Pendapat Praktisi Hukum: Isu Dugaan Gratifikasi Wakil Bupati Serdang Bedagai Menyesatkan Jika Tanpa Bukti

Metropos 24.MEDAN| – Isu dugaan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi yang menimpa Wakil Bupati Serdang Bedagai belakangan ini menuai sorotan publik. Kabar tersebut beredar luas di sejumlah media sosial dan portal berita daring, dengan mengaitkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal itu, praktisi hukum Michael P. Manurung, S.H. menegaskan bahwa tudingan yang beredar tanpa dasar hukum dan bukti yang valid merupakan hal yang menyesatkan. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak disertai data resmi dari KPK atau instansi berwenang justru dapat mencederai reputasi pribadi seseorang, terlebih bila menyangkut pejabat publik dan lembaga pemerintahan.
“Ketika seorang pejabat publik telah melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN, maka ia telah menjalankan kewajiban hukum dalam rangka transparansi dan pencegahan korupsi. Laporan tersebut diverifikasi oleh KPK dan diumumkan secara terbuka. Artinya, sumber dan asal-usul harta tersebut sudah jelas dan sah,” ujar Michael P. Manurung, S.H., Rabu (29/10/2025).
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan data LHKPN yang dirilis KPK, harta kekayaan Wakil Bupati Serdang Bedagai tercatat sebesar Rp13,1 miliar pada tahun 2022 dan meningkat menjadi Rp22,1 miliar pada tahun 2023, atau naik sekitar Rp9 miliar dalam setahun. Menurut Michael, kenaikan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar tudingan gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang, kecuali terdapat temuan yang mencurigakan atau bukti kuat dari lembaga berwenang.
“Kenaikan harta kekayaan tidak otomatis menunjukkan adanya praktik gratifikasi. Banyak faktor yang dapat memengaruhi peningkatan nilai kekayaan seseorang, seperti hasil usaha, investasi, atau penilaian aset yang berubah. Oleh karena itu, setiap tuduhan harus didasarkan pada data konkret dan penyelidikan resmi,” tambahnya.
Michael juga mengimbau seluruh pihak agar bersikap objektif dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menyikapi isu publik semacam ini. Ia mengingatkan bahwa penyebaran berita tanpa verifikasi dapat menimbulkan kegaduhan serta mencemarkan nama baik seseorang.
“Kami berharap masyarakat dan media lainnya lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi. Setiap berita harus berlandaskan pada data dan fakta yang valid agar tidak menyesatkan publik dan merusak kepercayaan terhadap pemerintah,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Michael P. Manurung, S.H. mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan kepercayaan terhadap lembaga pemerintahan di Kabupaten Serdang Bedagai.
“Mari kita jaga ketenangan dan jangan mudah percaya pada isu-isu miring yang belum teruji kebenarannya. Biarkan lembaga resmi bekerja sesuai kewenangannya,” pungkasnya.
MP
Skip to content






