Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Sejumlah Permasalahan dan Keluhan Guru-Guru SD RK St Paulus Ramunia Deli Serdang Terungkap : Perbuatan Terselubung Kepsek Diduga Ditutup-Tutupi

Sejumlah Permasalahan dan Keluhan Guru-Guru SD RK St Paulus Ramunia Deli Serdang Terungkap : Perbuatan Terselubung Kepsek Diduga Ditutup-Tutupi
Sejumlah Permasalahan dan Keluhan Guru-Guru SD RK St Paulus Ramunia Deli Serdang Terungkap : Perbuatan Terselubung Kepsek Diduga Ditutup-Tutupi
Share

Deli Serdang,metropos24.id

Tumpak Nainggolan, SH kuasa hukum Ida Nopita N sangat menyayangkan sikap Ketua dan Pegawai Yayasan Don Bosco Keuskupan Agung Medan pada tanggal 3 Agustus 2026 yang tidak tanggap dan empati terhadap sejumlah permasalahan dan keluhan guru guru pada SD RK St Paulus Ramunia Deli Serdang terungkap dan bahkan memuja-muji segala perbuatan terselubung Mardiana Saragih yang sudah terlalu lama ditutup-tutupi.

Bahwa mana segala tindak tanduk Mardiana tersebut adalah sangat jauh dari praktek seorang guru apalagi selaku kepala sekolah sebagaimana yang diperintahkan oleh Pasal 14 dan 15 UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen maupun Permenristekbud Nomor 67 tahun 2004 etika guru, serta tuntunan moral “Ing ngarso sung tulodo, Ing madyo mangun karso, Tut wuri handayani. Kata Advokat kawankan ini lewat selularnya, Selasa (4/8/2026).

Sebab, kata dia, sudah begitu banyak laporan selama ini sejak bulan April hingga Juli 2026 tentang akhlak perilaku dan tindakan Mardiana selama menjabat sebagai Kepala SD RK St Paulus Ramunia Deli Serdang sejak tahun pelajaran 2019/2020 hingga 2026/2027. Hal mana sejumlah laporan bernomor 416/aph.tn/lap-du/ins.Pmrnt/V tanggal 15 Mei 2026 tentang penyelewengan dan/atau penyimpangan dana BOSP yang ditujukan ke Dirjend Ditjend PAUD, Dikdas dan Dikmen Kemendikdasmen, bebernya.

Menurutnya, bahwa mana landasan dasar surat laporan tersebut adalah sebagaimana yang tertuang dalam penyampaian LHP audit yang dilakukan Inspektorat Deli Serdang terhadap dana BOS SD tersebut yang dituangkan pada Nota dinas Inspektorat Deli Serdang tertanggal 21 november 2025 Nomor 700.1.2.1/REG.574/2026 dengan sejumlah pelanggaran, yaitu pelanggaran terhadap Pasal 59 ayat (2 dan 3) Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2022 dan Permendagri Nomor 3 tahun 2023.

Bahkan, dengan nota laporan bernomor 419/aph.tn/lap-du/irjendt/V tanggal 22 Mei 2026 yang juga khusus ditujukan kepada Inspektur Jenderal Itjend Kemendikdasmen, dengan tujuan agar dibentuk tim dengan menurunkannya ke sekolah SD tersebut dan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang untuk monitor dan evaluasi serta memproses segala bentuk kecurangan atau transaksi yang mencurigakan disinyalir penyelewengan dan atau penyimpangan dana BOSP tahun anggaran 2021, 2022 dan 2024, sebut penasehat hukum ini.

Nota aduan bernomor 424/aph.tn/lap-du/dirjendt/V tanggal 13 Juni 2026 tentang dugaan praktek mark-up dan atau fiktif penggunaan dana BOSP tahun anggaran 2023 dan 2025 yang juga khusus ditujukan kepada Direktur Jenderal Ditjend PAUD, Dikdas dan Dikmen Kemendikdasmen. Ini dilakukan bertujuan agar dihentikannya sementara waktu segala bentuk bantuan pemerintah ke SD RK St Paulus Ramunia Kabupaten Deli Serdang baik DANA BOSP maupun tunjangan Sertifikasi kepada guru selaku tenaga pendidik pada SD dimaksud, katanya.

Tumpak menyebut, Mardiana Saragih selaku Kepala Sekolah pada SD tersebut telah melakukan sejumlah bentuk kecurangan dan diskriminasi, bahkan Ida Nopita N yang sudah bersertifikat pendidik sejak tahun 2013 bahwa sejak Juli tahun 2019 hingga 2026 tidak menerima lagi tunjangan sertifikasinya oleh karena data penunjang sertifikasinya telah tidak di linierkan lagi oleh Kepala sekolah dan operator Dapodik sekolah karena tidak diberikan lagi pembagian tugas sebagai wali kelas, terangnya.

Bahwa mana, sambung dia, untuk mencoba cakrawala dan mindset Pengurus Yayasan Don Bosco tentang tujuan sertifikasi guru sesuai dengan amanat Pasal 14 dan 15 UU guru dan dosen maupun Permendikbud Nomor 62 tahun 2013 Pasal 3 ayat (1) huruf a “Sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan tugas baru yang di ampunya dilakukan melalui program PLPG”, ujar pria berkumis tipis ini.

“Oleh karena hal tersebutlah maka Ida Nopita N pada tanggal 2 Juli 2026 telah mengajukan surat permohonan empati kepada pihak Yayasan agar kiranya Pengurus Yayasan membuka hati dan pikiran akan rangkaian permasalahan yang dihadapinya sebagai akibat ulah kepala sekolahnya bernama Mardiana Saragih,” sindirnya.

Demikian juga oleh sejumlah guru senior SD RK St Paulus Ramunia tersebut pada tanggal 8 Juli 2026 telah juga menyampaikan beberapa keluhan tentang sikap dan perilaku Mardiana Saragih yang menyimpang dari konteks tupoksi guru untuk kiranya ditanggapi dan disikapi oleh pihak Pengurus Yayasan Don Bosco KAM. Namun, kata dia, akan semua perihal tersebut telah diabaikan dan dianggap angin lalu oleh pihak Yayasan Don Bosco KAM.

Oleh karena itu, pengacara kondang ini berpesan agar Uskup Agung Medan segera menanggapi sejumlah keluhan tersebut sebelum bagaikan bisul yang mulai memerah yang suatu saat bernanah pasti akan pecah mengeluarkan bau busuk. Sebab memang sungguh tidak masuk akal suatu badan hukum sekaliber Yayasan Don Bosco Keuskupan Agung Medan bisa bisa berhutang kepada mardiana saragih mencapai Rp.267 juta.

“Padahal, uang sekolah peserta didik cukup nominatif di lingkungan masyarakat SD RK St Paulus dan ditambah lagi penerima manfaat dana BOSP dari pemerintah sebesar Rp.950 ribu per siswa pertahun. Berarti ada yang tidak beres penggunaannya. Hal mana menurut informasi yang layak dipercaya bahwa ketika jamannya J. Lingga sebagai kepala SD RK tersebut bahwa hal itu tidak pernah terjadi,” sebut Tumpak

Pria berbadan gempal ini meminta kepada Direktorat SD Ditjend PAUD, Dikdas dan Dikmen Kemendikdasmen untuk sementara menghentikan dana BOSP maupun tunjangan sertifikasi guru terutama rencana revitalisasi pada SD tersebut NPSN 10213677 sebelum dipastikan tata kelola adminstrasi dan keuangan serta sinkronisasi kinerja SD RK St Paulus berjalan akuntabel, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan penerapan Komite Sekolah saja pada SD RK St Paulus tidak difungsikan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sekolah secara edukatif dan transparan, konon lagi rencana penggunaan dana revitalisasi dengan menitik beratkan metode Bill of Quantity yang wajib menggunakan tenaga ahli dan panitia pembangunan satuan pendidikan, tutupnya mengakhiri.(ZN)

Redaksi MetroPos 24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *