Polres Karo Tidak Mampu Berantas Judi Di Wilayah Hukumnya Ada Apa?

Metropos24.id– Hasil investigasi dan pantauan Metropos24.com Karo,praktek judi jenis permainan ketangkasan atau yang lazim di sebut mesin tembak ikan mulai marak kembali beroperasi di wilayah hukum Polres Karo.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, praktek judi tersebut sepertinya menjadi hal yang lumrah terjadi tanpa ada sentuhan hukum dari pihak yang berwenang.Bahkan sering di posting di media sosialpun kegiatan perjudian tetap berjalan dengan terang terangan di beberapa kecamatan.
Berikut lokasi perjudian yang di himpun awak media dari masyarakat
Depan BNI Lama Kabanjahe,Sukarame,
Ruko jalan lingkar Kabanjahe,Teruh Coklat
Tigabinanga 2 titik,Simpang ergaji
Simp Nagara,Garingging,Bersama,Jalan Sidikalang Kecamatan Merek,Simp SMP Merek,Perbatasan merek.Dari informasi masyarakat tersebut awak media langsung turun ke lokasi lokasi tempat beroperasinya praktek perjudian jenis permainan tembak ikan tersebut,ternyata benar adanya kegiatan perjudian tersebut.
Awak media mencoba untuk konfirmasi Kapolres Tanah Karo atas praktek judi tersebut.Apa respon dan tindakan yang akan di lakukan oleh pihak Polres Tanah Karo atas kegiatan perjudian tersebut.Namun sampai berita ini di publish Kapolres Tanah Karo tidak ada jawaban.(SHG)
Skip to content







