Ditetapkan Sebagai Desa Siaga Bencana dan Zona Merah, Galian C Illegal Marak di Desa Pematang Dilaporkan ke Polda

Labura,metropos24.id Desa Pematang berada di Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera, terdiri dari 8 dusun/kampung berpenduduk lebih kurang 2.000 jiwa mayoritas bermata pencaharian sebagai petani/pekebun dan bermukim disekitar aliran sungai.
Terdapat banyak potensi diantaranya sumber daya alam seperti kawasan hutan, aliran sungai yang jernih, lahan persawahan dan tempat peziarahan keramat yang sering dikunjungi para pejabat sejak tahun 2018 sampai sekarang seperti Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara, Wakil Gubernur Sumut, Danrem 022/PT, Dandim 0209/LB (pada saat itu) dan para peziarah lainnya.
Disektor wisata pemandian alam juga banyak dikunjungi para pejabat seperti Kapolres Labuhanbatu, Kepala BRI Kancab Rantauprapat (pada saat itu) bahkan wisatawan manca negara dan lainnya. Terbukti, dengan ditetapkannya Desa Pematang sebagai salah satu Desa Wisata di Kabupaten Labuhanbatu Utara sesuai dengan Keputusan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor : 414/607/DPMD/2022.
Semua ini mesti dijaga kelestariannya baik sarana dan prasarana jalan ke Desa Pematang maupun ekosistem alam yang ada.
Sebelumnya, pada malam hari tanggal 28 Desember 2019 yang lalu, Desa Pematang dilanda bencana alam banjir dan tanah longsor akibat kerusakan alam yang menimbulkan korban jiwa, harta benda, kerusakan sarana jalan dan jembatan serta jebolnya bronjong irigasi bangunan milik pemerintah daerah.
Saat itu, bencana alam tersebut langsung ditinjau Bupati Labuhanbatu Utara beserta Forkopimda Labura, Gubernur Sumut, Wakapolda Sumut beserta Forkopimda Sumut maupun pihak lainnya. Karena itu, Desa Pematang ditetapkan sebagai desa siaga bencana dan zona merah rawan bencana alam. Ungkap beberapa warga, Minggu (12/1/2025) lewat suratnya tertanggal 13 September 2023 yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara. Meskipun ditetapkan sebagai desa siaga bencana dan zona merah rawan bencana, Desa Pematang ini kerap dijadikan tempat usaha pertambangan Galian C diduga illegal oleh pengusaha dan oknum Kepala Desa.
Melalui surat ini, masyarakat Desa Pematang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (tanda tangan terlampir) melaporkan keberatannya kepada Kapolda Sumatera Utara atas usaha batuan atau Galian C menggunakan alat berat excavator (Beko) diduga belum memiliki ijin resmi Surat Ijin Penambangan Batuan (SIPB) yang berlokasi dipinggir aliran sungai Aek Katia terdapat 2 lokasi yaitu di Dusun Gunung Barani, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu yang sudah beroperasi sekira 2 bulan yang lalu sampai sekarang melintasi jalan induk Desa Pematang dan berdampak rusaknya jalan aspal karena melebihi tonase yang sepengetahuan kami dikelola Jamal Siregar.
Di Dusun Padang Nabidang, Desa Pematang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara yang sudah beroperasi sekira 1 bulan yang lalu sampai sekarang diduga belum memiliki ijin resmi kendati pun terpampang plang perizinan dipinggir jalan menuju lokasi yang menurut sepengetahuan kami dikelola oleh Hutana Sihombing sebagai Kepala Desa (Kades) Hatapang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jamal Siregar dan Dame Hasibuan, penduduk Dusun Padang Nabidang, Desa Pematang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara (Sumut), ungkap mereka.
Disamping itu, diduga keterlibatan Kepala Desa Pematang Pikir Pohan turut serta dalam kegiatan usaha tersebut mendapat setoran Rp.10 ribu per truck hingga ratusan truck perharinya dan bekerjasama dengan pihak pengusaha. Kami warga masyarakat sangat resah dan khawatir atas keberadaan usaha tersebut yang dapat mengakibatkan kesengsaraan hidup kami sebagai petani dan bermukim disekitar aliran sungai.
Dan yang lebih mengkhawatirkan lagi, mereka (red-para penambang) menggali material sirtu dari badan aliran Sungai Aek Katia yang dapat mengakibatkan longsornya lahan pertanian kami disepanjang aliran Sungai. Mengingat, desa kami sudah pernah dilanda bencana banjir dan tanah longsor pada bulan Desember 2019 yang lalu.
Karena itu, kami masyarakat Desa Pematang meminta dan menuntut agar kegiatan usaha tersebut dapat segera dihentikan karena berdampak fatal terhadap kelangsungan hidup kami dan telah merusak sarana jalan aspal bangunan pemerintah dan bakal terancam ambruknya bronjong penahan longsor dipinggiran sungai serta dapat merusak ekosistem sungai maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan. Para pelaku dan pihak yang terlibat didalamnya agar ditindak tegas dan diminta pertanggungjawabannya serta dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia (NKRI), pinta sejumlah warga.
“Warga masyarakat setempat berharap agar seluruh pemainnya baik pengusaha oknum Kepala Desa serta warga yang turut serta bermain ditetapkan sebagai tersangka ataupun terpidana. Karena disamping usahanya yang diduga ilegal juga melakukan perusakan terhadap infrastruktur jalan desa.
Yang jelasnya Galian C diduga illegal ini adalah perusakan lingkungan karna aliran sungai Aek Katia inipun di keruk oleh pihak pengusaha,”ungkap beberapa warga.
Sebagai bahan bukti turut kami lampirkan (lampiran 2) foto kegiatan usaha Batuan (Galian C) sedang beroperasi dan menggali langsung dari badan sungai. Foto jalan aspal yang rusak dan berlumpur yang dilalui truck pengangkut material sirtu dan terlampir tanda tangan masyarakat Desa Pematang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Tembusan surat disampaikan kepada
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Bupati Labuhanbatu Utara, Kapolres Labuhanbatu, Kepala Kejaksaan Negeri Rantauprapat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Camat Na IX-X. Kontak person : 0821 6289 9450 (Raja Asli Munthe) 0813 9799 5883 (M.Asli Ritonga) dan Haray 0813 4324 3231. Warga inipun mengaku jika surat yang mereka sampaikan ke Polda ketika itu ditindaklanjuti. Namun, hanya sebatas turun kelapangan dan pelakunya tidak ditindak, ucapnya.(ZN)
Skip to content






