Dugaan Penyelewengan Dana BOS dan Dana Revitalisasi SD RK St Paulus Ramunia Deli Serdang Dilaporkan di Kejatisu dan Kejari

Deli Serdang,metropos24.id
Advokad Tumpak Nainggolan, SH, lewat nota suratnya bernomor 425/aph.tn/lap-du/Inst.JPN/VI telah melayangkan pengaduan bertanggal 15 Juni 2026 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) untuk segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap keseluruhan komponen dokumen, perihal penyelewengan Dana BOS pada SD RK St Paulus Ramunia Deli Serdang, sejak tahun anggaran 2021 sampai dengan April 2026 dengan total senilai Rp.1.116.525.000.
Sebab, penggunaan Dana BOS pada satuan pendidikan tersebut dalam penatausahaannya dalam setiap tahun jelas menunjukkan bahwa prognosis pengalokasian anggaran BOS sekolah tersebut tanpa ketegasan rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan (RKAS) dan tidak tepat guna. Hal itu dikatakan Tumpak Nainggolan, SH, melalui selulernya, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, bahwa prognosis dalam RKAS dimaksud adalah bahan kerangka acuan pemeriksaan kesesuaian penerimaan dan belanja Dana BOS berdasarkan alokasi setiap Satdik atau alokasi penyaluran anggaran tahun sebelumnya, kesesuaian patron belanja sesuai Juknis pengelolaan Dana BOS Permendikbud, kesesuaian penggunaan dana dengan komponen dalam program dan kegiatan SNP, kesesuaian satuan harga berdasarkan standar satuan harga yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi dan atau pemerintah kabupaten/kota, sebut pria berbadan gempal ini.
Pihaknya menyebut, kesesuaian rencana tahapan tahapan penarikan dana BOS dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerimaan dan belanja Dana BOS yang dicatat Bendahara pada buku kas umum, buku pembantu yaitu buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu panjar dan buku pembantu pajak, dengan melampirkan bukti belanja yang sah dan lengkap. Hal mana keseluruhan tersebut sebagaimana yang ditetapkan oleh Pasal 46-56 Permendagri Nomor 3 tahun 2023, terang Pengacara kondang ini.
Pria berkumis tipis ini menyimpulkan bahwa indikator sejumlah penggunaan Dana Bos sekolah tersebut patut dicurigai keabsahannya di diduga mark-up dalam setiap tahun anggaran sebab dalam LKP kebanyakan anggaran yang tidak masuk akal, sebagaimana entry poin poin tersebut telah dituangkan dalam nota surat pengaduan prejudice tindak pidana korupsi tersebut dan termasuk indikator sebagai pembuktian berdasarkan LHP Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Nomor : 700.1.2.1/ REG. 574/ 2025 tanggal 21-11-2025 tentang penyimpangan penggunaan dana BOS tahun anggaran 2024.
Bahwa keleluasaan itu terbukti tanpa pengawasan melekat terhadap penggunaan dana BOS sekolah tersebut, karena pendayagunaan Tim BOS Pendidikan selaku penyelenggara Dana BOS adalah dengan tanpa melibatkan perwakilan dewan guru dan tanpa menurut-sertakan perwakilan orangtua peserta didik sebagai unsur Tim Bos sekolah, sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 59 ayat (2 dan 3) Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2022. Dan terbukti temuan tersebut tertuang juga dalam LHP Inspektorat Kab. Deli Serdang Nomor : 700.1.2.1/ REG. 574/ 2025 tanggal 21-11-2025, beber Tumpak.
“Oleh karenanya, pihaknya meminta dengan tegas agar Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang dengan asistensi Aspidsus Kejatisu menindak-lanjuti laporan tersebut,” pungkas Tumpak Nainggolan.
Sebab, kata dia, oleh Pasal 26.A UU Nomor 20 tahun 2001 menegaskan bahwa alat bukti yang sah sebagai bentuk petunjuk khusus untuk tindak pidana korupsi, dapat diperoleh berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau serupa dengan itu, maupun dokumen rekaman data atau informasi dapat dilihat, dibaca atau didengar dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik tertuang di atas kertas, benda fisik lainnya, maupun yang terekam secara elektronik, berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, tanda, angka atau perforasi yang memiliki makna, tuturnya.
Tumpak juga meminta stakeholder Kejari Deli Serdang menyelidiki tentang penggunaan maupun aliran dana yang patut dicurigai dalam hal dana revitalisasi SD RK St Paulus tersebut. Hal mana SD tersebut juga termasuk salah satu dari sekitar 60 sekolah SD dan SMP di Kabupaten Deli Serdang sebagai penerima dana bantuan pemerintah program pendidikan tahun 2026.
Besaran dana revitalisasi fisik untuk SD RK Ramunia tersebut dialokasikan sebesar Rp. 911.389.724. Namun, bila mencermati kondisi SD tersebut di lapangan bahwa sebenarnya sekolah tersebut bukanlah termasuk kualifikasi sekolah penerima dana revitalisasi yaitu untuk sekolah pada 3T atau sekolah rusak berat atau sedang berdasarkan Juknis Direktorat SD No : 1058/C3/KPA/I/SK/2026 tentang Panduan Pelaksanaan dan Laporan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi SD tahun anggaran 2026, ungkapnya.
“Bahwa jikalau mengacu pada Peraturan Menteri PU Nomor 22 tahun 2018 tentang pembangunan Gedung dan Keputusan Menteri PU Nomor 943 tahun 2024 tentang perhitungan tingkat kerusakan per ruangan atau per massa bangunan/blok bangunan dalam satu atap yang dikeluarkan Kementerian PUPR, dengan bukti harus ada bukti tanda tangan oleh Dinas Cipta Karya berdasarkan hasil survey,” jelasnya.
Dikatakannya, bahwa penata-layanan alokasi dana APBN ke SD tersebut patut dicurigai sebagai bentuk kecurangan dan sangat sarat dengan pelanggaran. Sebab terbukti tidak jelas adanya pembentukan komite sekolah khususnya unsur dewan guru, konon lagi komite sekolah kapan membentuk P2SP, sindirnya.
“Bahkan dilapangan plank papan proyek baru dipasang pada tanggal 9 Oktober 2026 sedangkan jauh hari sebelumnya tidak ada kelihatan di sekolah tersebut, serta juga tidak dapat dipertegas pada plank papan proyek tersebut jenis manakah dana Revitalisasi yang dikerjakan dimaksud,” cetusnya.
Sedangkan memperhatikan proyek revitalisasi SD RK tersebut adalah rehabilitasi 3 ruang kelas (field condition) dengan hanyalah penggantian plafon lama dan lantai dengan jenis keramik dengan yang terbaru sembari pengecatan sejumlah kusen kusen lama maupun dinding luar dan dalam. Karena kapasitas dan kualitas struktur bangunan yang lama adalah masih kuat dan utuh tanpa adanya pembongkaran bangunan guna peningkatan kualitas maupun kapasitas struktur bangunan yang terbaru, ujarnya.
“Bahkan juga pelanggaran lainnya adalah bahwa dengan tidak jelasnya pembentukan komite sekolah maka sudah barang tentu P2SP sekolah tersebut adalah manipulatif, apalagi personil tim teknis terdiri atas perencana dan pengawas, sebab yang mengangkat dan meng-SK-kan personil tim teknis adalah P2SP serta P2SP adalah bentukan komite sekolah,” jelasnya.
Dengan demikian, sambung dia, patut dicurigai rekomendasi prioritas pengalokasian dana revitalisasi tahun anggaran 2026 pada SD RK St. Paulus tersebut oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang adalah rentan faktor suap atau gratifikasi, sindirnya lagi.
“Sungguh memalukan jikalau lah kelak terbukti factor suap atau gratifikasi sesal Tumpak Nainggolan yang katanya Yayasan YPK Don Bosco adanya yayasan bonafit akan tatapi sejumlah oknum pengelolanya bermental miskin dan pamangus,” katanya.(ZN)
Skip to content







