Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Praktik Penjualan Bio Solar Subsidi Gunakan Jirigen Diduga “Marak” di SPBU 14212274 Sei Balai Kabupaten Batu Bara

Praktik Penjualan Bio Solar Subsidi Gunakan Jirigen Diduga “Marak” di SPBU 14212274 Sei Balai Kabupaten Batu Bara
Keterangan foto : Tangkapan layar penjualan BBM Bio Solar Subsidi menggunakan jirigen kian "marak" di SPBU 142122714 Jalinsum Sei Balai Kabupaten Batu Bara.
Share

Batu Bara,metropos24.id

Praktik penjualan bio solar subsidi menggunakan jirigen diduga “marak” di SPBU dengan nomor seri 14212274 tepatnya di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Nomor 169, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut).

Aktivitas diduga ilegal ini terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14212274 Sei Balai. SPBU di jalinsum ini diduga melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bio Solar subsidi kepada konsumen menggunakan jirigen diduga dalam jumlah besar.

Temuan ini mencuat setelah warga sekitar dan memantau aktivitas SPBU tersebut. Terlihat beberapa orang melakukan pengisian solar ke dalam jirigen dalam jumlah besar diduga dijual kembali dengan harga lebih tinggi atau digunakan untuk kepentingan industri yang seharusnya tidak berhak menerima subsidi.

“Langkah ini jelas merugikan masyarakat setempat khususnya para nelayan, petani dan pelaku usaha kecil yang sangat membutuhkan solar bersubsidi untuk kegiatan keseharian mereka. Selain itu, praktik seperti ini juga merugikan negara dan masyarakat,” ujar warga saat menyaksikan pengisian bio solar itu, Sabtu malam Minggu (7/2/2026) sekira pukul 20:16 Wib.

Padahal, pembelian bio solar menggunakan jerigen di SPBU oleh pedagang eceran atau pihak lainnya umumnya dilarang, kecuali memenuhi syarat khusus yang sangat ketat. Bio solar jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang pendistribusiannya diatur ketat BPH Migas, terang sejumlah warga.

Berdasarkan poin-poin penting aturan pembelian solar menggunakan jerigen wajib memiliki surat rekomendasi. Pembelian BBM bersubsidi (termasuk Bio Solar) menggunakan jirigen hanya dilayani jika pembeli membawa surat rekomendasi dari dinas terkait, ujar warga.

“Surat rekomendasi tersebut umumnya hanya diberikan untuk sektor usaha kecil (UMKM), nelayan dan atau petani guna menunjang operasional dan bukan untuk dijual kembali oleh pedagang eceran sehingga memantik perhatian publik,” beber warga Desa Perjuangan ini.

Pertamina melarang pedagang eceran membeli solar subsidi menggunakan jirigen untuk dijual kembali. SPBU yang melayani pembelian Bio Solar menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi resmi terancam sanksi tegas, mulai dari penghentian suplai hingga pencabutan izin usaha.

Praktik penjualan BBM bersubsidi melalui jirigen tanpa izin jelas melanggar aturan yang berlaku seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Pasal 20 menegaskan bahwa solar subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu seperti nelayan kecil, usaha mikro dan pertanian. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan BPH Migas yang mengatur tata cara penyaluran BBM bersubsidi termasuk larangan pembelian BBM bersubsidi menggunakan jirigen tanpa rekomendasi resmi pemerintah daerah. Meskipun memiliki surat rekomendasi, wadah yang digunakan (jirigen) harus memenuhi aspek keselamatan (logam, bukan plastik yang berpotensi memicu listrik statis).

Menanggapi “maraknya” penjualan BBM Bio Solar Subsidi dengan jirigen itu, Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, SH, MH, yang dicoba dikonfirmasi lewat selulernya hingga berita ini ditulis belum berkomentar. Sementara itu, Manager SPBU 14212274 Jalinsum Sei Balai, Juar, saat dikonfirmasi terkesan bungkam.(ZN).

Redaksi MetroPos 24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *