Soal Penebangan Pohon Mahoni Diduga Tak Kantongi Izin, Kades Tinggi Raja di Polisikan

Asahan,metropos24.id Terkait persoalan penebangan sejumlah pohon mahoni di dusun Jati Sari 1,2,3 dan yang diduga dilakukan Kades Tinggi Raja, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Dedi Hermanto akhirnya berbuntut panjang dan kabarnya Kades Tinggi Raja ini di Polisikan.
Pasalnya, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Jhony Limbong memastikan bahwa penebangan pohon mahoni yang dilakukan oknum Kades itu tidak mengantongi izin.
“Wa’alaikum salam. DLH tidak pernah mengeluarkan surat izin penebangan pohon di Desa Tinggi Raja aja,” kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Asahan saat konfirmasi lewat selulernya di Kisaran.
Dikatakan Jhony, Dinas LH tidak ada mengeluarkan izin hanya menyarankan apabila ada pohon yg mau tumbang terlebih dahulu musyawarah dengan BPD dan masyarakat setempat, ujarnya.
Terpisah, Kapolsek Prapat Janji melalui Kanit Reskrim, Ipda Kameda S, SH, mengatakan telah menghentikan proses penebangan itu dan melimpahkan kasusnya ke Polres Asahan.
“Karena tidak bisa menunjukan izin, penebangan kita hentikan sementara ini. Sudah ada 10 pohon ditumbang. Proses selanjutnya kita limpahkan ke Polres Asahan,” ungkap Kanit Komeda dari seberang telepon, Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 10.36. WIB.
Sebelumnya, Camat Tinggi Raja, Rahmat Hidayat Rambe S.IP, saat dimintai tanggapannya mengaku, kemungkinan Dedi Hermanto sedang mengurus izin penebangan itu. “Mungkin saja sedang diurus,” akunya saat dihubungi wartawan via ponsel.
Sementara itu, Kades Tinggi Raja, Dedi Hermanto yang dicoba dikonfirmasi melalui WhatsApp hingga berita ini ditulis enggan berkomentar.(ZN)
Skip to content







