Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Diduga Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling, Oknum Polisi Berpangkat Aipda Ditahan Kejari Asahan

Diduga Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling, Oknum Polisi Berpangkat Aipda Ditahan Kejari Asahan
Keterangan foto : Oknum Polisi Aipda Alfi Hariadi Siregar terduga otak pelaku perdagangan sisik trenggiling saat hendak dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pulau Sumardan Tanjung Balai menggunakan mobil tahanan Kejari Asahan
Share

Asahan,metropos24.id

Hampir sepekan lamanya, akhirnya Aipda Alfi Hariadi Siregar (AHS) oknum polis yang bertugas di Mapolres Asahan di tahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Rabu (17/9/2025) di Kisaran. Alfi Hariadi Siregar ditahan terkait keterlibatannya dalam kasus perdagangan sisik trenggiling seberat 320 Kg yang dikemas dan masukkan kedalam kotak kardus sebanyak 9 pack.

Penahanan terhadap tersangka Alfi ini selama 20 hari kedepan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pulau Sumardan Tanjung Balai. Dengan wajah lesu dan tertunduk malu, Alfi Siregar yang menggunakan rompi bewarna orange ini langsung digiring ke mobil tahanan Kejari Asahan.

“Ya, penahanan terhadap tersangka Alfi Hariadi Siregar ini selama 20 hari kedepan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pulau Sumardan Tanjung Balai,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Asahan, Naharuddin Rambe, SH, MH.

Kasi Intel menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini terkait dugaan keterlibatan Alfi Siregar dalam perdagangan sisik trenggiling (Manis javanica) satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang. Adapun kronologis tindak pidana sebagai tim operasi gabungan yang terdiri dari personel Pomdam | Bukit Barisan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera.

“Saat hendak menjual hewan langka yang dilindungi ini, tim gabungan berhasil menangkap seorang anggota Polri AHS (red-tersangka) atas dugaan keterlibatannya dalam perdagangan sisik trenggiling. Penangkapan dilakukan pada Senin, 11 November 2024, sekira pukul 11.25 WIB di loket Bus PT. Raja Perdana Inti (PT. RAPI) Kisaran di Wilayah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), ujar Heriyanto Manurung.

Selain tersangka Alfi (red-AHS), operasi gabungan ini juga mengamankan dua anggota TNI, Muhammad Yusuf dan Rahmadani Syahputra serta seorang warga sipil bernama Amir Simatupang. Dalam penggeledahan, tim gabungan menyita barang bukti berupa 9 kotak kardus berisi sisik trenggiling dengan total berat 320 kilogram.

Sisik trenggiling ini merupakan bagian dari tubuh satwa liar yang dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri LHK Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka AHS diduga menjadi otak pelaku dari jaringan bisnis illegal ini, terangnya.

“Dia (red-AHS) meminta Muhammad Yusuf untuk menyediakan gudang sebagai tempat penyimpanan sisik trenggiling. Setelah itu, bersama-sama dengan Rahmadani Syahputra dan Amir Simatupang mereka memindahkan, mengemas dan berupaya mengirimkan sisik trenggiling tersebut melalui jalur bus menuju Medan,” jelasnya.

Saat penangkapan, tersangka AHS, Muhammad Yusuf dan Rahmadani Syahputra berada di dalam loket bus. Sementara Amir Simatupang berada di luar. Tim gabungan segera mengamankan mereka dan menyita barang bukti berupa 9 (sembilan) kotak kardus rokok merk sampoerna berwarna coklat berisi sisik trenggiling yang sudah dikeringkan dan
1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu Sigra berwarna silver dengan nomor polisi B 1179 COB berserta kuncinya, beber Kasi Intel.

Barang bukti telepon seluler milik Rahmadani Syahputra Bin Alm Chairul Bahri berupa 1 (satu) unit Handphone 1 merk OPPO A15 dengan IMEI 861141059167858 IME) 2 861141059167841 mystry blue dan telepon soluler milik Muhammad Yusuf Bin Sarbani berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO V23e dengan IMEI 1 866296059654159 IMEI 2 866296059654142 warna moonlight shadow dilapisi stiker berwarna silver merk VIVO juga ikut disita.

1 (satu) buah flasdisk berisi physical imaging hasil forensic digital yang berisikan lampiran file, foto dan percakapan dan dokumentasi lainnya. Barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan Nomor 1344/PenPid.B-Sita/2024/PN Kis tanggal 22 November 2024 dalam perkara atas nama Amir Simatupang, terang Hariyanto Manurung.

Kasi Intel menyebut, proses tahap II yang dilaksanakan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi. Pihak berwenang akan terus bekerja sama untuk mengusut tuntas jaringan ilegal ini dan memastikan para pelaku menerima hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku.

Perbuatan tersangka ini dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sementara itu, kasus yang melibatkan anggota TNI telah dilimpahkan ke Peradilan Militer, tutup Kasi Intel.(tim).

 

MP Zul

Redaksi MetroPos 24

Related articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *