Anggaran RUSD HAMS Kisaran Berbiaya Rp.92 Miliar Hingga Perjalanan Dinas Diduga Fiktif dan Kegiatan di Mark-up, Garda Masura Laporkan Direktur di Kejari Asahan

Asahan,metropos24.id Anggaran UPTD RUSD HAMS Kisaran tahun anggaran 2024 berbiaya Rp.92 miliar disoroti, ratusan juta uang perjalanan dinas ini diduga dianggap fiktif dan kegiatan di mark-up. Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Mahasiswa Suara Rakyat (DPP Garda Masura) Kabupaten Asahan secara resmi melaporkan Direktur RSUD HAMS Kisaran ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan pada Senin (24/2/2025) kemarin.
“Ya benar, Direktur RSUD HAMS Kisaran, dr Kurniadi Sebayang sudah kita laporkan di Kejari Asahan terkait persoalan dugaan perjalanan dinas fiktif dan anggaran belanja rumah sakit umum tahun 2024 di mark-up,” ungkap Ketua DPP Garda Masura Asahan, Adi Chandra Pranata, SH, Rabu (26/2/2025) lewat selulernya di Kisaran.
Adi menyebut, ada beberapa poin yang sangat urgen yang menjadi perhatian Kejari Asahan untuk dilakukannya pemeriksaan terhadap Direktur RSUD HAMS Kisaran sejak dirinya menjabat. Dia menilai, anggaran RSUD HAMS Kisaran yang dikelola oleh Direktur ini cukup fantastis. Bahkan, ratusan juta uang perjalanan diduga fiktif dan bahkan kegiatan tersebut diduga mark-up, ucapnya.
“Laporan yang disampaikan ke Kejari Asahan itu terkait honor tim, belanja Alat Tulis Kantor (ATK), belanja makan dan minum, penyediaan bahan bacaan, biaya perjalanan dinas, biaya pajak dan bea perizinan, biaya pemeliharaan alat angkut darat dan bermotor, belanja bahan bakar dan pelumas, belanja bangunan gedung pos penjaga, iuran jaminan kesehatan non ASN dan belanja suku cadang alat laboratorium,” terang Adi panggilan akrabnya.
Satu persatu, Adi Chandra Pranata ini membongkar dugaan korupsi anggaran di UPTD RSUD HAMS Kisaran tersebut berupa kegiatan belanja jasa pelayanan kesehatan dengan penyelenggaraan swakelola total anggaran sebesar Rp 21 miliar lebih, belanja honorium penanggung jawaban pengelolaan keuangan dengan penyelenggaraan swakelola berbiaya Rp.503 juta lebih, belanja kursus singkat dengan penyelenggaraan swakelola berbiaya sebesar Rp.415 juta, belanja perjalanan dinas biasa sebesar Rp.400 juta dan belanja insentif tim pelaksana kegiatan dan Sekretariat tim pelaksana kegiatan dengan swakelola sebesar Rp.347 juta.
Selain itu, belanja bahan-bahan kimia dengan penyelenggaraan swakelola sebesar Rp.1,4 miliar, belanja bahan-bahan bakar dan pelumas dengan penyelenggaraan swakelola sebesar Rp.241 juta, belanja bahan isi tabung gas dengan penyelenggaraan swakelola sebesar Rp.460 juta, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor alat tulis kantor dengan penyelenggaraan swakelola sebesar Rp.275 juta, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor bahan cetak dengan penyelenggaraan swakelola sebesar Rp.670 juta, belanja alat/ bahan untuk kegiatan kantor alat listrik dengan penyelenggaraan swakelola sebesar Rp.300 juta, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor perlengkapan dinas dengan penyelenggaraan swakelola Rp.200 juta.
Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor alat/bahan kegiatan kantor lainnya dengan penyelenggaraan swakelola sebesar Rp.445 juta, belanja obat-obatan dengan penyelenggaraan swakelola sebesar Rp.16,3 miliar, belanja makanan dan minuman rapat dengan penyelenggaraan swakelola Rp.50 juta, belanja makanan dan minuman jamuan tamu senilai Rp.20 juta, belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan kesehatan dengan penyelenggaraan swakelola dengan total anggaran Rp.950 juta.
Belanja jasa audit/surveillance ISO dengan penyelenggaraan swakelola Rp.100 juta, belanja jasa pengelolaan sampah dengan penyelenggaraan swakelola Rp.528 juta, belanja jasa konsultasi lainnya jasa konsultasi lingkungan dengan penyelenggaraan swakelola Rp.75 juta, belanja pemeliharaan alat angkutan alat angkutan darat bermotor kendaraan dinas Rp.50 juta, belanja pemeliharaan angkutan-alat angkutan darat bermotor kendaraan dinas dengan penyelenggaraan swakelola Rp.150 juta.
Pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga alat kantor dengan penyelenggaraan swakelola Rp.100 juta, belanja pemeliharaan alat kedokteran dan alat kesehatan dengan penyelenggaraan swakelola Rp.125 juta, belanja pemeliharaan bangunan gedung Rp.250 juta, belanja pemeliharaan instalasi air bersih Rp.50 juta, belanja pemeliharaan bangunan air kotor lainnya dengan penyelenggaraan swakelola Rp.75 juta, belanja pemeliharaan instalasi-instalasi lainnya dengan penyelenggaraan swakelola Rp.200 juta, belanja modal alat bantu/alat ukur kantor dengan penyelenggaraan swakelola Rp.364 juta lebih.
Belanja modal alat kedokteran dan kesehatan dengan penyelenggaraan swakelola berbiaya Rp.2 miliar, belanja modal komputer dengan penyelenggaraan swakelola Rp.190 juta, belanja modal alat kedokteran anak Rp.106 juta, belanja modal alat kedokteran bedah ortopedi dengan penyelenggaraan swakelola Rp.2,5 miliar, belanja modal alat kedokteran bedah ortopedi berbiaya Rp.1,5 miliar, belanja modal bangunan kesehatan dengan penyelenggaraan swakelola Rp.170 juta belanja jasa yang diberikan kepada pihak ketiga dengan penyelenggaraan swakelola sebesar Rp.770 juta.
Belanja insentif penyelenggara ujian dengan penyelenggaraan swakelola Rp.155 juta, belanja modal mebel berbiaya Rp.95 juta, belanja modal bangunan kesehatan dengan penyelenggaraan swakelola sebesar Rp.100 juta, belanja modal bangunan kesehatan dengan penyelenggaraan swakelola Rp.50 juta, belanja modal bangunan kesehatan dengan penyelenggaraan swakelola Rp.140 juta dan belanja modal bangunan kesehatan dengan penyelenggaraan swakelola berbiaya Rp.2,5 miliar.
Dari ke 49 poin pembelanjaan tersebut sesuai dengan Aplikasi Sirup tahun anggaran 2024 pada RSUD HAMS Kisaran tersebut bahwa kami menduga banyaknya kejanggalan-kejanggalan dan terindikasi adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Direktur RUSD HAMS Kisaran ini termasuk perjalanan dinas, katanya.
“Karena itu, kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Asahan segera memanggil dan memeriksa UPTD Direktur RSUD HAMS Kisaran beserta kroni-kroninya termasuk periksa rekanan pengadaan yang bekerjasama dalam pengadaan pembelanjaan UPTD RSUD HAMS Kisaran tahun anggaran 2024 diduga kuat terjadi persekongkolan melakukan mega korupsi,” ucap Adi.
Menanggapi permintaan pemeriksaan di Kejari Asahan itu, Direktur RSUD HAMS Kisaran, dr Kurniadi Sebayang yang dicoba dikonfirmasi melalui WhatsApp sekira pukul 14:29 Wib hingga berita ini ditulis masih belum berkomentar.(ZN)
Skip to content







