Kejari Asahan Hentikan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Pertolongan Jahat/Penadah Berdasarkan Restoratif Justice

Asahan,metropos24.id Rabu, tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 06.30 Wib, Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan telah melaksanakan pemaparan kepada JAM Pidum Kejagung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dan jajaran melalui daring untuk penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) perkara tindak pidana pertolongan jahat/penadahan dengan nama tersangka Dicky Finanda Syahputra alias Diki yang melanggar Pasal 480 ke-1 atau ke-2 KUHPidana. Kata Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basril G, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH, diruang kerjanya, Kamis (19/12/204) di Kisaran.
Kasi Intel menjelaskan, pemaparan penghentian penuntutan pekerja berdasarkan keadilan Restoratif (Restoratif Justice) atas nama tersangka Dicky Finanda Syahputra alias Diki turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Asahan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan yang menjadi fasilitator dan mediator dalam penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan Restoratif (Restoratif Justice).
Adapun kasus posisi dalam perkara tersangka Dicky Finanda Syahputra alias Diki yang melanggar Pasal 480 ke-1 atau ke-2 KUHP adalah bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Titi Dua Lengkung, Dusun II, Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), terang Heriyanto.
Kemudian kata dia, tersangka didatangi oleh saksi HH (terdakwa dalam berkas terpisah) di toko ponsel tempat tersangka, lalu Saksi HH menawarkan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A95 warna perak pelangi bersinar dengan nomor Imei 1 : 862619051117376, Imei 2 : 862619051117368 kepada tersangka dan mengatakan bahwa saksi sedang butuh uang, lalu tersangka pun membelinya seharga Rp 400.000-(empat ratus ribu rupiah).
Bahwa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A95 warna perak pelangi bersinar dengan nomor Imei 1 : 862619051117376, Imei 2 : 862619051117368 itu adalah hasil dari tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh saksi HH (terdakwa dalam berkas terpisah) yang merupakan milik dari saksi Summa Al Kahfi yang dibeli saksi seharga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Setelah perkara tersangka Dicky Finanda Syahputra alias Diki dipaparkan, kemudian JAM Pidum Kejagung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana setuju agar perkara tersebut dihentikan berdasarkan keadilan restoratif (Restoratif Justice), ujar Kasi Intel Kejari Asahan.
Adapun alasan perkara tersangka Dicky Finanda Syahputra alias Diki disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif (Restoratif Justice) karena syarat pokok telah terpenuhi sebagaimana diatur Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 diantaranya adalah bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. (Pasal 5 PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif), terang Heriyanto.
Selain itu kata dia lagi, antara tersangka dan korban Telah ada kesepakatan perdamaian kemudian tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta adanya respon positif dari masyarakat untuk melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Diharapkan melalui pendekatan keadilan restoratif antara korban dan pelaku tindak pidana dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana, tutup Kasi Intel.(ZN)
Skip to content






