnya atas peristiwa itu.
“Yang pertama sekali saya memohon maaf atas keterlambatan diri saya dari jadwal yang kita tentukan sebelumnya. Dan yang kedua, saya selaku Ketua DPRD Asahan memohon maaf atas peristiwa kemarin (red-persoalan Ketua Komisi B),” sebutnya, Senin (2/11/2026) di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan itu, secara tegas Efi mengatakan sidang RDPU terkait pembahasan persoalan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Bandar Pasir Mandoge dengan masyarakat setempat dilakukan secara terbuka untuk umum.
Agenda sidang yang dibahas ini terkait dugaan pencemaran lingkungan, keabsahan dokumen PPA-PPU, tinggi cerobong asap serta dugaan manipulasi pajak air bawah tanah (ABT) yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Asahan.
“Agenda pembahasan sidang saat RDPU itu dilakukan secara terbuka,” tegasnya.
Namun ketika di tanya, jika RDPU tersebut digelar secara terbuka untuk umum mengapa Ketua Komisi B DPRD Asahan, Dody Sayendra melarang wartawan untuk meliput kegiatan dimaksud, Effi menjawab mungkin karena keterbatasan tempat, sebutnya.
Menanggapi pernyataannya itu, salah satu diantara yang hadir dalam pertemuan tersebut yang ikut menyoroti persoalan ini, Fery dari media ini bertanya kepada Amy Sinaga, wartawan yang dilarang oleh Ketua Komisi B untuk meliput RDPU.
Dengan tegas Amy menjawab kalau pada saat itu di ruang sidang dimana tempat dilakukan RDPU masih bisa di isi oleh wartawan untuk meliput kegiatan RDPU yang sifatnya terbuka.
“Kami wartawan (red-menyebutkan dirinya), bukan harus duduk di kursi untuk bisa meliput namun berdiri juga kami tidak menjadi masalah yang penting kami bisa mendapatkan informasi yang akan kami jadikan bahan pemberitaan,” tegasnya.
Ketua DPD IWOI Kabupaten Asahan, Muhammad Adenan Dalimunthe meminta kepada Ketua DPRD Asahan agar permasalahan ini menjadi atensinya.
“Izin pak ketua, kenapa 2 tahun belakangan ini banyak issue yang terjadi pada oknum-oknum politis dari Partai Golkar di DPRD Asahan terlibat judi sabung ayam, dugaan pemerasan terhadap pengusaha dan yang ini melarang wartawan meliput,” sebut Adenan.
Selain itu, dua juga meminta kepada Efi Irwansyah selaku Ketua DPRD Asahan dan Ketua Partai Golkar segera lakukan evaluasi terhadap para kader Golkar di Asahan karena hal ini menjadi perhatian serius baginya.
“Pak ketua, saya sekali lagi saya memohon, agar nama Golkar di Kabupaten Asahan ini tetap baik di lihat masyarakat, tolong pak ketua, evaluasi kader kader ketua dilapangan, bila perlu copot jadi anggota dewan,” pintanya.
Selian Adenan Dalimunthe, Ibrahim Siregar yang akrab disapa Baim, Ketua DPD IWOI Kabupaten Deli Serdang yang sengaja hadir dalam pertemuan itu meminta agar Efi Irwansyah Pane, selaku Ketua DPRD Asahan dapat mengambil sikap tegas, dengan melakukan sidang kode etik dewan melalui Badan Kehormatan Dewan (BKD) terkait larangan meliput.
“Saya meminta agar persoalan ini segera di tindak lanjuti melalui BKD, jika terbukti bersalah segera informasikan agar kami bisa melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum” sebutnya.
Menjawab pertanyaan itu, Efi Irwansyah menanggapinya dengan mengatakan akan berkordinasi dengan Ketua Badan Kehormatan Dewan DPRD Asahan dan meminta waktu dalam satu minggu.
“Baik, terima kasih atas masukannya, nanti saya akan memanggil Ketua Komisi B sekaligus berkordinasi dengan Ketua BKD DPRD Asahan dan akan mengagendakan untuk dilakukan rapat kode etik dewan. Beri waktu saya satu dalam minggu ini ya,” janjinya.
Sampai berita ini dilansir, Ketua Badan Kehormatan Dewan DPRD Asahan yang diketahui Wahyudi Politisi yang berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Asahan belum dapat terhubung untuk mempertanyakan apakah sudah mendapatkan informasi terkait adanya agenda untuk dilakukan sidang etik dewan.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Ketua Komisi B, Dodi Sayendra diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 dengan melarang wartawan untuk meliput kegiatan RDPU. Padahal, sidang itu dinyatakan secara terbuka.
Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers ditegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Bahkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Tidak hanya itu saja, Sorotan tersebut juga disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Wartawan Online (IWOI) Indonesia, Dr. N.R. Icang Rahardian, SH, MH, melalui Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK), Hasan Munawar.
Hasan Munawar secara tegas meminta Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kabupaten Asahan segera menindaklanjuti persoalan ini melalui mekanisme internal kelembagaan.
Ia meminta agar BKD melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada Ketua Komisi B DPRD Asahan serta mendalami kronologi tindakan yang dialami wartawan Amy Ruz Sinaga ketika hendak menjalankan tugas peliputan.
Hasan menegaskan, persoalan ini jangan sampai berhenti begitu saja tanpa adanya kejelasan dan tindak lanjut dari lembaga legislatif tersebut.
“Jangan sampai persoalan ini terhenti begitu saja. Undang-Undang Pers dibuat bukan hanya untuk dijadikan bacaan atau pajangan, tetapi harus menjadi pedoman yang dihormati dan dijalankan oleh semua pihak. Kemerdekaan pers harus dijaga, bukan justru dihambat,” tegas Hasan, Selasa (3/11/2026)
Dia juga meminta agar hasil pemeriksaan dan rapat internal BKD nantinya disampaikan kepada pihak berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, harapnya.(ZN)
Skip to content







