Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Koperindag Asahan Diduga Alami Kebocoran PAD Retribusi Pedagang, Aktivis Minta Kejari Asahan Periksa Kadis Sofian

Koperindag Asahan Diduga Alami Kebocoran PAD Retribusi Pedagang, Aktivis Minta Kejari Asahan Periksa Kadis Sofian
Keterangan foto : Aktivis Kabupaten Asahan, Jamil Sitorus, SE.
Share

Asahan,metropos24.id

Pedagang kaki lima di Jalan Diponegoro, Sat Pol PP, Dinas Koperindag Asahan dan Kecamatan Kota Kisaran Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Asahan. Rapat langsung dipimpin Komisi B yang dihadiri Surya Bakti S dan Nazaruddin Marpaung pada Selasa (14/10/2025) kemarin.

Meskipun dalam RDP di gedung rakyat yang megah itu, para tamu hanya diberikan minuman mineral botol kecil dan rapat pun berjalan alot dan sempat menegangkan.
Dalam rapat itu, Surya Bakti menanyakan kepada Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Koperindag) Asahan.

“Berapa sehari kutipan retribusi PAD dari pedagang kaki lima di Jalan Diponegoro yang setiap harinya dikutip dan berapa jumlah uang yang disetor ke kas daerah setiap harinya itu,” tanya Surya Bakti.

Pertanyaan itupun gamblang dijawab perwakilan dari Dinas Koperindag Asahan.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) kata dia, retribusi perhari dikutip Rp.2000 per pedagang. Dan pengutipan dari pedagang ini hanya dapat Rp.30.000 perhari dan langsung disetor ke kas daerah, tuturnya.

Mendengar jawaban itu, Surya Bakti terkejut ucapan perwakilan dari Dinas Koperindag ini. Kenapa bisa Rp.30.000 disetor sehari, tanyanya. Kalau Rp.2000 dikutip, berarti hanya 15 orang saja pedagang disana yang berjualan. Mari kita hitung Rp.2000 X 15 = Rp.30.000 perhari.

Sementara, pedagang di Jalan Diponegoro lebih dari 15 orang yang berjualan. Coba Bapak-bapak keliling diseputaran Jalan Diponegoro berapa banyak disana pedagang yang berjualan lebih dari 50 orang,” katanya.

“Gawat kita pak kata wakil rakyat itu, sepertinya ini terjadi kebocoran PAD retribusi pengutipan dari pedagang. Selama ini siapa yang mengutip, apakah Kadis Koperindag tidak pernah menanyakan retribusi ini,” tanya Surya lagi.

Dengan aksi Anggota DPRD yang terlihat marah sembari mencecar beberapa pertanyaan itu, semua utusan dinas Koperindag Kabupaten Asahan hanya bisa diam tertunduk malu tanpa bicara.

Terkait soal dugaan kebocoran retribusi pajak PAD dari pedagang ini, aktivis di Asahan, Jamil Sitorus, SE, angkat bicara. Menurutnya, retribusi pajak yang dipungut dari para pedagang ini tidak masuk akal.

“Ini kan namanya akal-akalan oknum Dinas Koperindag Asahan untuk mengelabuhi masyarakat. Mana mungkin setoran retribusi pajak di Jalan Diponegoro cuma Rp.30 ribu perhari ya gak masuk akal lah,” ujarnya, Jum’at (17/10/2025) di Kisaran.

Karena itu, saya sebagai masyarakat Asahan meminta agar kasus ini dilaporkan di Kejaksaan. “Ya, kita minta Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan segera mengusut persoalan retribusi pajak di Jalan Diponegoro yang dipungut oleh oknum Dinas Koperindag Asahan ini dan bila perlu Kadis nya diperiksa,” tutup pria berbadan tegap ini.

Menanggapi dugaan kebocoran PAD itu, Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Asahan, Sofian Manulang, S.Sos, belum berhasil dikonfirmasi dan wartawan ini masih berusaha mencari nomor ponsel/WhatsApp Kepala Dinas.(ZN)

Redaksi MetroPos 24

Related articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *