Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Beralihnya Fungsi Pengelolaan Kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri Jadi Tanaman Sawit Diduga Sejak 2014-2026 : Ada Bukti Kwitansi Ganti Rugi dan Pengelolanya Pemodal

Beralihnya Fungsi Pengelolaan Kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri Jadi Tanaman Sawit Diduga Sejak 2014-2026 : Ada Bukti Kwitansi Ganti Rugi dan Pengelolanya Pemodal
Keterangan foto : Diduga kwitansi pembayaran ganti rugi lahan HTR Koperasi Tani Mandiri.
Share

Asahan,metropos24.id

Diduga beralihnya fungsi pengelola kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di Dusun 14, Pasar 20, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) Sumatera Utara (Sumut), menjadi tanaman sawit sejak 2014-2026.

Itu dikatakan Ketua Koprasi Tani Mandiri, Wahyudi, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan sebelumnya, Senin (29/6/2026) di Kisaran. Secara tegas, diapun membantahnya semua tudingan warga masyarakat di Desa Perbangunan itu. Tidak benar ada jual beli lahan kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri.

“Tidak benar ada jual beli pengelolaan lahan dan pemindahtanganan kawasan HTR Koptan Mandiri seluas seribuan hektar itu kepada pihak-pihak lain termasuk kepada para pejabat ya. Sekali lagi saya pertegas tidak benar yang disebut-sebut mereka itu,” kata Anggota DPRD Asahan ini sedikit berkilah.

Bahkan Wahyudi sempat mengaku Ramlan Sinaga ini merupakan anggota koperasi dan dia hanya menguasai lahan 6 hektar. Dia kesitu hanya menampung buah sawit yang kita panen. Jadi yang katanya Ramlan Sinaga ini punya lahan ratusan hektar di kawasan HTR Tani Mandiri itu tidak benar, tuturnya.

“Ya kemarin itu memang ada alat berat masuk ke lokasi tetapi masuknya dari luar kawasan hutan bukan didalam kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri,” katanya beralasan.

Wahyudi yang memimpin Koperasi Tani Mandiri sejak tahun 2014 sampai dengan 2026 ini mengaku jika bantuan tanaman keras dari Kementerian Kehutanan yang ditanam dilahan gambut itu tidaklah bertahan lama karena tanahnya terlalu banyak mengandung zat asam sehingga tak bertahan lama.

“Ada beberapa jenis tanaman pohon yang kita terima dari Kementerian Kehutanan dan ditanami di area kawasan HTR ini seperti bibit pokok durian, sengon, pete, aren dan sejenis tanaman lainya. Hanya saja, sebut dia, tidak bertahan lama dan hanya kayu sengon lah yang tumbuh bertahan hidup”, ujarnya.

Keterangan mantan Kadus setempat yang sempat pernah memancang lahan itu untuk dibagi-bagikan kepada warga pada tahun 1998 menyebutkan luas kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri di Dusun 14, Pasar 20, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang ini seluas 1266,6 hektar.

“Saat itu, memang kawasan HTR ini ditanami kayu oleh masyarakat Desa Perbangunan. Herannya, kenapa bisa beralih fungsi ditanami kepala sawit dan yang menguasai pun orang-orang dari luar kampung ini,” tanyanya.

Diketahui, HTR Koperasi Tani Mandiri ini sebelumnya telah melaksanakan program penghijauan dengan menanam bibit pohon bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui BKSDA Asahan Barumun di Pematang Siantar sebanyak 20.000 bibit pohon dan memberikan santunan kepada anak yatim di sekitar areal kerja HTR Koptan Mandiri. Kegiatan ini berlangsung di Dusun Sei Dua, Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong Labura, Rabu (31/72019).

Peralihan masa kepemimpinan Ketua Koperasi Tani Mandiri yang sebelumnya di pimpin oleh Ahmad Nuar Damanik pada Januari 2014. Sementara, kwitansi pembayaran bermaterai diduga menjadi alat bukti adanya transaksi illegal dalam pengalihan status pengelolaan kawasan HTR yang dikelola Koperasi Tani Mandiri kepada pihak pemodal sejak dia sebagai ketua.

Kwitansi pembayaran ganti rugi pengelolaan lahan kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri terletak di Dusun 14, Blok 11 sampai Blok 17, Desa Perbangunan Sei Kepayang yang dialihkan kepada pihak lain tercatat sebanyak 6 hektar dan dibandrol Rp.30 juta hingga Rp.50 juta. Informasi bukti pembayaran kawasan HTR yang diperoleh wartawan, Kamis (2/7/2026) kemarin di Kisaran.

Larangan pengelolaan HTR diatur dalam Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial. Aturan utamanya adalah melarang pengelola memindahtangankan, menyewakan dan atau mengagunkan izin/areal persetujuan pengelolaan HTR kepada pihak lain. Selain itu, area HTR tidak boleh ditanami kelapa sawit.

UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi dasar hukum pengelolaan kawasan hutan dan fungsi hutan produksi jo PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan serta turunan dari UU Cipta Kerja yang mengatur tentang mekanisme perizinan dan tata cara Perhutanan Sosial termasuk HTR dan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pemberian akses legal pengelolaan Perhutanan Sosial kepada kelompok/koperasi masyarakat.

Terpisah, Sekretaris Dinas Koperasi, Peradangan dan Perindustrian (Diskopdagin) Kabupaten Asahan, Khualid Armansyah Lubis saat dikonfirmasi mengatakan jumlah laporan tahunan anggota Koperasi Tani Mandiri sebanyak 223 orang dan rapat akhir tahun (RAT) dilaksanakan pada 16 Februari 2026.

Sementara itu, kata dia, untuk pengurus Koperasi Tani Mandiri periode 2024-2026 di Ketuai H.M Wahyudi, Wakil Sekretaris, Evendi Simbolon dan Bendahara, Sudarmi. Pengawas di Ketuai Manapol Manulang dan anggota Hober Tamba dan Khairul Bakti Damanik, ujarnya, Jum’at (3/7/2026) lewat selulernya di Kisaran.

Informasi diperoleh dari bebagai sumber, Sabtu (4/7/2026) menyebut, bahwa HTR di Kabupaten Labura seluas 565,61 hektar dan HTR ini masuk ke wilayah Asahan disebut blok II dan peta RKU -HTR disesuaikan dengan batas kabupaten. Sedangkan HTR di Kabupaten Asahan seluas 697 hektar disebut blok I. Jadi total luas Kawasan Hutan Tanaman Rakyat tersebut diperkirakan mecapai 1262,61 hektar.

Hal itu terjadi disebabkan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2014 tentang Batas Daerah antara Kabupaten Asahan dan Kabupaten Labura. Hal itu berdasarkan hasil penandaan batas areal izin HTR Koperasi Tani Mandiri seluas 1262,61 hektar. Koperasi Tani Mandiri ini berbadan hukum sejak tahun 1999 dan sudah punya induk nasional.(ZN)

Redaksi MetroPos 24

Related articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *