Soal Penyertaan Modal ke Bank Sumut Rp.35 Miliar Jadi Temuan, Pemkab Asahan Harus Kaji Regulasi Yang Ada Disesuaikan Dengan Undang-Undang

Asahan,metropos24.id
Dana penyertaan modal tahun 2021 sebesar Rp.35 miliar itu dibahas saat Perda APBD Kabupaten Asahan hendak menyerahkan modal ke Bank Sumut. Soal adanya dugaan temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2021 ini disarankan agar dibuat Perda tersendiri.
Maka untuk menindaklanjuti hal dimaksud, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dan DPRD Asahan harus membentuk Panitia khusus (Pansus) yang membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyertaan modal ke Bank Sumut. Kata Handi Afran Sitorus, Selasa (16/9/2025) lewat selulernya di Kisaran.
“Setelah Pansus DRPD Asahan bekerja, kemudian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memanggil Badan Keuangan Asset Daerah (BKAD) Asahan dan melakukan koordinasi ke Kanwil Menkumham serta Bank Sumut Pusat di Medan. Kemudian, Pansus melakukan laporan ke Paripurna,” ungkap mantan Anggota DPRD Asahan 3 periode ini.
Handi menjelaskan, setelah laporan diparipurnakan kemudian dilakukan pengesahan Ranperda untuk diajukan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Tugas pengajuan Perda dimaksud diajukan oleh Pemkab Asahan, ujarnya.
“Inikan persoalan laba deviden hasil keuntungan dari penyertaan modal. Regulasi Bank Sumut ini ada di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Jadi, Itu adalah laba yang ditahan dan dimasukkan dalam penyertaan modal Pemkab Asahan ke Bank Sumut,” terang Handi yang lama berkiprah dikancah dunia perpolitikan itu.
Soal penarikan ini kata dia, DPRD Kabupaten Asahan pernah mengajukan via TAPD untuk ditarik saat kita devisit akibat Covid-19. Namun, penyertaan modal ini tidak bisa dilakukan karena infonya semua penarikan harus seijin RUPS pemegang saham Bank Sumut.
Sebenarnya, Pemkab dan DPRD Asahan sudah melaksanakan petunjuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan itu tinggal follow up dari Pemprovsu untuk mengkaji kembali usulan Ranperda penyertaan modal Pemkab Asahan. Dan untuk mengkaji usulan itu ranahnya Pemkab Asahan untuk mempertanyakannya ke Bank Sumut, katanya.
Apalagi, Bank Sumut inikan masih belum Initial Public Offering (IPO) atau penawaran umum perdana yang merupakan proses penjualan saham. Jadi, sebenarnya ini merupakan besaran saham yang ditentukan, bukan seperti saham di bursa efek. Kalau gak salah, keputusan itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, terang Handi.
“Kalau Bank Sumut ini bersifat Perusahaan perseroan daerah (Perseroda) bukan PT. Jadi, sebenarnya Perda penyertaan modal Pemkab Asahan sudah clear. Hanya saja, ini salah dari awal pembentukan dari Bank Sumut. Nah sekarang, yang menjadi repot itu adalah Pemda sendiri,” tukasnya.
Perusahaan perseroan daerah ini adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Saat ditanya apakah yang salah ini adalah Pemkab atau Bank Sumut, jawabnya gak juga. Menurutnya, Bank Sumut belum tentu salah ketika pengambil kebijakan pembentukan Bank Sumut yang terdahulu ada regulasi aturan yang lain pada waktu itu, sebutnya.
Pemegang saham itu sebenarnya seluruh Kepala Daerah bukan Bank Sumut. Sedangkan Bank Sumut disini sebagai pelaksananya. Kalau persoalan Ranperda itu masalahnya kan hanya di regulasi saja. Persoalan adanya dugaan penyimpangan itu mungkin pihak Aparat Penegak Hukum (APH) lah yang paling faham, tuturnya.
Handi berharap, langkah yang tepat dilakukan seluruh pemegang saham yang notabenenya Pemeirntah Daerah dan atau Kepala Daerah ini mengkaji regulasi yang ada untuk disesuaikan dengan Undang-Undang yang berlaku. Kalau perlu ganti PT menjadi Perseroda agar Kabupaten/Kota bisa menindaklanjuti Perda di maksud, tutupnya.
Berita sebelumnya, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan ke Bank Sumut pada tahun 2021 senilai Rp.35 miliar diduga tanpa regulasi yang jelas dan terkesan adanya pembiaran. Tahun 2022, penyertaan modal Pemkab Asahan ini menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Menurut data rekapitulasi deviden Bank Sumut pada tahun 2022 sampai 2025 per 01 April 2022 diterima oleh Pemkab Asahan pembagian deviden atas laba tahun buku 2021 sebesar Rp.5,7 miliar lebih dari Bank Sumut Cabang Kisaran.
Pada per 01 April 2022, Pemkab Asahan melakukan penarikan tunai dari Bank Sumut pembagian deviden atas laba tahun buku 2021senilai Rp.3,3 miliar. Namun, pembagian deviden senilai Rp.3,3 miliar tidak bisa ditarik disebabkan Pemkab Asahan harus menambah penyertaan modal kembali ke Bank Sumut.
Sementara tanggal 10 Maret 2023, Pemkab Asahan melakukan penarikan dari Bank Sumut atas pembagian deviden tunai 80 persen dari laba bersih tahun buku 2022 sebesar Rp.8,1 miliar. Untuk penarikan tanggal 28 Februari 2024, Pemkab Asahan menerima pembagian deviden tunai 80 persen dari laba bersih tahun buku 2023 sebesar Rp.8,4 miliar yang ditransfer ke rekening kas daerah.
Penarikan tanggal 21 Maret 2025, Bank Sumut memberikan pembagian deviden tunai sebesar 85 persen dari laba bersih tahun buku 2024 sebesar Rp.8,8 miliar kepada Pemkab Asahan. Penarikan deviden pembelian saham Bank Sumut oleh Pemkab Asahan setiap tahunnya ini diduga tak jelas peruntukannya dipergunakan untuk apa.
Total jumlah penarikan keuntungan (Deviden) atas pembelian saham selama 5 (lima tahun) yang diterima Pemkab Asahan dari Bank Sumut mencapai Rp.34,6 miliar lebih. Sedangkan dana penyertaan modal awal Pemkab Asahan tahun 2021 senilai Rp.35 miliar tidak bisa ditarik. Perda Nomor 7 tentang Penyertaan Modal ini terbit sejak tahun 2009
Anehnya, meskipun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal ini sempat telah disetujui Pemkab dan DPRD Asahan. Namun, Ranperda ini diduga ditolak dan tidak diberlakukan sehingga uang Rp.35 miliar ini tidak bisa ditarik secara tunai. Entah apa alasannya, yang jelas Ranperda ini masih menjadi “PR” nya Pemkab dan DPRD Asahan.
Memang, Perda tahun 2009 ini masih diberlakukan sampai dengan sekarang. Dan Pemkab Asahan hanya melakukan penarikan deviden setiap tahunnya dari Bank Sumut yang ditransfer melalui rekening kas daerah Pemkab Asahan. Aturan Perda tahun 2009 itu tetap berlaku dan masih digunakan.
“Tepat tanggal dan waktunya, deviden ini langsung ditransfer pihak Bank Sumut ke rekening kas daerah Pemkab Asahan. Deviden ini salah satunya untuk meningkatkan PAD kita”, kata Sekretaris Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan, Sri Lusi Masdiany, SIP, diruang kerjanya didampingi 2 Kabid, Rabu sore (10/9/2025) di Jalan Turi, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara.
Penyertaan modal Pemkab Asahan ke Bank Sumut sebesar Rp.35 miliar ini digunakan untuk membeli saham. Hal ini dilakukan bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ironisnya, selama 5 tahun, penyertaan modal Pemkab Asahan ke Bank Sumut ini tidak bisa ditarik tunai.
Menariknya, bunga penyertaan modal yang diterima Pemkab Asahan dari Bank Sumut perbulannya ini berkisar 2 persen atau setidak-tidaknya 24 persen per tahun. Anehnya, Pemkab Asahan membeli saham ke Bank Sumut ini hanya Rp.10.000 per lembar. Terkait soal ini, kabarnya sejumlah pejabat teras Pemkab Asahan tengah diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Menanggapi soal penyertaan modal Pemkab Asahan sebesar Rp.35 miliar ke Bank Sumut diduga tanpa regulasi. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan Rosmansyah, STP, dicoba dikonfirmasi melalui pesan WhatsAp, Kamis (11/9/2025) nanti kita pelajari dulu ya. Hal yang senada juga disampaikan Anggota DPRD Asahan, Drs Syaddat Nasution. Pihaknya akan mempelajarinya terlebih dahulu.(ZN)