DUGAAN INTIMIDASI SERTA PENYALAHGUNAAN WEWENANG TERHADAP LURAH WEK 2, KEC. P. SIDIMPUAN UTARA OLEH PIHAK POLRES KOTA PADANGSIDIMPUAN DAN BPN KOTA PADANGSIDIMPUAN.

Metropos 24.Padangsidimpuan
Lurah Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara diduga di Intimidasi pihak Polres Kota Padangsidimpuan perihal sebidang tanah dan bangunan Eks Sekolah SKKP Kab. Tapanuli Selatan/Eks Polres Kota Padangsidimpuan.
Dari Konfirmasi pihak media kepada Lurah Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan Henri Syahputra Harahap SH mengungkap kekesalan beliau adanya intimidasi Oknum Polres Kota Padangsidimpuan dan pihak BPN Kota Padangsidimpuan perihal proses pembuatan sertifikat Hak Milik tanah (SHM) dan bangunan eks SKKP Kab. Tapanuli Selatan/eks Kantor Polres Kota Padangsidimpuan, dengan memaksa agar menandatangani Surat Keterangan dari Lurah wek 2 Padangsidimpuan untuk dasar proses pembuatan Sertifikat Hak Milik polres Kota Padangsidimpuan. Sementara itu Lurah Wek 2, meminta alas hak kepemilikan baik surat girik ataupun surat jual beli kepemilikan tanah tersebut, dan pihak polres Kota Padangsidimpuan yang mendatangi Lurah wek 2 tidak bisa menunjukkan surat alas hak kepemilikan, mereka hanya bisa menunjukkan Surat Sertifikat Hak Guna Pakai dari dasar hanya Surat Keterangan Kepala Sekolah SKKP Kab. Tapanuli Selatan/SMKN 3 Padangsidimpuan bukan dari dasar adanya surat girik ataupun surat alas hak kepemilikan jual beli atau yang setara dengan letter C. Begitu juga dengan pihak BPN Kota Padangsidimpuan tidak bisa menampilkan surat alas hak kepemilikan Polres Kota Padangsidimpuan kepada Lurah wek 2 Henry Putra Harahap SH, justru yang di tunjukkan kepada Lurah salinan dari surat keterangan pengakuan kepala sekolah SKKP Kab. Tapanuli Selatan atas tanah eks SKKP Kab. Tapanuli Selatan/eks Polres Kota Padangsidimpuan, dan lain-lain yang satupun surat tidak ada mengenai hal kepemilikan berupa Surat girik/letter C ataupun Surat jual beli jika ada membeli tanah tersebut dari oknum pemilik tanah.
Sementara sepanjang sepengetahuan Lurah wek 2 dan beliau juga telah cross cek ke beberapa sumber informasi bahwa sebidang tanah eks SKKP Kab. Tapanuli Selatan/Eks Polres Kota Padangsidimpuan adalah milik keluarga Almarhum Opseichter Pahruddin Harahap alias Sutan Diapari Harahap ayah dari almarhum Purnawirawan AL.Serma Samuel Harahap dan ayah dari F. EK Harahap.
Awal cerita terjadi perasaan tidak senang Lurah Wek 2 atas perasaan diintimidasi Dimana lurah Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara Henri Syahputra Harahap di undang mantan Camat Padangsidimpuan Utara Zulkifli Lubis melalui telepon ke kedai kopi simpang IKIP sesampainya di kedai kopi tersebut telah ditunggu beberapa oknum polres Kota Padangsidimpuan menyuruh untuk menandatangani surat keterangan SHM (Surat Hak Milik) Eks Polres Kota Padangsidimpuan.
Lurah Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara meminta agar menunjukan alas hak (surat girik) tanah tersebut pihak Polres Kota Padangsidimpuan tidak dapat menunjukan alas hak kepemilikan SHM (Surat Hak Milik) Eks Polres Kota Padangsidimpuan.
Kejadian tersebut ujar lurah Wek II terjadi sekitar tanggal 3 Oktober 2025.
Selanjutnya Lurah Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara di undang Polres Kota Padangsidimpuan ke ruangan Kabag Logistik yang menerima Pakpahan dan tetap meyuruh untuk menandatangani Surat Hak Milik Eks Polres Kota Padangsidimpuan tetapi lurah Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara Henri Syahputra Harahap tidak mau menandatangani surat tersebut apabila tidak dapat menunjukan alas hak (surat girik) tanah tersebut.
Pihak Polres Kota Padangsidempuan hanya memiliki Surat Hak Guna Pakai eks Sekolah Keluarga Perempuan (SKKP) atau SMKK/eks Kantor Polres Kota Padangsidimpuan, yang kini ditempati kembali Polres Kota Padangsidimpuan untuk rencana membuat DAPUR MBG, kantor Satlantas polres kota Padangsidimpuan, yang sebelumnya sudah pernah ditinggalkan tahun 2024 setelah pindah Kantor ke eks kantor Polres Kabupaten Tapanuli Selatan Jalan Sisingamangaraja Kota Padangsidimpuan.
Yang paling aneh kasus ini adanya keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Padangsidimpuan yang rencananya akan mengeluarkan sertifikat Surat Hak Milik Eks Polres Kota Padangsidimpuan dengan dasarnya Surat Hak Guna Pakai eks Sekolah Keluarga Perempuan (SKKP) atau SMKK/eks Kantor Polres Kota Padangsidimpuan yang kini ditempati kembali Polres Kota Padangsidimpuan untuk rencana membuat DAPUR MBG.
Kami meminta kepada pihak penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan agar segera menindak lanjut sebidang tanah milik keluarga Almarhum Opseichter Pahruddin Harahap atau putri dari almarhum Purnawirawan AL.Serma Samuel Harahap F.EK Harahap dengan seadil-adilnya..
MP Ardian
Skip to content






