Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Tim Gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumut Temukan Ribuan Ton Kayu Hutan Diduga Illegal di Asahan

Tim Gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumut Temukan Ribuan Ton Kayu Hutan Diduga Illegal di Asahan
Keterangan foto : Tumpukan gelondongan kayu ribuan ton diduga illegal disalah satu kilang somel di Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Share

Asahan,metropos24.id

Tim gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menemukan 1677 kayu gelondongan diduga ilegal di 5 perusahaan di Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (13/5/2026). Kayu rimba ini diduga hasil dari pembalakan liar dari hutan Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura).

Kepada sejumlah wartawan, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan, bahwa pengungkapan dilakukan bersama Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara.

Peristiwa bermula, saat tim gabungan mendapat informasi dari masyarakat soal dugaan peredaran kayu illegal logging hasil pembalakan liar di Desa Poldung, Labura. Kayu gelondongan ini diduga diangkut dan ditampung ke sejumlah industri pengolahan kayu di wilayah Asahan.

“Kemudian tim gabungan lalu melakukan pengecekan lapangan untuk menelusuri asal-usul kayu, legalitas dokumen angkutan serta kesesuaian kegiatan industri pengolahan kayu dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Heri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/5/2026).

Dari hasil penelusuran, kata Heri, ditemukan 5 perusahan pengolahan kayu yang diduga menerima kayu ilegal dari Desa Poldung Labura. Adapun rincian CV AMS disana ditemukan sebanyak 758 batang kayu log dan 12 unit mesin bandsaw turut disita. Lalu, sambung Heri, di UD R ditemukan 413 batang kayu dan 5 unit mesin bandsaw yang disita. Kemudian CV FJ ditemukan 36 batang kayu dan 6 unit mesin bandsaw.

“Pada CV MBS ditemukan kurang lebih 360 batang kayu log dan 2 unit mesin bandsaw juga disita serta pada CV SJP ditemukan kurang lebih 110 batang kayu log dan 5 unit mesin bandsaw juga turut disita. Selain kayu bulat, tim juga menemukan kayu hasil olahan dalam bentuk papan dan reng kaso dilokasi industri pengolahan kayu dimaksud,” ujar Heri.

Pihaknya masih terus menyelidiki apakah 5 perusahaan memiliki dokumen yang lengkap tentang pengelolaan kayu hutan. Penyidik juga masih memeriksa pemilik perusahan, tenaga teknis pekerjanya dan sejumlah saksi. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta kayu berasal dari pembalakan liar, perkara ini kami proses melalui instrumen hukum, baik administrasi maupun pidana.

“BPHL Wilayah II Medan bersama DLHK Sumut masih mengukur kayu log serta pengecekan dokumen legalitas kayu, termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB) dan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) yang barcode atau penanda legalitas kayu serta dokumen perizinan lainnya,” tutup Heri.

Sementara Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menuturkan bahwa operasi gabungan yang dilakukan ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap industri pengolahan kayu sebagai simpul penting tata kelola hasil hutan nasional.

Sawmill (red-perusahaan pengelola kayu) bukan sekadar tempat mengolah kayu akan adalah titik penting untuk memastikan apakah hasil hutan yang masuk ke industri berasal dari sumber yang sah atau tidak. Ketika kayu tanpa asal-usul yang jelas masuk ke ruang pengolahan, maka tata kelola hasil hutan ikut dilemahkan,” ujarnya.

“Pengawasan terhadap industri pengolahan kayu harus diperkuat dan diperketat agar kayu ilegal ini tidak menemukan jalannya menuju pasar gelap,” ucapnya.

Dugaan praktik penampungan illegal logging (pembalakan liar) kayu gelondongan dari Labuhan Batu Utara (Labura) yang dikirim ke Asahan lewat angkutan tronton maupun dum truk melebihi tone ase. Kayu hutan ini tiba di Kisaran tepatnya pada malam hari hingga menjelang subuh.

Aktivitas keluar masuknya angkutan kayu gelondongan di Kisaran ini justru mengganggu pengguna jalan yang sedang melintas. Bukan itu saja, akibat muatan truk pengangkut kayu ini melebihi tone ase sehingga ruas jalan yang dilalui ditemukan banyak yang rusak.

Pantauan media dikilang somel Jalan Ky Haji Agus Salim, Kelurahan Mutiara dan somel di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Siumbut Baru maupun dibeberapa kilang lainnya pada Minggu (17/5/2026) ditemukan ratusan ton kayu gelondongan diduga illegal menumpuk dilokasi. Kendati demikian, kayu hutan berskala besar ini kabarnya bebas beroperasi yang ditransfer dari Labura ke Asahan.

Lokasi tempat racikan kayu gelondongan di Kecamatan Kota Kisaran Timur ada beberapa tempat yaitu di Jalan Marah Rusli, Kelurahan Selawan ada dua tempat, Jalan Ky Haji Agus Salim, Kelurahan Mutiara ada satu tempat, Jalan Budi Utomo Kelurahan Siumbut Baru dan Kelurahan Siumbut-Umbut satu tempat. Sementara di Kecamatan Buntu Pane dan Kecamatan Sei Dadap satu tempat.

Meski aktivitas kayu gelondongan yang masuk ke kilang somel di Kisaran ini berlangsung lama dan meresahkan masyarakat pengguna jalan, namun dinas terkait dan aparatur hukum tidak menindaknya yang terkesan tutup mata dan mulut. Dugaan praktik perdagangan illegal logging di Kisaran ini jauh sebelumnya terasa aman dan terkendali jauh dari pantauan aparat penegak hukum.

Sebelumnya, dugaan aktivitas pembalakan liar di Desa Hatapang, Kecamatan Na IX-X dan Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhan Batu Utara jadi sorotan publik setelah rekaman video penumbangan kayu dikawasan hutan lindung diduga secara illegal yang berdurasi hitungan menit viral di media sosial (medsos) yang diunggah di akun FB milik “Pordam Susuba” ini akhirnya mendapat beragam komentar.

Dalam postingan diakun Pordam Susuba dimedsos itu. Labura darurat penebangan hutan, bencana menanti. Lapor Pak Presiden Prabowo Subianto. Sedang berlangsung penebangan hutan di Desa Hatapang dan Desa Poldung, Kecamatan Na IX-X dan Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara. Tolong ditindak tegas para pelaku sebelum bencana menerjang kampung kami. Terima kasih, tulisnya.

“Akun ini juga menandai Raja Juli Antoni Dwi Januanto Nugroho, Ditjen Gakkum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Divisi Humas Polri, Kejaksaan RI, Polda Sumatera Utara, DPR RI, Gibran Rakabuming, Kementerian Sekretariat Negara RI, Polres Labuhan Batu, DPRD Labuhan Batu Utara, Kejati Sumut, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Setkab RI, Bobby Nasution,” tulis Pordam Susuba dalam postingannya.

‎Dalam operasi itu, tim gabungan Kementerian Kehutanan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara setidaknya menemukan 12 unit meja peracik kayu. Namun, hanya dua unit diketahui memiliki legalitas resmi. Sementara, sisanya beroperasi diduga tanpa izin usaha dan dokumen yang sah asal-usul kayu.

Misteri dibalik razia ini menjadi tanda tanya bagi warga yang menyaksikan. Betapa tidak, kecepatan gerak petugas tim gabungan di lapangan memicu sebuah spekulasi apakah penyergapan ini hanyalah taktis belaka atau sekadar formalitas semata hanya untuk mengelabui masyarakat.

“Saat penyergapan, kami melihat petugas dari Kementerian Kehutanan dan DLHK Sumut itu memang tidak lama dilokasi. Padahal, didalam kilang somel yang mereka sambangi itu banyak menumpuk kayu-kayu gelondongan diduga hasil dari hutan,” ucap warga setempat minta namanya tidak disebutkan.

Informasi diperoleh dari warga Labura yang tak jauh rumahnya dari lokasi penebangan hutan tersebut menyebutkan, sebelum tim gabungan turun ke areal pembalakan hutan, lokasi sudah sterilkan alias diamankan. Ada sekitaran 30 unit alat berat terlebih dahulu diselamatkan pihak pengusaha. Sementara waktu, aktivitas penumbangan hutan secara liar itu dihentikan, tutur warga Labura ini.

“Sebelum tim gabungan turun ke lokasi, ada sekitaran 30 unit berbagai jenis alat berat dikeluarkan dari lokasi. Kalau gak salah luas hutan itu ada 5000-an hektar lebih dan yang 100 hektar sudah gundul. Kayu gelondongan ini kabarnya dijual ke sejumlah pengusaha panglong di Kisaran,” ungkapnya, Senin (18/5/2026) dari seberang telepon.

Sumber lain juga mengungkapkan, penerbitan izin penumbangan/penebangan kayu ini tidak lagi di keluarkan oleh pemerintah. Jika apabila penumbangan kayu dikawasan hutan ini masih tetap dilakukan secara masif, maka penumbangan itu disebut illegal dan para pelakunya ini terancam pidana termasuk penjual dan pembeli, terang sumber.

Menanggapi persoalan penangkapan kayu gelondongan di kilang somel di Kisaran diduga illegal, Kepala UPT KPH Wilayah III Kisaran, Jonner E.D. Sipahutar, dicoba dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp enggan berkomentar dan memilih diam.(ZN))

Redaksi MetroPos 24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *