Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Aksi Pencurian Sawit Perkebunan Diduga Dilakukan Sekelompok Remaja Akan Diberikan Tindakan Tegas dan Terukur

Aksi Pencurian Sawit Perkebunan Diduga Dilakukan Sekelompok Remaja Akan Diberikan Tindakan Tegas dan Terukur
Keterangan foto : Kajari Asahan, Mochamad Jhudy Ismono, SH MH.
Share

Asahan,metropos24.id  Maraknya aksi pencurian tandan buah segar (TBS) dan berondolan kelapa sawit milik perkebunan dan masyarakat kerap terjadi merugikan negara maupun masyarakat di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge diduga dilakukan sekelompok remaja warga Dusun II Huta Kelapa, Desa Huta Bagasan ini mendapat perhatian serius dari Kejari Asahan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Mochamad Jhudy Ismono, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH mengatakan, untuk mengatasi persoalan itu, seluruh stakeholder hendaknya harus saling bahu-membahu melakukan pencegahan secara dini, baik itu pihak dari PTPN maupun Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat, katanya, Jum’at (6/2/2026) lewat selulernya di Kisaran.

Menurutnya, yang pertama harus dilakukan Forkopimcam ini adalah meminimalisasi aksi pencurian ini dengan melakukan semacam penguatan kepada anak-anak remaja daerah setempat. Karena diduga, para pelakunya ini notabenenya adalah anak remaja putus sekolah maupun yang masih sekolah, ujar Kasi Intel.

“Namun bila tertangkap tangan dan terbukti seperti pemberitaan di media itu hendaknya kepolisian setempat khususnya Aparat Penegak Hukum (APH), kita akan melakukan penindakan lebih tegas dan terukur supaya aksi-aksi pencurian itu tidak masif didareh,” terang Kasi Intel.

Dari sisi APH, sepanjang berkas tersebut naik dan ditujukan ke kita, kami akan laksanakan proses hukum yang tegas sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku khususnya KUHP Nomor 1 Tahun 2023 itu kita berlakukan, tegas Heriyanto.

Dari sisi saya sebagai Kasi Intel, harapan saya bagi masyarakat BP Mandoge khususnya orang-orang tua ini menyampaikan kepada anak-anaknya, keluarga dan remaja disekitar untuk tidak melakukan aksi pencurian kembali atau mengulangi lagi perbuatannya supaya progam Bidmadkum itu juga berjalan supaya proses-proses penerangan dan penilaian hukum itu berhasil, tuturnya.

“Jadi, kasus pencurian sawit milik perkebunan PTPN IV BP Mandoge dan masyarakat yang diduga dilakukan sekelompok remaja di desa itu akan diberikan tindakan tegas dan terukur,” kata Pengacara Negara ini.

Terkait persoalan pencurian sawit tersebut, Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH, MAP, yang sebelumnya dikonfirmasi menjelaskan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menghimbau agar para sekelompok pelaku pencurian ini untuk tidak melakukannya lagi.

“Karena selain melanggar hukum negara, mencuri juga merupakan perbuatan dosa. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk bertindak tegas terhadap para pelaku pencurian ini dan menghukumnya berdasarkan aturan hukum,” tegas Wabup.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH, menjawab pertanyaan wartawan ini mengatakan terima kasih informasinya dan akan ditindaklanjuti. Menanggapi permintaan masyarakat soal Kamtibmas di Kecamatan BP Mandoge perlu dilakukan terkait maraknya aksi pencurian sawit PTPN IV dan milik masyarakat, Dandim 0208/Asahan, Letkol Inf Edy Syahputra, SH, MIP, siap menanggapinya dan melakukan keamanan.(ZN).

Redaksi MetroPos 24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *