Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Proses Tender Pengadaan Komputer dan Printer di Dinkes Asahan Terjadi Persekongkolan

Asahan,metropos24.id
Dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) proses lelang proyek pengadaan komputer dan printer pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Asahan terkesan adanya persekongkolan. Dugaan persekongkolan tak lain tak bukan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Asahan sengaja meloloskan proses salah satu perusahaan pemenang tender yang diduga cacat hukum.
Bahkan, sesuai data pada aplikasi E-katalog lokal Kabupaten Asahan tahun 2025 bahwa perusahaan CV. Berkarya Permata dalam etalase tidak ada menjual produk komputer dan aksesoris. Yang ada, hanya menjual Printer Epson L3210 dengan IDR 4.100.000. Kata Ketua DPC ASKONAS Kabupaten Asahan, M. Hudian Ambril, Rabu (9/4/2025) di Kisaran.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil konfirmasi Sekretaris Dinas Kesehatan menyatakan bahwa kegiatan itu untuk pengadaan komputer lengkap dengan aksesorisnya dan bukan hanya printer saja. Sesuai dengan etalase yang dirancang oleh UKPBJ Kabupaten Asahan tahun 2025 untuk kegiatan perlengkapan rumah tangga dan peralatan kantor Kabupaten Asahan pada kolom katagori komputer dan peralatan komputer/ aksesoris komputer terdiri dari hard disk, keyboard, monitor, mouse, personal komputer, piranti lunak (Software), printer dan peralatan jaringan komputer.
Sesuai dengan etalase tersebut, diketahui bahwa CV. Berkarya Permata hanya menjual produk printer saja. Sedangkan produk hard disk, keyboard, monitor, mouse, personal komputer, piranti lunak (Software) dan peralatan jaringan komputer CV. Berkarya Permata tidak ada menjual produk dimaksud.
Hal ini dapat di buktikan pada etalase produk lokal pada kolom penyedia menyatakan tidak ada data yang sesuai. Bahwa untuk paket kegiatan personal komputer pada pengadaan komputer untuk menunjang kegiatan E-Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) dan ILP di Puskesmas Pembantu (Pustu) pada kegiatan pengelolaan sistim informasi kesehatan dengan nilai kontrak miliaran rupiah, terangnya.
“Atas tindakan semena-mena tersebut, Kadis Kesehatan selaku Pengguna Anggaran (PA) dan juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen telah melanggar peraturan sebagaimana di atur pada peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia”,..
Dian menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagian keempat bahwa Etika pengadaan Barang/Jasa Pasal 7 ayat (1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika yaitu melaksanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa.
Bekerja secara profesional, mandiri dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat. Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait, jelasnya.
Tak hanya itu, untuk menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa. Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara, terangnya lagi.
Bahkan kata dia, untuk menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dan tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa, ungkapnya.
“Kami menduga bahwa perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan selaku Pejabat Pembuat Komitmen telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” bebernya.
Pasal 3 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp.1 miliar, jelasnya.
Melalui surat somasi ini, kami DPC Askonas Asahan meminta Kepala Dinas Kesehatan selaku Pejabat Pembuat Komitmen membatalkan surat pesanan untuk kegiatan tersebut. Dan apa bila surat somasi ini tidak indahkan, maka kami akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), LKPP, APIP dan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, tegas Dian panggilan akrabnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan melalui Sekretarisnya, Fahrizal Pohan saat dikonfirmasi sebelumnya mengaku jika proses tender proyek pengadaan komputer lengkap dengan printer telah sesuai dengan prosedur.
“Ya proses tender kita disini sesuai dengan aturan dan kita sudah kordinasikan ke UKPBJ Pemkab Asahan dan tidak ada masalah sembari mengatakan bahwa komputer dan printer tersebut nantinya akan disebarkan di 30 Puskesmas se-Asahan,” terangnya.(ZN)
Skip to content






