TGR 21 Paket Proyek Dinkes Rp.5,4 Miliar Disorot, Pemilik CV Ramai-Ramai Kembalikan Rp.1,4 Miliar : Ini Nama-namanya

Asahan,metropos24.id
Sebanyak 21 paket proyek Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Asahan senilai Rp.5,4 miliar menjadi temuan kelebihan pembayaran. Akibatnya, sejumlah rekanan pemilik CV yang diduga tidak memiliki kualitas ini terpaksa mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp.1,4 miliar. Kok bisa, kata Muhammad Hudian Amril, Rabu (5/8/2026) di Kisaran.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada aplikasi LKPP dan data amel pada aplikasi LPSE Kabupaten Asahan tahun anggaran 2024 terdapat 22 paket pekerjaan konstruksi sebesar Rp.2 miliar lebih. Paket pekerjaan secara elektronik e-purchasing ini melalui sistem katalog lokal.
Perhitungan tahun 2025 kemarin, sebanyak 18 paket proyek con blok dan 3 paket pengadaan personal komputer dilaporkan di Inspektorat Asahan. Hasilnya,18 paket proyek con blok dan 3 paket pengadaan personal komputer ini menjadi Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Baru-baru ini, data yang diperoleh dari Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan, Sri Lusi Masdiany, SIP, ada 3 (tiga) paket proyek pengadaan personal komputer Dinas Kesehatan Asahan ditemukan kelebihan pembayaran dan selebihnya 18 paket proyek con blok.
“Kelebihan bayar ini meliputi pengadaan personal komputer tahun 2025 sebesar Rp.3.094.560.000 dan pengembalian kerugian keuangan daerah Rp.1.287.629.025 (temuan BPK RI). Sebagai penyedia CV. Berkarya Permata,” ucap Dian.
Dia menyebut, pekerjaan pengadaan personal komputer untuk menunjang kegiatan E Puskesmas dan ILP Puskesmas dan Pustu pada kegiatan pengelolaan system informasi kesehatan tahun anggaran 2025 senilai Rp.122.450.000 dengan nama penyedia CV. Berkarya Permata. Tuntutan Ganti Rugi (TGR) CV. Berkarya Permata diduga belum dikembalikan, ujarnya.
Pengadaan personal komputer untuk menunjang kegiatan E Puskesmas dan ILP Puskesmas dan Pustu pada kegiatan pengelolaan system informasi kesehatan tahun anggaran 2025 senilai Rp.31.400.000 dengan nama penyedia CV. Berkarya Permata. TGR CV. Berkarya Permata ini diduga belum dikembalikan, kata Dian panggilan akrabnya.
Sederet nama-nama perusahaan ditemukan kelebihan bayar yaitu pekerjaan pemasangan con blok halaman Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Perhutaan Silau, Kecamatan Pulo Bandring pada tahun 2024 dengan kontrak Rp.95.931.370,00. Sebagai penyedia CV. Panglima Polem dan kode paket A19-P2411-1094303.
Pemasangan con block halaman Puskesmas Pembantu Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat tahun anggaran 2024 dengan kontrak Rp.110.289.820,00. Penyedia CV. Nusantara Abadi Group dan kode paket A19-P2409-10466106.
Pemasangan con block halaman Puskesmas di Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge tahun anggaran 2024 dengan kontrak Rp.191.603.640,00. Penyedia CV. Dipasena Engineering. Kode paket A19-P240910397147. Tuntutan ganti rugi ini juga belum dikembalikan.
Pemasangan con block halaman Puskesmas Pembantu di Desa Subur Kecamatan Air Joman tahun 2024 dengan kontrak Rp.95.903.680,00. Penyedia CV. Zaskia Dara. Kode paket A19-P240910428422.
Pemasangan con block halaman Puskesmas Pembantu di Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap tahun anggaran 2024 dengan kontrak Rp.95.788.050,00. Penyedia CV. Panglima Polem. Kode paket A19-P2410-10578076.
Pemasangan con blok halaman Puskesmas Pembantu di Desa Pondok Bungur Kecamatan Rawang Panca Arga tahun anggaran 2024 dengan kontrak Rp.95.842.160,00. Penyedia CV. Panglima Polem. Kode paket A19-P2410-10578145.
Pemasangan cone block halaman Pustu di Kelurahan Kedai Ledang, Kecamatan Kota Kisaran Timur tahun 2024 dengan kontrak Rp.95.759.800,00. Penyedia CV. Berkat Bina Karya. Kode paket A19-P2409-10405185.
Pemasangan con block halaman Puskesmas Pembantu di Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Kota Kisaran Barat tahun anggaran 2024 dengan kontrak Rp.75.726.840,00. Penyedia CV. Berkat Bina Karya. Kode paket A19-P2409-10404513.
Pemasangan con block halaman Pustu di Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kota Kisaran Timur tahun 2024 dengan kontrak Rp.67.699.600,00. Penyedia CV. Berkat Bina Karya. Kode paket A19-P2409-10405532.
Lanjutan pemasangan con blok halaman dibelakang Puskesmas di Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai tahun 2024 dengan kontrak Rp.71.846.600,00. Nama penyedia CV. Putra Berlian Abadi. Kode paket A19-P2409-10462521.
Pemasangan con block halaman Puskesmas Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan tahun anggaran 2024 dengan kontrak sebesar Rp.95.888.708,00. Penyedia CV. Pintu Dua Belas dan kode paket A19-P2409-10421287.
Pemasangan con block halaman Puskesmas Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat tahun 2024 dengan nilai kontrak Rp.95.891.050,00. Nama penyedia CV. Creo Aras Mujur dan kode paket A19-P2409-1040056.
Pemasangan con block halaman Puskesmas Aek Songsongan, Kecamatan Aek Songsongan tahun anggaran 2024 dengan kontrak sebesar Rp.95.388.800,00. Sebagai penyedia CV. Novila dan kode paket A19-P2409-10399325.
Pemasangan con block halaman Puskesmas Silau Laut, Kecamatan Silo Laut tahun 2024 dengan kontrak Rp.191.711.200,00. Nama penyedia CV. Mitra Kita Utama dan kode paket A19-P2409-10419709. Tuntutan ganti rugi diduga belum dikembalikan.
Pemasangan con block rumah dinas dokter Puskesmas Air Batu, Kecamatan Air Batu tahun anggaran 2024 Rp.74.821.040,00. Nama penyedia CV. Creo Aras Mujur dan kode paket A19-P2411-10942765.
Pemasangan con block halaman Puskesmas Pembantu di Desa Gajah, Kecamatan Meranti tahun anggaran 2024 dengan kontrak sebesar Rp.95.924.660,00 dengan nama penyedia CV. Panglima Polem dan kode paket A19-P2411-10942734.
Pemasangan con block halaman Puskesmas Pembantu di Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat tahun anggaran 2024 dengan kontrak Rp.95.949.670,00. Nama penyedia CV. Panglima Polem dan kode paket A19-P2411-10942955.
Pemasangan con block halaman Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan tahun anggaran 2025 sebesar Rp.464.843.504,00. Nama penyedia CV. Creo Aras Mujur dengan kode paket A19-P2502- 11574437. Padahal, tuntutan ganti rugi ini melebihi ambang batas waktu yang telah ditentukan. Namun, pihak rekanan masih belum mengembalikan.
“Pembayaran TGR memiliki batas waktu selama 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterima oleh pihak dinas setempat. Apabila TGR belum dikembalikan, maka masalahnya bisa bergeser ke ranah hukum, sebut pria berbadan gempal ini.
Menurutnya, hal itu sesuai Pasal 20 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima instansi terkait.
Karena ini menyangkut uang masyarakat, kata dia, kita minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan lebih ekstra hati-hati dalam mengelola keuangan daerah termasuk kehati-hatian dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, tutupnya.(ZN)
Skip to content





