Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Tanpa Alasan yang Jelas, Kejaksaan Hentikan Penindakan atas Pengaduan Masyarakat Apakah Ada Kaitannya Dengan Hibah Vertikal Dari Pemkab Karo

Tanpa Alasan yang Jelas, Kejaksaan Hentikan Penindakan atas Pengaduan Masyarakat Apakah Ada Kaitannya Dengan Hibah Vertikal Dari Pemkab Karo
Karo, Selasa 25/03/2025
Share

Metropos24.id -Pemerhati Pembangunan Kabupaten Karo dibuat bertanya-tanya setelah Kejaksaan Negeri setempat menghentikan telaah maupun penyelidikan prihal pengaduan masyarakat terkait dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Keputusan ini dinilai janggal karena tidak disertai dengan penjelasan yang transparan kepada publik, menimbulkan spekulasi dan kekecewaan di kalangan masyarakat yang berharap adanya penegakan hukum yang tegas dan adil, Karo, Selasa 25/03/2025.

Pelapor mendapat surat pejelasan penghentian telaah maupun penyelidikan prihal pengaduan masyarakat tersebut dari salah satu pejabat di bidang pidsus Kejaksaan Negeri Karo berinisial JP.anehnya lagi surat tersebut tanpa di lengkapi lampiran tahapan tahapan yang telah di lakukan oleh Kejaksaan terkait pengaduan masyarakat tersebut.

Sebelum memberikan surat penghentian tindak lanjut dumas tersebut,oknum pejabat Kejaksaan negeri Karo berinisial JP menjelaskan bahwa pengaduan dari pelapor tidak dapat di tindak lanjuti karena Pemilik perusahaan berinisial JT membantah isi surat pengaduan dari pelapor. Mendengar penjelasan dari Oknum pejabat di kejari karo tersebut, Pelapor lantas menanyakan apakah pihak kejaksaan sudah melihat dan memeriksa objek kegiatan lokasi pekerjaan tersebut. JP menjawab ” Kalau masih masa perawatan Kejaksaan belum bisa lakukan pemeriksaan” ujar JP.
Lantas pelapor kembali menanyakan apakah pekerjaan tersebut sudah selesai di kerjakan. JP menjawab untuk saat ini pelapor coba koordinasi dengan Inspektorat Kab Karo ujarnya lagi.

Walau merasa kecewa sambil tersenyum pamit pergi meninggalkan Ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Karo. Ada aturan yang mengatur soal pemeliharaan.
Dasar Hukum yang Mengatur
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya)
Pasal 57: Pemeliharaan merupakan bagian dari kontrak dan hanya berlaku setelah pekerjaan selesai.
Pasal 71: Pekerjaan harus diserahterimakan terlebih dahulu melalui berita acara serah terima sebelum masuk masa pemeliharaan.

Apakah ada aspek tertentu yang ingin diperjelas.
Dugaan praktik KKN di Dinas PUTR Kabupaten Karo bukanlah isu baru. Beberapa media sering expose dugaan penyimpangan dalam berbagai proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh dinas tersebut. Namun, alih-alih mendapatkan kepastian hukum, masyarakat justru mendapati proses telaah maupun penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan tiba-tiba terhenti tanpa alasan yang jelas.

Penghentian penyelidikan ini tentu menimbulkan tanda tanya besar. Apakah ada intervensi dari pihak tertentu,Atau ada kepentingan yang bermain di balik keputusan tersebut. Tanpa adanya penjelasan resmi dari Kejaksaan Negeri, masyarakat hanya bisa berspekulasi.
Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan seharusnya memberikan penjelasan yang transparan mengenai alasan penghentian penyelidikan tersebut. Jika memang tidak ditemukan bukti yang cukup, hal itu harus disampaikan kepada publik dengan jelas, bukan sekadar menghentikan proses begitu saja tanpa alasan yang masuk akal. Sebab, tanpa transparansi, kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum bisa semakin menurun.

Masyarakat tentu berharap agar kasus dugaan KKN di Dinas PUTR Kabupaten Karo bisa terus diusut hingga tuntas. Jika ada indikasi penyimpangan, para pelaku harus mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika memang tidak terbukti, harus ada kejelasan yang bisa diterima oleh publik.

Penghentian penyelidikan tanpa alasan yang jelas bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai prinsip keadilan. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri harus segera memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya, tanpa tekanan atau kepentingan pihak tertentu. Jika ada keterkaitan antara bantuan yang diberikan Pemkab Karo dengan penghentian kasus ini, maka transparansi dan independensi Kejaksaan patut dipertanyakan.(SHG)

Redaksi MetroPos 24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *